3 months ago
1 min read

QRIS Merajalela, Masinton Dorong Keadilan untuk UMKM

Politikus PDI-P, Masinton Pasaribu. (Foto: Totalpolitik.com)

JAKARTA – Metode pembayaran digital Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) semakin marak digunakan masyarakat belakangan ini.

Data Bank Indonesia (BI) menunjukkan bahwa pengguna QRIS telah mencapai 45,7 juta pada tahun 2023. Angka tersebut meningkat 59,2 persen dari tahun sebelumnya yang berjumlah 28,5 juta pengguna.

Fitur QRIS yang menawarkan kemudahan bertransaksi dengan skala kecil membuat QRIS semakin diminati banyak pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) sebagai metode pembayaran.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono, bahkan mengungkapkan sebesar 81 persen total transaksi QRIS per Oktober 2023 berasal dari aktivitas UMKM.

Walau demikian, sejumlah catatan untuk meningkatkan layanan QRIS juga disampaikan oleh Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Masinton Pasaribu.

Masinton menyebutkan salah satu kendala penggunaan QRIS adalah saldo transaksi yang tak langsung diterima oleh pelaku UMKM.

“Kendala biasa tuh ketika bayar QRIS, dia (saldonya) kadang nggak langsung masuk ke (rekening). Artinya, tidak langsung masuk ke rekening (pelaku UMKM). Delay beberapa hari dia. QRIS itu kan memfasilitasi pembayaran aja kan. Harusnya kan langsung ke debit, masuk ke rekening si pedagang yang (punya) hak saat itu juga. Nggak nunggu beberapa hari,” ujarnya ketika diwawancarai di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Masinton juga mendorong penurunan biaya transaksi atau Merchant Discount Rate (MDR) QRIS untuk memudahkan pelaku UMKM. Ia merujuk pada adanya penurunan biaya transaksi BI Fast dari Rp 6.500 menjadi Rp 2.500.

‘Negara jangan memberatkan’

Meski demikian, Masinton juga memahami bahwa penyelenggara sistem pembayaran juga membutuhkan biaya operasional yang memadai untuk meningkatkan layanan QRIS tersebut.

Dia pun setuju bahwa negara bisa memberikan skema progresif dalam penetapan biaya transaksi antara UMKM dan perusahaan-perusahaan yang lebih besar sebagai bentuk keadilan sosial.

“Intinya negara itu, satu dia memfasilitasi, kedua mengawasi, ketiga jangan memberatkan. Diatur, diawasi, dan dimudahkan, jangan memberatkan. Harusnya negara bisa kasih (penetapan biaya transaksi progresif), mengatur keseimbangan itu. Prinsip dalam keadilan sosial itu kan di situ,” paparnya.

Sebagai informasi, biaya transaksi atau MDR QRIS memang telah menggunakan skema progresif, di mana pelaku usaha mikro dikenakan biaya transaksi gratis atau 0 persen untuk transaksi di bawah Rp 100.000 dan baru dikenakan biaya transaksi sebesar 0,3 persen untuk transaksi lebih dari Rp 100.000. Sementara itu, pelaku usaha kecil, menengah dan besar telah dikenakan biaya transaksi sebesar 0,7 persen untuk setiap penggunaan QRIS.

Selain itu, biaya transaksi QRIS yang bersifat khusus juga telah ditetapkan BI supaya tidak memberatkan konsumen, yakni untuk layanan pendidikan yang hanya sebesar 0,6 persen dan layanan SPBU sebesar 0,4 persen.*

Baca juga: Masinton Pasaribu: Prinsip Pengelolaan Negara

Komentar

Your email address will not be published.

Go toTop

Jangan Lewatkan

Anggota DPR Fraksi PDIP Bertemu dengan Demonstran

JAKARTA – Beberapa politisi yang jadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Masinton Ungkap PDIP Calonkan Anies Baswedan

JAKARTA – Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu,