1 year ago
1 min read

Penangkapan Pelajar di Papua Tidak Beralasan

Perayaan kelulusan pelajar di Papua melakukan pawai dari Kali Bobo menuju Bumi Wonorejo. (Foto: LBH Papua)

JAKARTA – Perayaan kelulusan pelajar di Papua berubah menjadi kekerasan saat pihak kepolisian menangkap mereka karena mencoret pakaian dengan motif Bintang Kejora.

Sebanyak 14 pelajar dari Nabire dan 1 Mahasiswa Universitas Satya Wiyata Mandala sempat ditangkap oleh pihak kepolisian ketika melakukan pawai dari Kali Bobo menuju Bumi Wonorejo.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua menilai kejadian itu melanggar beberapa ketentuan hukum. Salah satunya adalah ketentuan yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya dalam Pasal 28e ayat (2) UUD 1945.

Selain itu, LBH Papua juga tidak menemukan ada pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun UU lainnya yang menegaskan “apabila ada warga negara yang menggunakan pakaian atau gelang ataupun noken ataupun benda-benda apapun yang bermotif Bintang Kejora dihukum dengan pidana”.

LBH juga membandingkan permasalahan dalam implementasi Pasal 6 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah yang mengatur desain logo dan bendera daerah tidak boleh memiliki persamaan dengan desain logo dan bendera dari organisasi-organisasi terlarang, misalnya unsur bulan sabit yang pernah digunakan oleh kelompok separatis Aceh.

Mereka menemukan hukum tersebut tidak disertai dengan ketentuan pidana. Apalagi, Partai Aceh hingga kini menggunakan bendera bermotif bulan sabit yang dahulu pernah dijadikan lambing Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Tapi, pihak yang berwenang belum menangkap satu pun kader atau pengurus partai tersebut.

Oleh karena itu, Direktur LBH Papua Emanuel Gobay dalam siaran persnya menyatakan penangkapan terhadap 14 pelajar, 1 mahasiswa, dan klarifikasi terhadap 4 orang guru terkait dengan kejadian itu tidak memiliki alasan yang jelas, sebab tidak ada aturan pidananya.

Selanjutnya, penangkapan dan klarifikasi oleh pihak kepolisian tersebut dinilai telah melanggar Kode Etik Kepolisian.

Adapun hal itu mengatur “dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang menyalahgunakan wewenang” seperti diatur dalam Pasal 6 huruf q, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Demikian, LBH Papua meminta agar Kepala Kepolisian Negara Indonesia (Kapolri) untuk memproses oknum-oknum polisi yang terlibat.* (Bayu Muhammad)

Komentar

Your email address will not be published.

Go toTop

Jangan Lewatkan

Optimalisasi Perlindungan HAM Berkeadilan di Papua

JAKARTA – Persoalan yang terjadi di bumi Papua, wilayah paling

Food Estate di Papua, Tantangan dan Harapan Baru

JAKARTA — Presiden terpilih yakni Prabowo Subianto, berencana untuk memindahkan
toto slot situs togel situs togel
toto slot
slot88
situs totositus totositus totojakartaslot88