1 year ago
1 min read

Amerika Sanksi Pemukim Ilegal Israel di Tepi Barat

Kelompok sayap kanan Lehava di Israel. (Foto: The Guardian)

JAKARTA – Pemerintah Amerika Serikat (AS) menambahkan sanksi terhadap pemukim-pemukim ilegal Israel di Tepi Barat. Pemerintah mengingatkan bank-bank untuk meninjau semua transaksi keuangan yang terkait dengan pemukiman-pemukiman di wilayah itu.

Sanksi terbaru menyasar kelompok sayap kanan Lehava dan dua pendiri kelompok Tsav9 yang diketahui menghalang-halangi bantuan kemanusiaan masuk ke Jalur Gaza.

Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah AS di bawah kepemimpinan Presiden Joe Biden siap untuk menantang perebutan wilayah oleh Israel di Tepi Barat.

Salah satu pemukiman yang disasar oleh AS didirikan oleh pemerintah daerah setempat, hal ini menyampaikan pesan bahwa lembaga pemerintahan Israel sudah tidak lagi di luar jangkauan hukum AS, ketika berkaitan dengan sanksi.

“Tidak perlu banyak imajinasi untuk menyimpulkan bahwa target (sanksi) berikutnya adalah pendanaan pemerintah (Israel) untuk pos-pos ilegal. Dan itu pastinya akan menjadi sebuah langkah baru,” ujar anggota Carnegie Endowment for International Peace, Aaron David Miller.

Ia mengungkapkan, empat pemukiman ilegal yang jadi sasaran sanksi AS digunakan sebagai basis operasi mengusir warga Palestina dari Tepi Barat.

“Pos terdepan seperti ini telah digunakan untuk mengganggu lahan penggembalaan, membatasi akses terhadap sumur, dan melancarkan serangan kekerasan terhadap warga Palestina yang bertetangga (dengan mereka),” sambungnya.

‘Biden melangkah lebih jauh’

Miller menegaskan, sanksi seperti itu akan diberikan oleh AS selama Israel tidak mampu menghukum para pemukim ilegal karena aktivitas-aktivitasnya.

“Jika langkah-langkah tersebut tidak ada, kami akan terus menerapkan langkah-langkah akuntabilitas kami sendiri,” lanjutnya.

Salah satu unsur yang menentukan dalam langkah terbaru AS menghadapi pemukiman-pemukiman ilegal Israel di Tepi Barat adalah diperbaruinya ‘red flag alert’ Financial Crimes Enforcement Network (FinCen) hingga meliputi aktivitas-aktivitas pemukiman ilegal di Tepi Barat.

Kini, pembayaran yang melibatkan entitas, orang, alamat tinggal, dan alamat Internet Protocol (IP) di pemukiman-pemukiman Tepi Barat akan ditandai. Perbankan yang memfasilitasi itu akan dikenai denda.

“Dalam hal ini kami senang bahwa pemerintahan Biden telah melangkah lebih jauh dibandingkan sebelumnya dalam memberikan peringatan ini,” kata Direktur Human Rights Watch di Washington DC, Sarah Yager.

Hal itu menambah tekanan terhadap pemukiman-pemukiman Israel di Tepi Barat yang sebenarnya dianggap ilegal, bahkan oleh hukum Israel itu sendiri.

Peneliti Columbia University, Richard Nephew, menyebut keadaan tersebut menambah risiko bagi lembaga-lembaga keuangan, terutama yang dimiliki AS, untuk memfasilitasi transaksi-transaksi yang berkaitan dengan pemukiman-pemukiman ilegal Israel di Tepi Barat.

“Tujuannya adalah agar lembaga keuangan, perusahaan, dan pihak lain berkata: ‘Ini tidak sepadan’, karena risikonya terjerumus ke dalam masalah sanksi atau masalah kepatuhan. Jika Anda adalah entitas AS, terlalu besar,” jelasnya.* (Bayu Muhammad)

Baca juga: Amerika Bongkar Dermaga Buatan di Pesisir Jalur Gaza

Komentar

Your email address will not be published.

Go toTop

Jangan Lewatkan

Menakar Implikasi Perang Israel-Iran

JAKARTA -Situasi geopolitik Timur Tengah memanas setelah pecah perang terbuka

Duka Cita PP Muhammadiyah atas Kematian Yahya Sinwar

JAKARTA – Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menyampaikan rasa duka cita
toto slot situs togel situs togel
toto slot
slot88
situs totositus totositus totojakartaslot88