2 months ago
1 min read

JPPI: Penyediaan Alat Kontrasepsi di Sekolah Merusak Anak

Ilustrasi mesin alat kontrasepsi. (Foto: Thedailytexan)

JAKARTA – Pasal penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja dalam Peraturan Pemeritah No. 28 tahun 2024 tentang Kesehatan memantik polemik. Tepatnya, di pasal 103, khususnya Ayat (4) butir “e” yaitu penyediaan alat kontrasepsi.

Korrdinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Abdullah Ubaid Matraji, menilaipemerintah harus mendengarkan suara masyarakat, karena ini jelas menyangkut hajat hidup mereka.

“Apalagi peraturan ini entah bagaimana prosesnya, sangat tidak partisipatif dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat dalam pembahasannya,” kata Ubaid dalam rilis JPPI, Selasa (6/8/2024).

“Daripada kontradiktif dengan tatanan sosial di sekolah dan juga merusak moralitas anak-anak, sebaiknya aturan ini dicabut dan didiskusikan kembali dengan melibatkan partisipasi yang lebih luas,” lanjut Ubaid.

Saat ini, kata dia, Indonesia sedang menghadapi kondisi darurat pornografi dan kekerasan seksual terhadap anak.

Menurut data National Centre for Missing Exploited Children (NCMEC), kasus konten pornografi pada anak di Indonesia merupakan yang terbanyak keempat di dunia, dan peringkat dua skala Asia Tenggara.

“Di tengah situasi yang semacam ini, mestinya pemerintah perlu memperkuat pendidikan seksual dan juga pengembangan penyuluhan kesehatan reproduksi pada anak di sekolah, daripada penyediaan alat kontrasepsi,” saran Ubaid.

Oleh sebab itu, tegas dia, JPPI menyatakan sikap sebagai berikut. Pertama, meminta pemerintah mencabut PP 28/2024 karena merusak masa depan anak. Peraturan ini jelas merusak masa depan anak-anak Indonesia.

“Jika dipaksakan, mereka kian akan terpapar kekerasan seksual dan juga pornografi di lembaga pendidikan,” kata Ubaid.

Selain itu, lanjutnya, aturan ini juga dibuat diam-diam dan tidak melibatkan public secara luas. Padahal, beleid ini sangat terkait hajat hidup orang banyak, terutama orang tua dan anak-anak usia sekolah.

Kedua, JPPI menolak penyediaan alat kontrasepsi pada anak di sekolah. Bagi JPPI, yang mereka butuhkan adalah edukasi pendidikan kesehatan reproduksi, bukan kebutuhan alat kontrasepsi.

Penyediaan alat kontrasepsi yang salah tempat, berakibat pada banyaknya kasus penyalahgunaan alat kontrasepsi pada anak, yang berujung pada jebakan kasus kekerasan pada anak.

Ketiga, menyarankan penguatan pendidikan kesehatan reproduksi di sekolah. Anak usia sekolah harus fokus pada proses pendidikan reproduksi di sekolah, bukan malah melakukan kegiatan aktif penggunaan alat kontrasepsi.

Sebab, anak usia sekolah, belum dianggap sah untuk memberikan persetujuan seksual (age of consent).

“Ini harus digarisbawahi, age of consent harus mengikuti usia sah menikah berdasarkan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia yaitu 19 tahun. Jadi, penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah harus ditolak karena lebih banyak mengundang bahaya, bahkan tidak ada manfaatnya,” pungkas Ubaid.*

Baca juga: JPPI: Negara Bisa Biayai Semua Anak di Sekolah Swasta

 

 

Komentar

Your email address will not be published.

Go toTop

Jangan Lewatkan

JPPI Kritik Program Makan Gratis untuk Anak Sekolah

JAKARTA – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengkritik kebijakan makan

JPPI: Negara Bisa Biayai Semua Anak di Sekolah Swasta

JAKARTA – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menghadiri undangan Mahkamah