YOGYAKARTA — Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda mendorong Kementerian Perhubungan untuk kembali melobi Kementerian Keuangan agar kebijakan diskon tiket pesawat domestik selama periode mudik Lebaran 2026 dapat ditingkatkan hingga 20 persen.
Menurut Huda, harapan masyarakat terhadap keringanan biaya transportasi udara masih cukup besar, terutama menjelang puncak arus mudik. Karena itu, koordinasi lintas kementerian dinilai krusial untuk menghadirkan kebijakan yang lebih berpihak kepada pemudik.
“Harapan masyarakat diskon tiket pesawat ini bisa sampai 20 persen. Karena itu, kami mendorong Kementerian Perhubungan untuk kembali berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan,” ujar Huda di sela-sela Kunjungan Kerja Reses Komisi V DPR RI ke Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (20/2/2026).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu menjelaskan, terdapat sedikitnya empat komponen biaya penerbangan yang seluruh kewenangannya berada di bawah Kementerian Keuangan, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat, biaya pelayanan bandara, harga bahan bakar avtur, serta komponen cadangan atau spare part pesawat.
Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat VII tersebut menilai, waktu yang masih tersedia sebelum puncak arus mudik Lebaran 2026 harus dimanfaatkan secara optimal. Ia berharap Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan dapat duduk bersama untuk menghadirkan “kejutan” berupa tambahan insentif diskon tarif penerbangan.
“Selagi masih ada waktu, kami berharap kedua kementerian bisa duduk bersama dan memberikan kebijakan yang lebih optimal bagi masyarakat pemudik,” katanya.
Skema diskon dan insentif pemerintah
Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan diskon tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebesar 17 hingga 18 persen untuk periode penerbangan 14–29 Maret 2026. Kebijakan ini didukung kombinasi insentif fiskal dan nonfiskal.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2026, pemerintah memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi. Insentif tersebut berlaku untuk pembelian tiket mulai 10 Februari hingga 29 Maret 2026, dengan periode terbang 14–29 Maret 2026.
Potongan harga tiket berasal dari sejumlah kebijakan, antara lain penurunan harga avtur sebesar 10 persen di 37 bandara utama, diskon biaya pendaratan (landing charges) hingga 50 persen, pembebasan PPN jasa kebandarudaraan, serta penghapusan PPN atas fuel surcharge dan passenger service charge (PSC).
Pemerintah menargetkan kebijakan diskon ini dapat menjangkau sekitar 3,32 juta penumpang melalui sinergi lintas kementerian, lembaga, dan para pemangku kepentingan industri penerbangan nasional.
Komisi V DPR RI berharap, melalui koordinasi lanjutan antara Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan, besaran diskon tiket pesawat masih dapat ditingkatkan sehingga semakin meringankan beban masyarakat yang hendak mudik pada Lebaran 2026 mendatang.*
