1 year ago
4 mins read

Koalisi Sipil Tuntut Pencabutan UU DKJ

Koalisi Dewan Keprihatinan Jakarta menggelar jumpa pers di Jakarta, Rabu (03/04/2024). (Foto: KDKJ)

JAKARTA – Koalisi Dewan Keprihatinan Jakarta (KDKJ) menilai proyek pemindahan Ibu Kota Negara yang digagas Presiden Joko Widodo masih menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat.

Koalisi sipil yang terdiri dari Walhi Jakarta, LBH, Jakarta dan PBHI Jakarta tersebut menyebut pembuatan undang-undang pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) tidak transparan, partisipatif dan tergesa-gesa.

Proyek pemindahan IKN diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan UU No. 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU No. 3 Tahun 2022 tentang IKN.

Muhamad Ridwan Ristomoyo dari PBHI Jakarta menilai, pemindahan dan pembangunan IKN tidak memberi dampak secara langsung bagi rakyat. “Hanya menguntungkan segelintir orang saja,” ujarnya. “Belum lagi praktik industri ekstraktif yang mengancam kerusakan ekologis.”

Tidak sampai di situ, kata Ridwan, kini publik juga dibuat bertanya-tanya tentang status DKI Jakarta, setelah UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disahkan. Apa dampak dari sinkronisasi pembangunan Provinsi DKJdengan daerah sekitar, dengan dibentuknya Kawasan Aglomerasi?

“Kita tahu bersama pemerintah selalu menggunakan dalih pembangunan hijau. Aglomerasi artinya pembangunan yang sustainable bagi masyarakat. Sementara itu, kita tahu bersama bahwa pembangunan di Jakarta tidak pernah lepas dari betonisasi yang memarjinalkan masyarakat,” papar Ridwan.

Ia mencontohkan dengan pada Kampung Hang Jebat, Kampung Bayam, Cipinang, dan kampung lainnya. Masyarakat selalu merasakan dampak atas pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah.

“Pemerintah sejauh ini tidak pernah mengedepankan aspek hak asasi manusia (HAM) dalam pembangunan di Jakarta,” tegas Ridwan.

Selain itu, lanjut Ridwan, ada problematika hukum yang terjadi pada UU DKJ. Pembahasannya digeberdalam waktu yang sangat sempit.

Selain mempertaruhkan substansi pengaturan, juga akan berdampak pada terbatasnya waktu bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses penyusunannya. Ketiadaan atau rendahnya partisipasi masyarakat akàn menyebabkan lemahnya legitimasi undang-undang tersebut.

Ridwan menegaskan, penjelasan UU No. 13 tahun 2022 menyatakan bahwa penguatan keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna, dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab dengan memenuhi tiga syarat.

Pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya. Kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya. Dan ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.

Dewan elite dan kaum miskin

Citra Referandum dari LBH Jakarta mengungkapkan, tujuan utama dari UU DKJ adalah untuk memfasilitasi kepentingan elite para pemodal. Meskipun pada konsiderans pertama memuat mengenai perwujudan kesejahteraan rakyat dan pemenuhan terhadap HAM, namun itu hanya jadi tempelan belaka.

“Tujuan utama dari disahkannya undang-undang ini sebetulnya terdapat pada konsiderans kedua, yakni menjadikan Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global,” tegas Citra.

Titik persoalannya, kata dia, pembangunan pusat perekonomian dan kota global ini tidak betul-betul memastikan adanya jaminan pemenuhan HAM dan kesejahteraan rakyat.

Sebab, berbagai ketentuannya hanya berfokus memberi peran kepada dewan-dewan elite. Pengaturantentang peran mereka akan diatur kemudian oleh Presiden dan Gubernur. Dewan-dewan elite tersebut adalah Dewan Kota/Kabupaten dan Dewan Kawasan Aglomerasi.

“Tidak adanya partisipasi masyarakat tidak hanya terjadi pada tahap penyusunan hingga pengesahan, tetapi juga akan terjadi pada tahap pelaksanaan undang-undang. Mengingat substansi pengaturannya justru meminggirkan hak masyarakat khususnya kelompok miskin perkotaan,” jelas Citra.

Proyeksi ke depan, berbagai wilayah di Jakarta termasuk wilayah sekitarnya—seperti Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, dan Cianjur atau Kawasan Aglomerasi—akan distempel paksa sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).

Dampaknya, masyarakat perkotaan kian dimiskinkan secara struktural. Berbagai hak asasi baik ekonomi, sosial, budaya maupun sipil-politik akan dilanggar. Kualitas hidup masyarakat semakin menurun.

Komentar

Your email address will not be published.

Go toTop

Jangan Lewatkan

Otorita IKN Berencana Kembalikan Trem Otonom yang Gagal Diuji Coba

JAKARTA – Tim Proof of Concept (PoC), alias uji coba,

Teknologi Starlink hingga Panel Surya Masuk IKN

JAKARTA – Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto, meminta agar
toto slot situs togel situs togel
toto slot
slot88
situs totositus totositus totojakartaslot88