JAKARTA – Berbagai pihak telah memberikan respons yang berbeda terhadap keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan-badan usaha milik organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Izin tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Di PP tersebut, pemerintah memberikan landasan hukum pemberian izin tambang kepada badan usaha-usaha milik ormas keagamaan.
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan,” bunyi Pasal 83A ayat I.
‘Terima kasih’
Menanggapi itu, Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf, mengatakan ormas keagamaan yang dipimpinnya sudah siap dengan sumber daya yang mumpuni.
“Nahdlatul Ulama telah siap dengan sumber-sumber daya manusia yang mumpuni, perangkat organisasi yang lengkap, dan jaringan bisnis yang cukup kuat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut,” katanya dalam siaran pers di situs resmi PBNU, pada Senin (3/6/2024).
Ia mengatakan keputusan pemerintah merupakan langkah berani untuk memperluas pemanfaatan sumber-sumber daya alam oleh kalangan rakyat.
“Kebijakan ini merupakan langkah berani yang menjadi terobosan penting untuk memperluas pemanfaatan sumber-sumber daya alam yang dikuasai negara untuk kemaslahatan rakyat secar lebih langsung,” sambungnya.
PBNU menyampaikan terima kasihnya kepada Jokowi atas kebijakan afirmasinya membagikan izin pertambangan kepada ormas-ormas keagamaan
“PBNU berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo atas kebijakan afirmasinya untuk memberikan konsesi dan izin usaha pertambangan kepada ormas-ormas keagamaan, termasuk Nahdlatul Ulama,” ujar pria yang kerap disapa Gus Yahya itu.
Was-was
Ketum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Gomar Gultom, menilai pemberian izin pertambangan kepada ormas-ormas keagamaan merupakan bentuk komitmen untuk melibatkan sebanyak mungkin kelompok masyarakat dalam mengelola kekayaan Indonesia.
“Kami menilai sedikitnya dua hal dari Presiden akan hal ini. Pertama, menunjukkan komitmen Presiden untuk melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat untuk turut serta mengelola kekayaan negeri ini,” ujarnya, seperti dilansir Antara, Senin (3/6/2024).
Akan tetapi, Gomar juga memperingatkan kalau implementasi dari izin tersebut tidak akan mudah oleh ormas-ormas keagamaan yang memiliki keterbatasan-keterbatasannya tersendiri.
Tapi ia yakin ormas-ormas keagamaan bisa memanfaatkan izin pertambangan itu kalau diberikan kepercayaan oleh pemerintah.
“Namun, mengingat setiap ormas keagamaan juga memiliki mekanisme internal yang bisa mengkapitalisasi sumber daya manusia yang dimilikinya, tentu ormas keagamaan, bila dipercaya, akan dapat mengelolanya dengan optimal dan profesional,” lanjut Gomar.
Kemudian, Gomar meminta kepada ormas-ormas keagamaan untuk tidak mengesampingkan tugas dan fungsi utamanya, yaitu membina kehidupan umatnya.
“Dan yang paling perlu, jangan sampai ormas keagamaan itu tersandera oleh rupa-rupa sebab sampai kehilangan daya kritis dan suara profetiknya,” sambungnya.* (Bayu Muhammad)
Baca juga:
Prabowo Jawab Kekhawatiran soal Demokrasi di Indonesia