3 weeks ago
2 mins read

40 Tahun Impunitas Tragedi Priok: Kebijakan Pancasila yang Belum Terkoreksi

Peristiwa berdarah di Tanjung Priok, Jakarta, pada 1984. (Foto: Wikiwand)

JAKARTA – Memperingati 40 tahun terjadinya tragedi Tanjung Priok, Amnesty International Indonesia menilai Negara memiliki hutang keadilan yang amat besar. Amnesty menyebut Tragedi Tanjung Priok tak ubahnya dengan kasus Munir dan tragedi Semanggi II yang juga terjadi di bulan ini.

“Negara gagal mengungkap tuntas tragedi Priok, menuntut pelakunya, dan mengoreksi kebijakan yang menyebabkan tragedi itu. Kasus Priok terjadi akibat kebijakan monolitik negara yang represif atas nama Pancasila,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dalam rilisnya, Kamis (12/9/2024).

Menurut Usman, selama empat dekade negara kehilangan kesempatan untuk menghidupkan kembali dasar negara yang inklusif, yaitu Pancasila.

Tanpa menuntaskan Tragedi Priok, kata dia, maka sulit berharap Pancasila kembali menjadi filosofi berbangsa yang memuliakan persaudaraan universal dan keadilan sosial, sebagaimana pesan Paus Fransiskus dan Imam Besar Masjid Istiqlal baru-baru ini. Kasus Priok menjadi bagian dari sejarah kelam bangsa ini.

“Mereka yang terlibat masih lolos dari hukum dan yang pernah diproses berujung bebas. Mantan petinggi kebijakan dan pemegang komando keamanan yang bertanggung jawab tidak dituntut. Ini membuat impunitas di negara ini semakin mengakar,” ujarnya.

Amnesty International Indonesia mendesak negara segera membuka kembali kasus ini dan mengusut tuntas siapa yang paling bertanggungjawab. Pengakuan 12 pelanggaran berat HAM oleh pemerintah tidak cukup untuk memberi rasa keadilan bagi korban. Proses yudisial harus tetap dilakukan, apalagi tragedi Tanjung Priok tidak termasuk 12 pelanggaran berat HAM yang diakui.

Di saat bersamaan, lanjut Usman, negara gagal untuk memulihkan reparasi yang layak bagi para korban. Yang tidak kalah penting, komitmen serius penyelesaian pelanggaran berat HAM mutlak diperlukan dari Presiden dan DPR.

“Itu termasuk harus segera meratifikasi Konvensi Internasional tentang Perlindungan Setiap Orang dari Penghilangan Paksa (ICPPED). Di kasus ini juga terdapat penghilangan paksa. Kejahatan kemanusiaan seperti Tragedi Priok tidak boleh terulang,” tegasnya.

Tragedi Tanjung Priok

Komnas HAM menyatakan setidaknya 55 orang terluka dan 23 orang meninggal dunia akibat tindakan represif negara dalam tragedi Tanjung Priok yang berlangsung hari ini 40 tahun lalu. Banyak orang ditangkap tanpa proses hukum yang jelas, dan beberapa di antaranya bahkan hilang.

Tragedi Tanjung Priok adalah pelanggaran berat HAM yang pernah masuk proses hukum melalui Pengadilan HAM ad hoc di Jakarta pada 2003. Pada pengadilan tingkat pertama, 12 terdakwa dinyatakan bersalah. Saat itu, negara diinstruksikan memberi kompensasi, restitusi, serta rehabilitasi kepada korban dan keluarganya.

Namun pada tahun 2005, Pengadilan Tinggi Jakarta membebaskan para terdakwa. Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Sebelumnya pada tahun 2004, Danjen Kopasus Mayjen Sriyanto maupun Mantan Kapomdam Mayjen (Pur) Pranowo juga divonis bebas.

Pada tahun 2006, Mahkamah Agung menolak permintaan jaksa untuk membatalkan keputusan bebas tersebut, dengan alasan bahwa kasus itu bukan merupakan pelanggaran HAM karena korbannya adalah warga sipil yang juga bersenjata, sehingga harus diproses di pengadilan pidana dan bukan di pengadilan HAM ad hoc.

Putusan bebas tersebut mencabut kewajiban negara untuk memberikan ganti rugi kepada korban dan keluarganya, termasuk kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi

Amnesty International dalam dokumen berjudul “Statement of Amnesty International’s Concerns in Indonesia” (1985) mengungkap bahwa pasukan keamanan saat itu menembaki kerumunan umat Muslim yang tengah menggelar aksi protes ke kantor polisi dan markas Kodim Jakarta Utara untuk menuntut pembebasan empat orang yang ditahan.

Akibatnya, sebanyak 30 orang ditembak dan tewas, dan lebih dari 200 orang ditangkap. Mereka yang ditangkap dituduh menyerang aparat, menghancurkan properti, dan menyebarkan kabar bohong berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Beberapa lainnya mendapat tuduhan subversi, yaitu dakwaan yang dapat diganjar hukuman maksimal berupa hukuman mati, seperti yang diatur dalam Dekrit Presiden 11/1963 atau dikenal dengan “Undang-undang Anti Subversi”.

“Kasus Tanjung Priok, pembantaian 1965, Semanggi II dan pembunuhan Munir mencerminkan kelamnya bulan September dalam sejarah Indonesia. Karena itulah, banyak kelompok dari generasi muda saat ini menyebut bulan ini sebagai September Hitam,” pungkas Usman.*

Baca juga: ‘Paus Fransiskus Harus Desak Indonesia Hormati Martabat Manusia’

Komentar

Your email address will not be published.

Go toTop

Jangan Lewatkan

Protes MotoGP Mandalika Dibungkam

JAKARTA – Amnesty International Indonesia menyebut pengerahan aparat keamanan skala

‘Paus Fransiskus Harus Desak Indonesia Hormati Martabat Manusia’

JAKARTA – Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia pada 3 hingga