MAKKAH – Sebanyak 19 Warga Negara Indonesia (WNI) diamankan aparat keamanan Arab Saudi terkait dugaan pelanggaran hukum selama musim haji 2026. Mereka diduga terlibat dalam sejumlah kasus, mulai dari promosi layanan haji ilegal, penjualan dam yang tidak sesuai aturan, hingga pengambilan gambar perempuan warga lokal tanpa izin.
Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B. Ambary, mengatakan KJRI telah bergerak melakukan pendampingan terhadap para WNI tersebut melalui Tim Pelindungan Jemaah.
“Pihak KJRI melalui Tim Pelindungan Jemaah telah mendatangi kantor polisi. Saat ini, 15 orang sedang diperiksa di wilayah Khororoh dan 4 orang lainnya berada di Al-Mansyur,” ujar Yusron saat meninjau kesiapan layanan jemaah haji di Arafah, Arab Saudi, Rabu (13/5/2026).
Dari total 19 orang yang diperiksa, dua WNI disebut telah memperoleh pembebasan bersyarat. Keduanya berasal dari kasus berbeda, yakni dugaan merekam perempuan Saudi di Masjid Nabawi dan perkara penjualan dam.
Yusron memastikan jemaah yang terlibat kasus pengambilan video tanpa izin masih diperbolehkan melanjutkan rangkaian ibadah hajinya sambil menunggu perkembangan proses hukum.
“Untuk saat ini dia memang masih dibebaskan dan boleh melanjutkan pelaksanaan ibadah hajinya. KJRI akan terus memantau apakah akan ada tuntutan hak khusus dari pihak perempuan yang diambil videonya itu,” kata Yusron.
Ia menjelaskan, proses hukum di Arab Saudi sangat bergantung pada ada atau tidaknya tuntutan dari korban, terutama dalam perkara pidana khusus.
“Kalau tidak ada tuntutan khusus, yang bersangkutan bisa kembali ke tanah air saat jadwal kepulangan. Namun jika ada tuntutan dari korban, proses hukum berlanjut. Pidana khusus ini sangat bergantung pada tuntutan pihak korban,” tegasnya.
Sementara itu, dalam empat kasus penjualan dam, satu orang telah dibebaskan bersyarat karena alat bukti yang dimiliki aparat setempat dinilai belum cukup.
Menutup keterangannya, Yusron meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan status para WNI tersebut saat ini masih sebatas tertuduh.
“Aparat keamanan memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti. Jika belum lengkap, masa penahanan bisa diperpanjang hingga 20 hari. KJRI sudah berbicara langsung dengan para tertuduh untuk memastikan mereka mendapatkan hak-haknya,” pungkas Yusron.*
