1 month ago
1 min read

Eksekusi Bayangi Warga Puri Asih, Negara Diminta Hadir

Perumahan Puri Asih Sejahtera, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan. (Foto: Istimewa)

BEKASI – Suasana mencekam menyelimuti warga Perumahan Puri Asih Sejahtera, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan. Puluhan keluarga yang telah menghuni wilayah tersebut selama lebih dari 40 tahun kini berada di ujung tanduk setelah munculnya perintah pengosongan lahan secara paksa.

Keresahan warga memuncak menyusul terbitnya putusan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi Nomor: 6551/PAN.W11.U5/HK.02/XII/2025 tertanggal Desember 2025. Putusan tersebut memerintahkan eksekusi dan pengosongan rumah terhadap 11 warga atas gugatan yang dilayangkan oleh PT Taman Puri Indah (TPI).

Kejanggalan putusan dan dugaan maladministrasi
Ketua Paguyuban Warga Perumahan Puri Asih Sejahtera, Hendro Wicaksono, menegaskan bahwa keputusan tersebut sangat janggal dan melukai rasa keadilan. Pasalnya, eksekusi dipaksakan saat warga justru sedang menempuh jalur hukum untuk menggugat balik klaim PT TPI.

“Orang tua kami tinggal di sini sudah puluhan tahun. Sejak awal, kami membeli rumah secara sah kepada PT Puri Asih Sejahtera (PAS), bukan PT Taman Puri Indah. Kami memohon negara hadir dan memberi perlindungan serta keadilan untuk rakyatnya,” ujar Hendro dengan nada getir.

Persoalan ini berakar dari sejarah panjang lahan tersebut. Diketahui, PT PAS sebagai pengembang awal didera masalah hukum pada tahun 1986 yang menyebabkan Direktur Utamanya dipidana hingga akhirnya meninggal dunia. Akibat kasus korupsi tersebut, PT Taspen menyita sebagian besar aset PT PAS.

Namun, warga menegaskan bahwa Komplek Puri Asih Sejahtera tidak termasuk dalam objek yang disita oleh PT Taspen. Persoalan muncul saat PT TPI memenangkan lelang aset yang dilepaskan PT Taspen dan mengklaim bahwa lahan pemukiman warga termasuk dalam paket lelang tersebut. Warga menduga ada kekeliruan fatal dalam penentuan objek lelang atau bahkan praktik sindikat mafia tanah yang bermain di balik layar.

Mediasi yang buntu
Pada Rabu (31/12/2025), Lurah Jakasetia, Awis Subianto, menggelar pertemuan dengan warga untuk mencari jalan keluar. Meski Lurah berencana menemui pihak PT TPI, paguyuban warga menilai langkah tersebut bukanlah solusi substantif.

Warga berpendapat bahwa pemerintah seharusnya tidak sekadar menjadi mediator, melainkan harus berani meluruskan sejarah kepemilikan dan membongkar kekeliruan data yang digunakan PT TPI untuk menggusur warga.

“Masalahnya adalah klaim kepemilikan yang keliru. Pemerintah harus membongkar ini, bukan sekadar bermusyawarah dengan pihak yang mencoba merampas hak kami,” tegas Hamzah, salah seorang warga dalam pertemuan tersebut.

Mengadu ke wakil rakyat
Tak tinggal diam, warga kini mengalihkan harapan ke gedung parlemen. Berdasarkan informasi yang dihimpun Metro Bekasi, laporan warga telah direspons oleh DPRD Kota Bekasi.

Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, dijadwalkan akan duduk bersama warga pada Jumat, 2 Januari 2026 mendatang. Agenda tersebut bertujuan untuk mendengarkan langsung rincian sengketa dan mencari langkah politik maupun hukum guna membela hak-hak warga Jakasetia yang terancam kehilangan tempat tinggal.

Kini, warga hanya bisa berharap komitmen pemerintah dan wakil rakyat benar-benar nyata. Di tengah bayang-bayang eksekusi di awal tahun baru 2026, suara rakyat Puri Asih Sejahtera hanya satu: “Jangan biarkan mafia tanah merampas masa depan kami!”.*

Go toTop

Jangan Lewatkan

Ancaman Eksekusi: Ketua DPRD Kota Bekasi Pasang Badan untuk Warga Puri Asih

BEKASI – Di tengah kepulan awan kelabu yang menyelimuti perasaan
toto slot situs togel situs togel
toto slot
slot88