1 year ago
1 min read

Yusril Lepas Jabatan Ketum PBB

Prof Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Web)

JAKARTA – Yusril Ihza Mahendra memutuskan untuk mundur dari jabatan Ketua Umum (Ketum) Partai Bulan Bintang (PBB).

Keputusan tersebut diumumkan dalam sidang Musyawarah Dewan Partai (MDP) yang diselenggarakan di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PBB, Jakarta, Sabtu (18/5/2024).

Pengunduran diri tersebut diterima oleh MDP selaku lembaga tertinggi di dalam struktur organisasi PBB.

“Permintaan mengundurkan diri diterima oleh peserta MDP yang terdiri atas DPP PBB, Dewan Pimpinan Wilayah, serta badan-badan khusus dan otonom PBB yang seluruhnya berjumlah 49 suara dalam pengambilan keputusan.” terang Yusril kepada Kompas.com, Minggu (19/5/2024).

Yusril digantikan oleh Ketua Mahkamah Partai, Fahri Bachmid, yang mendapatkan dukungan sebanyak 29 suara dalam pemungutan suara untuk memilih Ketum PBB berikutnya.

Sedangkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB, Afriansyah Noor, hanya mendapatkan 20 suara, selisih sembilan suara dari Yusril.

Adapun alasan pengunduran diri Yusril karena ia merasa sudah terlalu lama memimpin partai, yaitu sejak PBB berdiri pada masa-masa awal reformasi tahun 1998.

Menurutnya, sudah waktunya bagi PBB untuk mendapatkan pemimpin baru. “Sudah saatnya terjadi regenerasi dalam kepemimpinan PBB,” ujarnya.

Kendati demikian, Yusril mengatakan akan tetap aktif di dunia politik dengan latar belakangnya sebagai akademisi dan seseorang yang memiliki pengalaman panjang. Hanya saja, tanpa dibatasi dengan keikutsertaan dalam partai politik tertentu.

Hukum dan demokrasi

Yusril mengaku dirinya bisa lebih leluasa menyumbangkan pikiran dan tenaga dalam rangka turut serta mencari solusi terhadap permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh bangsa dan negara.

Masalah-masalah yang disinggung secara spesifik oleh Yusril adalah pembangunan hukum dan demokrasi di Indonesia.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan pergantiannya dengan Fahri sudah berjalan secara demokratis, sah, dan konstitusional. Proses tersebut menjunjung tinggi semangat kebersamaan dan juga kekeluargaan.

Ia kemudian akan menyerahkan proses pergantian dirinya sebagai Ketum PBB kepada prosedur dan hukum yang berlaku.

“Selanjutnya perubahan terbatas AD/ART PBB dan terpilihnya Penjabat Ketua Umum ini akan dituangkan dalam akta notaris untuk selanjutnya sesegera mungkin dimohonkan pengesahannya kepada Menteri Hukum dan HAM sesuai ketentuan Undang-Undang Partai Politik,” lanjutnya.*

Baca juga:

Tim Hukum Prabowo-Gibran Yakin Menang di MK

Yusril, Antara Prabowo dan Habibie

Dissenting Opinion Hakim MK dalam Pandangan Yusril

 

Komentar

Your email address will not be published.

Go toTop

Jangan Lewatkan

Pengamat: Yusril Mundur dari Ketum agar Tak Bebani PBB

JAKARTA – Akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Ujang Komarudin menilai

Yusril, antara Prabowo dan Habibie

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra
toto slot situs togel situs togel
toto slot
slot88
situs totositus totositus totojakartaslot88