JAKARTA – Isu impor beras kembali mendapat sorotan setelah sejumlah pasokan dari luar negeri terdeteksi masuk melalui kawasan perdagangan bebas. Fenomena ini memicu perdebatan terkait konsistensi kebijakan pangan nasional dan sejauh mana pemerintah memiliki kontrol atas arus masuk komoditas strategis. Sebagai negara dengan konsumsi beras yang besar dan struktur produksi yang kompleks, setiap dinamika impo baik resmi maupun melalui celah regulasi, selalu memiliki dampak luas terhadap pasar domestik.
Data produksi memberi landasan penting dalam membaca persoalan ini. Sepanjang Januari hingga November, produksi beras nasional berada pada kisaran 33 juta ton. Dengan sisa waktu panen hingga akhir tahun, proyeksi produksi diperkirakan mendekati 35 juta ton. Di sisi lain, konsumsi nasional berada di sekitar 31 juta ton.
Surplus yang cukup signifikan ini menunjukkan bahwa pasokan domestik relatif mencukupi, memberikan ruang manuver bagi negara dalam menjaga stabilitas harga. Namun surplus tidak otomatis menjamin ketertiban pasar apabila regulasi impor tidak sejalan dengan kebutuhan distribusi dan pengendalian stok.
Masalah muncul ketika komoditas beras tiba melalui kawasan perdagangan bebas yang beroperasi dengan mandat liberalisasi arus barang. Mandat ini sering tidak sepenuhnya sinkron dengan kebijakan pangan nasional, yang menempatkan beras sebagai komoditas strategis dengan konsekuensi pengendalian ketat.
Ketidaksinkronan ini memunculkan dua sinyal kebijakan yang bertolak belakang: satu mendorong keterbukaan perdagangan, satu lagi mengutamakan keamanan pasokan domestik. Ketegangan antara dua mandat ini menimbulkan kebingungan di tingkat pelaku usaha dan menciptakan ketidakpastian dalam pola distribusi.
Bila impor terjadi tanpa koordinasi dengan otoritas pusat, dampaknya dapat dirasakan langsung oleh petani. Harga gabah berpotensi turun karena pasar merespons kelebihan suplai yang tidak direncanakan. Penurunan harga bukan hanya mengganggu pendapatan petani, tetapi juga melemahkan insentif mereka untuk mempertahankan atau meningkatkan produksi pada musim berikutnya. Dalam jangka panjang, ini dapat mengancam keberlanjutan sektor pertanian. Di pasar ritel, dinamika pasokan yang tidak terkendali dapat menciptakan fluktuasi harga yang merugikan konsumen.
Pentingnya Integrasi Kebijakan
Dari perspektif ekonomi, persoalan ini menegaskan pentingnya integrasi kebijakan antara kawasan perdagangan bebas dan kerangka pangan nasional. Keduanya memang memiliki tujuan berbeda, namun keduanya tidak dapat berjalan secara terpisah ketika menyangkut komoditas strategis.
Kawasan bebas tetap dapat menjalankan fungsi ekonominya sebagai pusat logistik, industri, dan perdagangan. Namun, tetap harus berada dalam kerangka aturan yang menjamin keamanan pangan nasional. Tanpa sinkronisasi, risiko distorsi pasar akan selalu ada.
Situasi ini juga menyoroti pentingnya disiplin regulasi. Ketahanan pangan tidak hanya mengandalkan produktivitas sawah dan kemampuan panen, tetapi juga pada tata kelola importasi, mekanisme perizinan, dan ketegasan pengawasan.
Surplus produksi nasional memang menawarkan peluang bagi negara untuk lebih percaya diri dalam mengendalikan pasar, namun peluang itu dapat hilang jika jalur impor tidak diatur dengan jelas. Reformasi kecil, misalnya harmoni aturan antara pusat dan kawasan bebas atau perbaikan sistem perizinan, dapat memberi efek besar terhadap kestabilan jangka panjang.
Di sisi lain, pasar memerlukan kepastian. Importir, distributor, hingga pedagang ritel perlu mengetahui batasan, mekanisme, dan waktu yang tepat terkait kebijakan impor. Ketidakjelasan regulasi membuka ruang spekulasi yang berisiko memicu volatilitas harga. Dalam kondisi global yang tidak selalu stabil—dari iklim hingga geopolitik—Indonesia membutuhkan pengendalian yang lebih solid terhadap arus beras dari luar negeri.
Bagi konsumen, stabilitas harga menjadi prioritas utama. Bagi petani, perlindungan harga gabah adalah syarat kelangsungan hidup. Bagi pelaku usaha, kepastian regulasi menentukan arah investasi dan manajemen stok. Ketiga kepentingan ini bertemu pada titik yang sama: konsistensi kebijakan pangan nasional. Tanpa konsistensi, arah pasar sulit diprediksi dan keputusan bisnis tidak dapat dijalankan dengan penuh perhitungan.
Perdebatan mengenai impor beras melalui kawasan bebas pada akhirnya mengingatkan bahwa kebijakan pangan bukan sekadar urusan produksi dan konsumsi. Ia adalah persoalan tata kelola pasar, koordinasi antarlembaga, dan disiplin regulasi. Ke depan, harmonisasi aturan menjadi kebutuhan mendesak agar pasar beras nasional tetap berada dalam kendali dan tidak rentan pada gejolak yang merugikan banyak pihak.
Dengan surplus produksi yang kuat, Indonesia sebenarnya memiliki pondasi untuk menjaga harga tetap stabil. Namun pondasi itu perlu diperkuat dengan kejelasan kebijakan impor, terutama pada jalur-jalur perdagangan yang memiliki karakteristik khusus seperti kawasan bebas.
Kepastian regulasi bukan hanya menjadi kebutuhan negara, tetapi juga kebutuhan pasar, petani, dan konsumen. Ketika arah kebijakan selaras dan tegas, stabilitas pangan dapat dijaga, dan dinamika perdagangan dapat bergerak lebih sehat serta berkelanjutan.*
Gentur Naru, Media & Strategic Communication Specialist Kadin Indonesia Institut.
