JAKARTA — Komite Solidaritas Advokat Indonesia untuk Keadilan menilai dua putusan pengadilan terbaru menjadi tonggak penting dalam membatasi potensi kriminalisasi terhadap advokat melalui penerapan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Juru Bicara Komite Solidaritas Advokat, Anggara Suwahju, mengatakan kedua putusan tersebut dinilai memperkuat prinsip hak pembelaan dan fair trial dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Komite Solidaritas Advokat menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIII/2025 serta Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 110/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.
“Keduanya dipandang memperjelas batasan unsur obstruction of justice agar tidak ditafsirkan secara berlebihan dan merugikan profesi advokat,” kata Anggara, Rabu (4/3/2026).
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan konstitusi. Dengan demikian, rumusan pasal tersebut dipersempit menjadi perbuatan yang secara sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan.
Pembatasan ini, menurut Anggara, dinilai penting untuk mencegah penafsiran elastis yang berpotensi mengkriminalisasi kerja-kerja pembelaan hukum.
Sementara itu, PN Jakarta Pusat membebaskan advokat Junaidi Saibih dari dakwaan Pasal 21 UU Tipikor. Majelis hakim menilai tidak terdapat hubungan sebab-akibat yang nyata antara tindakan terdakwa dan terhambatnya proses penegakan hukum. Mengacu pada ajaran kausalitas conditio sine qua non, perbuatan yang dilakukan tidak dapat dipandang sebagai penyebab tindak pidana sebagaimana didakwakan.
Pengadilan juga menegaskan bahwa pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara maupun gugatan perdata merupakan penggunaan hak hukum yang sah. Bagi Anggara, selama dilakukan dalam koridor hukum, langkah tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai upaya menghalangi proses peradilan.
Selain itu, klarifikasi publik yang dilakukan advokat—termasuk melalui forum akademik—dipandang sebagai bagian dari pembelaan klien dan pelaksanaan kebebasan akademik yang dilindungi undang-undang.
Majelis hakim menilai tindakan advokasi nonlitigasi tersebut berada dalam kerangka Undang-Undang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia, sepanjang dilakukan dengan itikad baik. Dalam negara demokratis, ruang kritik dan ekspresi di ruang publik juga dilindungi konstitusi.
Sebagai tindak lanjut, Komite Solidaritas Advokat memperkenalkan Seven-Element Distinction Frameworkmelalui Amicus Brief Nomor 1 Tahun 2026. Kerangka uji tujuh elemen ini ditawarkan sebagai pendekatan konseptual bagi aparat penegak hukum untuk menilai apakah suatu perbuatan benar-benar memenuhi unsur obstruction of justice.
“Kerangka tersebut menilai, antara lain, adanya niat spesifik, keterkaitan langsung dengan gangguan proses peradilan, serta potensi chilling effect terhadap kebebasan advokat,” jelas Anggara.
Ia menambahkan, komite menilai dua putusan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat prinsip fair trial. Penegakan hukum terhadap korupsi harus tetap tegas, namun tidak boleh mengabaikan hak konstitusional atas pembelaan hukum yang efektif.
“Oleh karena itu, penyidik, penuntut umum, dan pengadilan diminta menerapkan Pasal 21 UU Tipikor secara hati-hati, proporsional, dan restriktif,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Anggara, organisasi advokat juga didorong memperkuat mekanisme pengawasan etik melalui Dewan Kehormatan profesi.
“Dengan demikian, dugaan pelanggaran advokat dapat terlebih dahulu diselesaikan melalui jalur etik sebelum ditarik ke ranah pidana, guna menjaga keseimbangan antara independensi profesi dan integritas sistem peradilan,” tandasnya.*
