8 months ago
2 mins read

Ed Darmansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar 2024

Ketua Umum Federaasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Arief Poyuono. (Foto: Antara)

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 129/PUU-XII/2024 yang dibacakan oleh para hakim MK pada hari Kamis 14 November 2024 tentang Penghitungan Masa Jabatan Kepala Daerah jabatan Kepala Daerah yang diatur dalam Pasal 19 huruf e pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa masa jabatan Kepala Daerah dihitung sejak pelantikan.

Di mana Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, dijadikan dasar hukum oleh KPU dan  Bupati Dua Periode, Edi Damansyah  yang berambisi untuk maju untuk kali ketiga, dalam Pilkada Serentak 2024.

Kesengajaan dan ketidak pedulian KPU sangat jelas dalam Pencalonan Edi Damansyah di mana Edi Damansyah, yang pernah mengajukan  permohonan Judicial Review  pada perkara Nomor 2/PUU-XXI/2023 pd tgl 28 Feb 2023 telah ditolak MK, karena telah dianggap menjabat dua periode.

MK dalam putusannya menyatakan bahwa masa jabatannya sebagai Plt Bupati maupun Bupati definitif Kutai Kartanegara menggantikan Rita Widya Sari pada masa bakti 2016-2021 telah dihitung sebagai satu periode penuh.

Hal itu diperkuat dengan  Putusan MK Nomor 129/PUU-XXII/2024, di mana MK menolak memberikan tafsir baru mengenai cara penghitungan dua periode masa jabatan Kepala Daerah seperti yang dimohonkan oleh kuasa hukum pasangan Helmi-Mian dan Elva-Rizal.

MK kembali menegaskan bahwa makna “masa jabatan” telah dijelaskan dalam Putusan MK Nomor: 67/PUU-XVIII/2020 dan Nomor: 2/PUU-XXI/2023, di mana masa jabatan dihitung satu periode penuh jika kepala daerah telah menjabat setengah atau lebih dari masa jabatannya, baik secara definitif maupun sebagai pejabat sementara (Plt).

Pada Putusan MK Nomor 129/PUU-XXII/2024, MK menolak memberikan tafsir baru mengenai cara penghitungan dua periode masa jabatan Kepala Daerah seperti yang dimohonkan oleh kuasa hukum pasangan Helmi-Mian dan Elva-Rizal. MK kembali menegaskan bahwa makna “masa jabatan” telah dijelaskan dalam Putusan MK Nomor: 67/PUU-XVIII/2020 dan Putusan Nomor: 2/PUU-XXI/2023, di mana masa jabatan dihitung satu periode penuh jika kepala daerah telah menjabat setengah atau lebih dari masa jabatannya, baik secara definitif maupun sebagai pejabat sementara (Plt).

Inti Putusan Tersebut

Putusan MK Nomor: 129/PUU-XXII/2024 memperkuat tiga putusan sebelumnya, yakni Putusan MK Nomor: 22/2009, 67/2020, dan 2/2023. Gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum Helmi-Mian dan Elva-Rizal pada dasarnya meminta MK memberikan tafsir mengenai penghitungan masa jabatan pejabat sementara (Plt) Kepala Daerah. MK memutuskan bahwa masa jabatan Plt dihitung sejak pelaksanaan tugas secara nyata (riil dan faktual) bukan sejak pelantikan.

Dalam putusan ini, MK secara tegas membatalkan Pasal 19 huruf e pada PKPU 8/2024 yang menyatakan penghitungan masa jabatan Plt dihitung sejak pelantikan. Keputusan ini memiliki dampak besar karena Pasal 19 huruf e tersebut dianggap telah kehilangan dasar yuridisnya, sehingga tidak dapat dijadikan acuan.

Dengan adanya keputusan ini, calon kepala daerah seperti Edi Damansyah, yang telah menjabat dua periode, tetapi tetap diloloskan oleh KPU untuk maju ke periode ketiga, otomatis dinyatakan batal demi hukum (null and void) dan wajib serta harus di Diskualifikasi,  seberapa pun perolehan suara yang diperoleh Edi Damansyah pada Pilkada Kukar 2024.

Pendiskualifikasi terhadap Edi Darmansyah ini bukan masalah menang kalah atau zero sum game dalam Pilkada Kukar 2024 tapi masalah penegakan aturan main dan hukum dalam pelaksanan Pilkada yang demokratis dan menjunjung tinggi UU dan hukum yang berlaku.*

Arief Poyuono, Pengamat Politik dan Pengiat Demokratisisasi.

 

Komentar

Your email address will not be published.

Go toTop

Jangan Lewatkan

Polemik SKCK Anggit Kurniawan Nasution: Tidak Ada Tipu Muslihat dalam Pengurusan Dokumen

JAKARTA – Sengketa mengenai keabsahan dokumen pencalonan Wakil Bupati Pasaman

Effendi Gazali: MK Akan Batalkan Hasil Pilkada Kukar

JAKARTA – Pakar Komunikasi Politik Effendi Gazali dan Ketua Masyarakat
toto slot situs togel situs togel
toto slot
slot88
situs totositus totositus totojakartaslot88