2 months ago
1 min read

PDIP Anggap Hasil Rapat Baleg DPR Bertentangan dengan Putusan MK

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), TB Hasanuddin. (Foto: Disway)

JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), TB Hasanuddin, menilai hasil rapat Badan Legislatif (Baleg) soal syarat ambang batas pencalonan kepala daerah Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, fraksi-fraksi yang hadir tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya secara langsung.

“Jadi begini, tayangan yang tadi dipaparkan itu tidak diberi kesempatan kepada setiap fraksi untuk menyampaikan pendapatnya langsung digedok. Nah setelah itu tutup ya sudah kita masuk sekarang kepada tahap berikutnya timsin, ya sudah istirahat.,” katanya, Rabu (21/8/2024).

Kemudian, Hasanuddin mengatakan hasil rapat mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah dalam RUU Pilkada bertentangan dengan putusan MK.

“Lalu kami minta untuk di-print, setelah di-print itu ternyata justru bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi,” lanjutnya.

Hasanuddin mempermasalahkan perbedaan antara hasil rapat Baleg DPR dengan putusan MK mengenai syarat ambang batas pencalonan kepala daerah beberapa waktu lalu.

Bertentangan dengan MK

Menurut Hasanuddin, keputusan MK memperbolehkan semua partai untuk mencalonkan kepala daerah, sekalipun memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Ini bertentangan dengan keputusan MK. Nah kalau keputusan MK itu adalah ya untuk semua kan ya. Di sini hanya ditulis untuk yang tidak memiliki kursi begitulah,” lanjutnya.

Hasanuddin mengungkapkan PDIP akan terus memperjuangkan agar demokrasi terus berjalan sesuai dengan aturan yang ada. Dan ia juga menegaskan pihaknya akan taat kepada putusan MK.

“Bagaimana sikap Fraksi PDI Perjuangan kami akan meneruskan perjuangan untuk tetap kita mendorong agar demokrasi di Indonesia tetap berjalan sesuai dengan aturan yang kesepakatan yang sudah kita sepakati kita akan taat azas kepada keputusan MK,” jelasnya.

Baleg DPR telah membahas RUU Pilkada. Salah satu poin yang disepakati dalam rapat tersebut adalah putusan MK yang mengubah syarat partai politik (parpol) untuk mencalonkan kepala daerah di pilkada.

Akan tetapi, DPR hanya menyetujui putusan MK itu berlaku kepada parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD. Sementara itu, parpol-parpol yang memiliki kursi di DPRD harus mengikuti ambang batas sebelumnya.* (Bayu Muhammad)

Baca juga: MK Kabulkan Gugatan terhadap UU Pilkada

Komentar

Your email address will not be published.

Go toTop

Jangan Lewatkan

‘Anies Tidak Jadi Maju Bukan Karena Ridwan Kamil’

JAKARTA – Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah

Megawati Tak Setuju dengan Sosok Anies

JAKARTA – Pemimpin Redaksi IDN Times, Uni Lubis, menilai kalau