MAKKAH — Kementerian Haji dan Umrah RI mulai memperketat pengawasan layanan haji 1447 H/2026 M. Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenhaj, Dendi Suryadi, turun langsung menemui dua syarikah penyedia layanan haji di Arab Saudi, Rakeen Mashariq dan Al Bait Guests, Sabtu (9/5/2026) malam.
Langkah ini menjadi sinyal bahwa pemerintah tak ingin ada celah dalam pelayanan jemaah haji Indonesia tahun ini, terutama menjelang fase puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Pertemuan itu turut dihadiri Direktur Jenderal Pelayanan Haji Ian Heriyawan, Inspektur Wilayah III Kemenhaj Mulyadi Nurdin, Staf Teknis Urusan Haji KJRI Jeddah Muhammad Ilham Effendy, serta sejumlah pejabat lainnya dari Kementerian Haji dan Umrah.
Inspektur Wilayah III Kemenhaj, Mulyadi Nurdin, mengatakan kunjungan tersebut merupakan inisiatif langsung dari Irjen Kemenhaj untuk memperkuat hubungan sekaligus memastikan kesiapan layanan dari para penyedia jasa haji.
“Penyedia layanan dalam hal ini Syarikah adalah mitra strategis kita dalam memberikan layanan kepada jemaah haji, pihak Inspektorat Jenderal sebagai Pengawas dalam proses penyelenggaraan haji, ingin memastikan semua layanan berjalan sesuai regulasi dan kontrak yang telah ditandatangani,” ujar Mulyadi Nurdin.
Tak hanya bertemu di ruang rapat, rombongan Inspektorat juga melakukan peninjauan langsung ke titik-titik krusial pelaksanaan ibadah haji: Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Menurut Mulyadi, hingga saat ini progres persiapan di lapangan berjalan cukup baik.
“Sejauh ini kami melihat pelayanan berjalan dengan lancar, persiapan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina juga berjalan sesuai progres,” ujarnya.
Alumni Universitas Al-Azhar Mesir itu menegaskan, pengawasan bukan sekadar formalitas administrasi. Inspektorat, kata dia, mengingatkan seluruh pihak agar menjaga integritas dan mematuhi seluruh aturan yang telah disepakati dalam kontrak kerja sama.
“Pak Irjen, Dendi Suryadi, menegaskan kepada pimpinan syarikah agar standar layanan yang diberikan sesuai dengan kontrak yang telah ditandatangani antara Kementerian Haji dan Umrah dengan pihak syarikah, dalam kontrak pastinya sudah disebutkan hak dan kewajiban, spesifikasi teknis, kualitas dan kuantitas pekerjaan,” ujar Alumni Lemhannas RI tersebut.
Kedatangan delegasi Indonesia, lanjut Mulyadi, disambut positif oleh pihak syarikah. Ia menyebut kedua perusahaan penyedia layanan itu menyatakan komitmennya untuk memberikan pelayanan maksimal kepada jemaah Indonesia.
“Ini merupakan langkah strategis dalam mensukseskan layanan haji, Kami juga mendengarkan langsung komitmen dari syarikah untuk memberikan layanan maksimal kepada jemaah haji sesuai dengan kontrak yang telah ditandatangani,” tambahnya.
Penguatan fungsi pengawasan ini, kata Mulyadi, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar kualitas penyelenggaraan haji terus ditingkatkan.
“Sesuai keinginan Presiden Prabowo Subianto, Menteri Haji dan Umrah, Gus Irfan Yusuf, Wakil Menteri, Dahnil Anzar Simanjuntak, untuk memberikan layanan terbaik bagi jemaah haji, Inspektorat Jenderal akan melakukan pengawasan sesuai mandat yang diberikan oleh undang-undang,” tambahnya.
Ia menjelaskan, Inspektorat Jenderal memiliki mandat untuk mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan ibadah haji, mulai dari aspek layanan hingga tata kelola keuangan.
Pengawasan itu merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah, yang menempatkan Inspektorat Jenderal sebagai unsur pengawas yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Haji dan Umrah.
“Adapun ruang lingkup pengawasan meliputi kinerja dan keuangan, melalui kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan (monitoring), dan bentuk pengawasan lainnya,” pungkasnya.*
