1 week ago
1 min read

Fokus Utama Penyelenggaraan Haji 2026, Apa Saja?

Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak saat meninjau Diklat PPIH 2026 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta. (Foto: MCH 2026)

JAKARTA — Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 ini difokuskan pada perlindungan dan pendampingan jemaah lanjut usia (lansia), perempuan, serta jemaah risiko tinggi (risti). Hal itu sejalan dengan komposisi jemaah haji Indonesia yang didominasi kelompok rentan.

Dahnil mengungkapkan, berdasarkan data statistik, jumlah jemaah haji Indonesia yang masuk kategori risiko tinggi mencapai hampir 170.000 orang dari total sekitar 203.000 jemaah.

“Bayangkan, hampir 170.000 jemaah kita itu risti. Mereka memiliki penyakit komorbid atau gangguan kesehatan tertentu. Ini menunjukkan betapa besar tantangan pelayanan haji,” ujar Dahnil.

Dari jumlah tersebut, sekitar 33.000 jemaah merupakan lansia berusia 65 tahun ke atas. Sementara itu, jemaah perempuan juga mendominasi dengan persentase mencapai 56 persen dari total sekitar 221.000 jemaah haji Indonesia.

“Artinya, mayoritas jemaah kita membutuhkan perlindungan dan pendampingan yang sangat tinggi. Karena itu, petugas haji harus memiliki tanggung jawab, disiplin, fisik, dan stamina yang tinggi,” tegasnya.

Menurut Dahnil, besarnya jumlah jemaah rentan menjadi alasan utama Kementerian Haji dan Umrah menaruh perhatian besar pada kualitas dan kesiapan petugas haji. Ia juga mengimbau seluruh jemaah, khususnya risti, lansia, dan perempuan, untuk selalu mematuhi panduan serta arahan petugas haji.

“Kami sejak awal selalu mengingatkan agar jemaah mengikuti panduan petugas, terutama terkait kapasitas fisik, stamina, dan kondisi kesehatan masing-masing,” katanya.

Selain itu, Dahnil juga menyinggung pentingnya peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam memberikan panduan keagamaan terkait ibadah haji. Ia berharap MUI dapat mengeluarkan fatwa yang memperjelas sejumlah persoalan fikih haji yang kerap muncul di tengah masyarakat.

Salah satunya terkait status niat haji bagi jemaah yang telah mendaftar, namun berhalangan berangkat karena meninggal dunia atau tidak memenuhi syarat istithaah saat jadwal keberangkatan.

“Kami berharap ada fatwa MUI yang mengkaji hal ini secara fikih, agar memberikan kepastian dan ketenangan bagi umat,” ujarnya.

Biaya haji dari uang korupsi

Dahnil juga menekankan pentingnya fatwa yang menegaskan bahwa ibadah haji harus dilakukan dengan cara-cara yang hasanah dan halal. Ia menegaskan, penggunaan dana haram, termasuk uang hasil korupsi, untuk berhaji adalah perbuatan yang dilarang.

“Naik haji dengan uang yang tidak halal itu haram. Ini harus terus diingatkan,” tegasnya.

Tak hanya itu, ia juga mengingatkan bahwa berhaji dengan cara ilegal, seperti menggunakan visa non-haji, merupakan perbuatan yang diharamkan.

“Naik haji harus menggunakan visa resmi haji, baik yang berdasarkan kuota maupun visa haji yang sah. Berhaji dengan cara ilegal itu haram,” pungkas Dahnil.

Pemerintah berharap panduan dan fatwa tersebut dapat menjadi pegangan umat Islam Indonesia agar ibadah haji dilaksanakan secara tertib, sah, dan sesuai syariat.*

Go toTop

Jangan Lewatkan

Kemenhaj Kedepankan Mediasi Berkeadilan dalam Penanganan Aduan Jemaah

JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan komitmennya dalam

Gandeng Matahari Pagi Indonesia, Wamenhaj Salurkan Bantuan Pascabanjir Aceh Tamiang

ACEH TAMIANG — Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil
toto slot situs togel situs togel
toto slot
slot88