BEKASI – Di tengah kepulan awan kelabu yang menyelimuti perasaan ratusan warga Perumahan Puri Asih Sejahtera, secercah harapan muncul dari gedung parlemen. Menjelang detik-detik eksekusi pengosongan lahan yang dijadwalkan pada 7 Januari 2026 mendatang, Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, menyatakan diri berdiri tegak di barisan warga.
Langkah ini diambil Sardi bukan tanpa alasan. Baginya, ini bukan sekadar urusan sengketa lahan, melainkan tentang hajat hidup dan hak dasar kemanusiaan masyarakat yang terancam kehilangan atap untuk berteduh.
“Saya diminta dan ditugaskan untuk mengawal langsung masalah ini. Kami di DPRD memahami betul kegelisahan mendalam yang dirasakan bapak dan ibu sekalian,” ujar Sardi dengan nada bicara yang menenangkan saat menemui warga dalam audiensi penuh haru di ruang aspirasi DRPD Kota Bekasi, Jumat (2/1/2026).
Mengetuk Pintu Kebijaksanaan
Sardi menyadari posisi lembaga legislatif memiliki batasan dalam ranah hukum. Namun, ia menegaskan bahwa DPRD tidak akan tinggal diam melihat warganya “tergusur” tanpa upaya mediasi yang humanis. Ia berjanji akan menjadi jembatan komunikasi antara warga dengan instansi-instansi kunci seperti Pengadilan Negeri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga Pemerintah Kota Bekasi.
“Secara kelembagaan, kami memang tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Namun, kami akan berkoordinasi intensif agar ditemukan solusi terbaik. Komunikasi lintas lembaga adalah kunci agar tidak ada pihak yang merasa terzalimi,” tegas Sardi.
Berpacu dengan Waktu
Di sisi lain, ketegangan kian memuncak. Rizal Widya Agusta, kuasa hukum warga, mengungkapkan bahwa surat aanmaning atau perintah pengosongan telah diterbitkan oleh Pengadilan Negeri. Hal ini terasa menyesakkan karena warga sebenarnya tengah menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang hingga kini belum keluar putusannya.
“Sangat disayangkan jika eksekusi dipaksakan saat proses hukum masih berjalan. Kami menaruh harapan besar pada Ketua DPRD untuk membantu penundaan eksekusi ini. Jangan sampai ada ketidakadilan sebelum putusan akhir keluar,” tutur Rizal.
Menurutnya, melakukan eksekusi di tengah proses hukum yang belum inkrah (berkekuatan hukum tetap) bukan hanya berisiko memicu konflik sosial, tetapi juga melukai rasa keadilan masyarakat kecil.
Menanti Keajaiban di Awal Tahun
Kini, kalender seolah bergerak lebih cepat bagi warga Puri Asih Sejahtera. Di saat orang lain merayakan pergantian tahun dengan suka cita, ratusan jiwa di perumahan tersebut justru terjaga dalam doa dan kekhawatiran.
Akankah diplomasi dan langkah konkret yang dijanjikan DPRD Kota Bekasi mampu menunda bayang-bayang penggusuran? Warga Puri Asih kini menanti, apakah nurani dan kebijakan para pemangku kepentingan akan berpihak pada sisi kemanusiaan di atas segalanya.*
