JAKARTA — Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Indonesia mengecam keras serangan yang dilakukan Amerika Serikat bersama Israel terhadap wilayah Republik Islam Iran, yang disebut menyasar lokasi sipil dan infrastruktur vital di Teheran serta sejumlah kota lain pada Sabtu pagi, (28/2/2026).
Dalam pernyataan resmi yang dirilis di Jakarta, Kedubes Iran menilai serangan tersebut sebagai tindakan agresi yang melanggar integritas teritorial dan kedaulatan nasional Iran. Teheran menegaskan, aksi militer itu bertentangan dengan Pasal 2 ayat (4) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa yang melarang penggunaan kekuatan terhadap negara berdaulat.
“Menanggapi agresi tersebut merupakan hak yang sah dan legitimate Republik Islam Iran berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB,” demikian pernyataan Kedubes Iran.
Disebutkan pula bahwa Angkatan Bersenjata Iran akan menggunakan hak pembelaan diri itu sepenuhnya untuk mempertahankan kedaulatan dan keutuhan wilayah, dengan memberikan respons yang tegas terhadap agresi Washington dan Tel Aviv.
Sebagai negara pendiri PBB, Iran juga menekankan tanggung jawab Dewan Keamanan PBB untuk segera mengambil langkah menghadapi pelanggaran perdamaian dan keamanan internasional akibat serangan tersebut. Teheran mendesak Ketua dan para anggota DK PBB agar bertindak cepat dan efektif.
Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Indonesia turut merujuk pada apa yang disebutnya sebagai rangkaian pelanggaran berat terhadap Piagam PBB, hukum internasional, hak asasi manusia, serta hukum humaniter internasional yang dilakukan Amerika Serikat dan Israel selama beberapa dekade terakhir.
Menurut pernyataan itu, agresi terbaru dipandang sebagai ancaman serius bagi perdamaian dan keamanan regional maupun global.
Dalam kesempatan yang sama, Kedubes Iran menyerukan kepada Pemerintah dan rakyat Indonesia, tokoh politik, organisasi keagamaan dan Islam, kalangan akademisi, serta insan media untuk secara tegas dan terbuka mengecam dimulainya perang dan agresi terhadap wilayah Republik Islam Iran.
“Kami berharap solidaritas internasional, termasuk dari Indonesia, untuk menolak eskalasi konflik dan menegakkan prinsip-prinsip hukum internasional,” tutup pernyataan tersebut.*
