4 months ago
1 min read

Berantas Judi Online, Menkominfo Ingin Blokir IP Address Kamboja

Menkominfo Budi Arie Setiadi (kanan). (Foto: Humas Kominfo)

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, berencana melakukan pemblokiran terhadap internet protocol (IP) address dari negara Kamboja yang memfasilitasi judi online.

Rencana tersebut disampaikan oleh Budi Arie saat melakukan konferensi pers, Jumat (24/5/2024). Ia menyatakan hal itu bisa dilakukan. Tapi juga mengandung tantangan tersendiri.

Alih-alih menghentikan kegiatan mereka, para pelaku judi online dikhawatirkan berpindah menggunakan IP addressdari negara-negara lain.

“Itu salah satu opsi, namun dalam dunia internet yang borderless, bisa-bisa mereka lewat negara lain,” jelas Budi Arie.

Pemblokiran otomatis

Group Head Corporate Communications XL Axiata, Reza Mirza, menjelaskan pemblokiran IP address dari luar negeri bisa dilakukan kalau sudah masuk ke daftar konten negatif yang disusun oleh Kominfo.

“Pemblokiran tersebut tentu juga memungkinkan untuk dilakukan terhadap IP dari luar negeri sepanjang IP tersebut masuk di dalam list yang ada di dalam database Kominfo yang termasuk dalam kategori negative content,” terangnya, Kamis (30/5/2024).

Ia mengungkapkan kalau pihaknya pernah memblokir konten negatif berdasarkan ketentuan pemerintah, yakni sesuai dengan Keputusan Menteri (KM) Kominfo 437/2021 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara, Metode, dan Teknologi Pemutusan Akses Sistem Elektronik Melalui Tata Kelola Pengendalian Penyelenggara Sistem Elektronik.

Reza juga menerangkan pemblokiran terhadap IP address yang dimaksud bisa dilakukan secara otomatis oleh operator. Dan itu dilakukan berdasarkan daftar situs-situs dengan kategori konten negatif yang sudah masuk dalam database Kominfo.

“Pemblokiran bisa dilakukan secara otomatis melalui sistem operator termasuk XL Axiata yang terhubung dengan sistem Kominfo/pemerintah,” lanjutnya.

“Sistem pemblokiran situs-situs negatif termasuk judi online dilakukan secara otomatis (by system) berdasarkan listdaftar situs yang masuk dalam kategori negative content yang disimpan di dalam database Kominfo,” sambung Reza.

Sampai Mei 2024, Kominfo mencatat sekurang-kurangnya ada 1.904.246 konten terkait dengan judi online. Sementara itu, ada 20.241 keyword atau kata kunci ‘judi’ yang berubah di Google dan 2.637 di platform Meta.

Melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Budi Arie mengaku sudah melakukan penutupan terhadap 5.364 rekening yang terkait dengan aktivitas judi online. Selain itu, 555 e-wallet juga telah diajukan kepada Bank Indonesia untuk diblokir.* (Bayu Muhammad)

Baca juga:

DMS Jadi Kontroversi, Menkominfo Beri Klarifikasi

Menkominfo Ajak DCO Majukan Ekonomi Digital di Negara Berkembang

Menkominfo Apresiasi Masyarakat Telematika Indonesia

Komentar

Your email address will not be published.

Go toTop

Jangan Lewatkan

Menkominfo: AS Berkomitmen Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Digital di Indonesia

JAKARTA – Pemerintah Amerika Serikat melalui Duta Besar Amerika Serikat

Penasihat Prabowo dan Menkominfo Bicara Empat Mata Soal Ekonomi Digital

JAKARTA – Gubernur Bank Indonesia 2003-2008 dan Ketua Dewan Pakar TKN