1 year ago
4 mins read

Koalisi Sipil Tuntut Pencabutan UU DKJ

Koalisi Dewan Keprihatinan Jakarta menggelar jumpa pers di Jakarta, Rabu (03/04/2024). (Foto: KDKJ)

Salah satu kasus yang tengah didampingi LBH Jakarta saat ini adalah Kasus PSN di Kampung Bulak, Depok. Masyarakat yang mayoritas merupakan pedagang hidup dalam ketidakpastian lantaran bayang-bayang penggusuran paksa atas nama pembangunan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).

“Kami juga tidak menemukan pengaturan khusus mengenai partisipasi masyarakat dalam UU DKJ ini. Bahkan frasa “partisipasi” hanya ditemukan 1 (satu) kali dalam naskah,” beber Citra.

“Pemerintah dan DPR RI tidak pernah belajar dari berbagai masukan masyarakat selama proses legislasi beberapa tahun belakang. Kritik mengenai nirpartisipasi proses legislasi tetap diabaikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika pun disebut atau dicantumkan dalam naskah undang-undang, partisipasi hanya sebatas formalitas.

“Oleh karenanya, kami menilai berbagai proses legislasi yang tidak mematuhi prinsip partisipasi bermakna, maka otomatis pula pengaturan hingga pelaksanaan UU-nya juga pasti mengabaikan hak asasi warga negara,” tambah Citra.

Kota pusat krisis

UU DKJ memproyeksikan Jakarta menjadi pusat ekonomi nasional dan kota global demi produksi nilai ekonomi yang besar. Status tersebut berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.

Paradigma pembangunan sendiri masih bertumpu pada pendekatan kapitalistik yang terus-menerus mengupayakan peningkatan nilai ekonomi tanpa batas tanpa mempertimbangkan keberlanjutan ekologi.

Padahal, pemerintah termasuk dalam alasan pemindahan ibukota, mengakui Jakarta sudah melebihi kapasitas lingkungan hidupnya dan mengalami sejumlah permasalahan lingkungan.

Memaksa Jakarta menjadi pusat ekonomi nasional dan kota global tanpa memerhatikan upaya pemulihan dari berbagai krisis yang sedang dihadapi, hanya akan membuat Jakarta menjadi kota pusat krisis dan bunuh diri ekologis.

Persoalan mendasar yang dialami Jakarta, menurut Direktur Eksekutif WALHI, Suci Fitriah Tanjung, sudah tidak seimbangnya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Inilah yang menimbulkan berbagai masalah lingkungan.

“Dengan begitu, kekhususan Jakarta seharusnya terletak pada pemulihan lingkungan hidup agar menjadi kota yang aman bagi masyarakatnya,” kata Suci.

Politik kartel

Suci menambahkan, Dewan Kawasan Aglomerasi berfungsi sebagai alat legitimasi bagi elite korporat dan politik untuk mengekang kemandirian dan otonomi daerah. Caranya, dengan mengatur pelaksanaan rencana induk kawasan aglomerasi oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah serta ditunjuk langsung oleh presiden.

Sementara, kata dia, berdasarkan pasal 53 rencana induk tersebut didasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional(RPJMN), serta Kebijakan Strategis Pusat (KSP) dan Jakarta sebagai kota global yang menjadi pusat bisnis.

“Hal ini hanya untuk memperkuat dominasi kapitalis dan oligarki politik semata dan merugikan kepentingan rakyat. Terutama di kawasan aglomerasi yang seharusnya menjadi fokus pembangunan yang berkelanjutan ekologis,” tegas Suci.

Kemudian, Badan Layanan Bersama (BLB) mengacu pada Pasal 57 dibentuk dalam rangka penyediaan layanan lintas daerah pada kawasan aglomerasi.

Badan ini dipimpin oleh Kepala Badan dan dibantu Wakil Kepala Badan berdasarkan keputusan bersama Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan DPRD,dengan mempertimbangkan proporsi modal atau saham masing-masing daerah.

BLB tersebut mengarah pada pengusahaan sektor-sektor pelayanan publik yang berorientasi pada keuntungan daerah.

Artinya, sistem kerja sama antar daerah lewat mekanisme BLB ini berpotensi menghambat pemenuhan hak dasar. Sebab, BLB dapat meletakkan warga di dalam kawasan aglomerasi sebagai bagian dari konsumen yang dapat menjadi sumber daya perputaran modal di tingkat daerah.

Dua institusi yang pembentukannya dilegitimasi dalam UU DKJ ini tidak ubahnya hanya membagi kue ekonomi politik antara pusat dan daerah. Meski melalui kelembagaan ini juga berpotensi memperkuat konflik antar daerah maupun antar pusat dan daerah.

“Berangkat dari catatan tersebut, kami menuntut agar UU DKJ dicabut,” tegas Suci. “Kami juga mendesak pemerintah untuk memastikan kekhususan Jakarta harus terletak pada pemulihan ekologisnya.”

“Juga memastikan masyarakat berpartisipasi secara bermakna dalam seluruh kebijakan dan pembangunan di Jakarta dan wilayah sekitarnya,” tandasnya.* (Chairul Akhmad)

 

Komentar

Your email address will not be published.

Go toTop

Jangan Lewatkan

Otorita IKN Berencana Kembalikan Trem Otonom yang Gagal Diuji Coba

JAKARTA – Tim Proof of Concept (PoC), alias uji coba,

Teknologi Starlink hingga Panel Surya Masuk IKN

JAKARTA – Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto, meminta agar
toto slot situs togel situs togel
toto slot
slot88
situs totositus totositus totojakartaslot88