JAKARTA – Presiden Jokowi telah menunjuk Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita IKN (OIKN), sedangkan wakilnya adalah Raja Juli Antoni yang juga adalah Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN).
Kami menganggap bahwa IKN tetap sulit menarik minat investor karena masalah utama bukan pada pergantian pejabatnya, tapi dasar kebijakan yang sudah keliru sejak awal.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan sejumlah temuan pada megaproyek tersebut, di antaranya belum memadainya persiapan pembangunan infrastruktur IKN karena belum diterbitkannya hak pengelolaan lahan (HPL) seluas 2.0856 Ha.
Plt Kepala OIKN menyebut perlu Peraturan Presiden (Perpres) untuk penyelesaian dengan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Plus atau PDSK Plus. Namun wakilnya meyakini, tidak perlu Perpres. Ini menunjukkan kegamangan permintah dalam menjalankan kebijakan turunannya
Dengan banyaknya permasalahan tersebut, tentunya makin berat bagi OIKN untuk memenuhi ekspektasi Pemerintah dalam membidik investasi yang tinggi di IKN. Buktinya investasi yang masuk ke IKN baru Rp 47,5 triliun sejak 2023 hingga Januari 2024, sedangkan targetnya adalah Rp 100 triliun hingga akhir tahun ini.
Itu pun investasi yang masuk berupa KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha), di mana pemerintah melalui Kementerian Keuangan menjamin pembayarannya sebesar 0,1 persen dari PDB sampai dengan tahun 2030, artinya ujung-ujungnya APBN. Padahal total APBN yang sudah diguyurkan untuk pembangunan IKN hingga tahun 2024 akan menembus Rp 75,4 triliun.
Sejauh ini, pemerintah masih mengandalkan investor nasional untuk pembangunan IKN. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR pada 11 Juni 2024 mengakui belum ada investor asing yang masuk.
Groundbreaking proyek di IKN yang sudah keempat kalinya juga diisi oleh investor nasional. Padahal Presiden Jokowi pernah mengklaim para investor asing mengantre untuk masuk ke IKN.
Infrastruktur publik
Kami menganggap bahwa investasi IKN tidak dapat meningkat karena karakteristiknya infrastruktur publik, sementara publiknya belum ada. Jika pun ada, tidak bakal sampai 5 juta penduduk. Padahal perhitungan investasi baru menguntungkan jika minimal ada 5 juta penduduk dalam 10 tahun.
Selain itu, investor khususnya dari negara maju memiliki standar ESG (Environmental, Social, and Governance) yang tidak menghendaki pembangunan yang ada deforestasi (penebangan hutan) dan dampak sosial yang negatif kepada masyarakat lokal.
Kami tidak yakin bahwa IKN akan berdampak positif dengan kontribusi antara 1,8 persen sampai 2,2 persen terhadap perekonomian. Hal ini karena ada simulasi Model CGE (Computable General Equilibrium) oleh INDEF, pemindahan IKN berdampak terhadap GDP (gross domestik product) riil nasional sangat kecil dan tidak memberikan dampak apa-apa terhadap ekonomi nasional, yakni bernilai 0.00%.
IKN juga tidak dapat diharapkan mendongkrak perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, sebab masih menggunakan paradigma lama yaitu mendorong pembangunan yang bersifat sentralistik. APBN menjadi banyak tersedot untuk proyek tersebut, misalkan pada tahun 2024 infrastruktur IKN menghabiskan Rp 37,41 triliun atau 23,7% dari total pagu Rp 157,73 triliun Kementerian PUPR.
Oleh karena itu, siapapun kepala OIKN definitif akan berat bisa memenuhi target karena masalah utamanya bukan pada pejabatnya, tapi dasar kebijakan yang sejak awal bermasalah.*
Suryadi Jaya Purnama, Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS.