6 months ago
1 min read

Margarito: Amicus Curiae Tak Ada Dalam Sistem Hukum Kita

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis. (Foto: Antara)

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Margarito Kamis mengungkapkan, amicus curiae tidak dikenal dalam sistem hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sistem hukum kita, setidak-tidaknya dalam sistem hukum, sub-sistem hukum di Mahkamah Konstitusi tidak mengenal apa yang kita perbincangkan hari ini,” katanya dalam siniar di Total Politik, Kamis (18/4/2024).

Oleh karena itu, Kamis berpendapat MK semestinya tidak menggubris apalagi mempertimbangkan amicus curiae yang telah diajukan oleh beberapa pihak.

Sampai dengan Kamis, MK telah menerima sebanyak 33 amicus curiae. Beberapa di antaranya yang mengajukan adalah Ketua Umum (Ketum) PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Habib Rizieq.

MK sendiri mengatakan hanya akan mendalami 14 dari 33 amicus curiae yang diajukan. “Ada 14 (amicus curiae yang didalami), hari ini kan ada (total) 33 . Kalau di-split mana yang 16 April ada 14 (amicus curiae), nah 14 itu yang sampai dengan hari ini sudah didalami oleh hakim gitu kan, bukan berarti dipertimbangkan ya,” ujar Juru Bicara (Jubir) MK Fajar Laksono, Kamis.

Perihal dipertimbangkan atau tidaknya berbagai amicus curiae yang telah diajukan, Laksono mengatakan itu urusan nanti.

Lebih keras lagi, Margarito memperingatkan MK bisa mendatangkan masalah di kemudian hari apabilamempertimbangkan amicus curiae.
“Kecuali Mahkamah Konstitusi mau bikin kacau. Kalau Mahkamah Konstitusi mau bikin beres bangsa ini, jangan lirik barang ini. Amicus Curiae ini tidak boleh dilirik apalagi dipertimbangkan,” ujarnya.

Jika MK mempersatukan bangsa, Margarito mengatakan bangsa sudah sepakat untuk mendasarkan keputusan MK mengenai sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 kepada undang-undang dasar (UUD) yang berlaku.

“Kita ini mau menomorsatukan bangsa, atau menomorsatukan kelompok, atau menomorsatukan golongan? Anda pilih menomorsatukan bangsa, atau anda pilih kelompok, atau golongan. Bangsa kan? Dari bangsa kita sepakat (untuk) pakai hukum yang kita tulis dalam undang-undang dasar itu,” sambung Margarito.

Pihak MK sendiri menekankan amicus curiae bisa jadi atau tidak dipertimbangkan dalam memutus perkara yang sedang berjalan.

“Ada banyak kemungkinan posisi amicus curiae ini. Bisa saja mungkin dipertimbangkan seluruhnya dalam pengambilan keputusan. Atau mungkin dalam pembahasan dipertimbangkan sebagian atau mungkin tidak dipertimbangkan sama sekali karena dianggap tidak relevan. Ini betul-betul otoritas hakim konstitusi,” terang Laksono.

Terakhir, Margarito meminta agar MK memutuskan perkara sengketa Pilpres 2024 berdasarkan aturan yang ada, yaitu sesuai dengan UUD yang berlaku.

“Hukum sebagai hal yang supreme. Maknanya, tidak ada orang siapa pun dia yang lebih tinggi dari hukum. Jadi, sudahlah Mahkamah Konstitusi kalian jangan aneh-aneh. Atas nama ini, atas nama itu, nggak usah. (Putuskan) by undang-undang dasar,” tandas Margarito.* (Bayu Muhammad)

Komentar

Your email address will not be published.

Go toTop

Jangan Lewatkan

Prabowo Dikabarkan Marah dengan Manuver Revisi UU Pilkada

JAKARTA – Muncul kabar bahwa Presiden terpilih, Prabowo Subianto, sangat

Partai Demokrat Tidak Lanjutkan Pengesahan RUU Pilkada

JAKARTA – Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik