JAKARTA – Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI) menyatakan sikap mereka terkait dinamika politik seputar pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) yang terjadi beberapa waktu ini.
Dalam rilis pers mereka, FPCI menyatakan rasa keprihatinan mereka terhadap dinamika yang berkembang. Menurut mereka, apa yang terjadi merusak kualitas dari demokrasi di Indonesia. Dan juga menggoyahkan kepercayaan rakyat terhadap lembaga negara.
“Kami sangat prihatin dengan perkembangan dinamika politik menjelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak (Pilkada) 2024 yang telah mencederai kualitas dan kredibilitas demokrasi Indonesia. Hal ini menggoyahkan kepercayaan rakyat terhadap Lembaga Negara, serta mencoreng nama baik Indonesia di mata dunia internasional,” kata mereka, Kamis (22/8/2024).
Mereka mendesak agar lembaga negara menjaga integritas mereka beserta independensi mereka dalam menjalankan tugas-tugasnya sesuai dengan Konstitusi dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
FPCI mengimbau pemerintah dan DPR RI untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah ada.
“Kami mengimbau Lembaga Negara untuk menjaga integritas, independensi, dan imparsialitas dalam menjalankan tugas negara dan amanah rakyat sesuai Konstitusi dan UUD 1945, termasuk melaksanakan sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024,” lanjut mereka.
Reformasi jati diri Indonesia
Kemudian, FPCI juga menyampaikan keresahan mereka terhadap indikasi-indikasi adanya upaya politisasi hukum. Mereka risih dengan fenomena hukum dijadikan sebagai alat untuk mengamankan agenda politik tertentu. Hal itu dianggap bertentangan dengan prinsip supremasi hukum dan reformasi.
“Kami resah melihat maraknya indikasi praktik politisasi hukum, di mana kasus-kasus hukum dijadikan alat untuk mengamankan agenda politik pihak tertentu. Hal ini bertentangan dengan prinsip supremasi hukum dan meredupkan semangat reformasi,” ujar mereka.
Demikian, FPCI mengajak semua pihak untuk melawan praktik baru, yaitu Korupsi, Kolusi, Konspirasi, dan Nepotisme atau KKKN.
Menurut FPCI, reformasi yang telah berlangsung selama hampir dari tiga dasawarsa ini sudah menjadi jati diri dari Indonesia yang tidak bisa dikompromikan.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mempertahankan semangat Reformasi dan terus mengawal demokrasi Indonesia,” sambung mereka.* (Bayu Muhammad)