JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan kejanggalan atau pelanggaran dalam hal anggaran bantuan sosial (bansos) yang diadakan sebelum Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
“Penggunaan anggaran Perlinsos, khususnya anggaran bansos menurut Mahkamah tidak terdapat kejanggalan atau pelanggaran peraturan sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon (Anies-Cak Imin), karena pelaksanaan anggaran telah diatur secara jelas mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban,” ujar Hakim MK Arsul Sani dalam sidang di MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Sebelumnya, kejanggalan atau pelanggaran tersebut didalilkan oleh pemohon dari kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Arsul juga menyampaikan, MK tidak menemukan adanya kesalahan dalam tindakan penyaluran bansos yang dilakukan baik oleh Presiden maupun menteri-menteri dalam kabinetnya.
“Termasuk pelaksanaan anggaran bansos yang disalurkan secara sekaligus (rapel) dan yang langsung disalurkan oleh Presiden dan Menteri merupakan bagian dari siklus anggaran yang telah diatur penggunaan dan pelaksanaannya,” katanya.
Kemudian, Arsul juga menerangkan bansos kaitannya dengan undang-undang yang mengatur penyusunan anggaran, yang mana bansos menjadi salah satu item yang dianggarkan oleh pemerintah.
“Bahwa oleh karena itu terkait dengan penggunaan anggaran/realisasi APBN terkait dengan perlinsos atau yang lain, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa APBN ditetapkan dalam undang-undang setiap tahun anggaran, in casu APBN 2024 ditetapkan dalam UU 19/2023 tentang APBN TA 2024,” sambungnya.
Arsul menyampaikan MK tidak yakin dengan bukti-bukti yang dipaparkan untuk menunjukkan kalau bansos memiliki pengaruh yang memaksa terhadap pilihan pemilih.
“Pembacaan atas hasil survei oleh ahli, serta hasil survei itu sendiri yang tidak dipaparkan atau diserahkan secara utuh/lengkap/komprehensif sebagai alat bukti, tidak memunculkan keyakinan bagi Mahkamah akan korelasi positif antara bansos dengan pilihan pemilin secara faktual,” kata Arsul.
“Berpijak dari hal demikian, terhadap dalil Pemohon menurut Mahkamah tidak terdapat alat bukti yang secara empiris menunjukkan bahwa bansos nyata-nyata telah memengaruhi/mengarahkan secara paksa pilihan pemilih,” sambungnya.
Oleh karena itu, Arsul mengatakan MK tidak bisa yakin dengan hubungan sebab-akibat dalam kasus pemberian bansos dan perolehan suara pada Pilpres 2024.
“Namun demikian terhadap dalil Pemohon yang mengaitkan bansos dengan pilihan pemilih. Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan calon,” tandasnya.* (Bayu Muhammad)