1 year ago
2 mins read

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Pemerintah Cabut Izin PT Mayawana Persada

Koalisi Masyarakat Sipil saat beraudiensi dengan KLHK. (Foto: Dok Koalisi)

JAKARTA – Koalisi masyarakat sipil dengan perwakilan masyarakat adat Kualan, Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) melaporkan PT. Mayawana Persada ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senin (29/04/2024).

Mereka meminta agar KLHK mencabut izin PT Mayawana Persada karena deforestasi 35 ribu hektare atas konsesi seluas 136.710 hektare dari tahun 2016.

Koalisi yang terdiri dari organisasi Satya Bumi, Wahana Lingkungan (Walhi) Eknas, WALHI Kalbar, Link-Ar Borneo, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalbar, AMAN Ketapang Utara, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pontianak, Greenpeace Indonesia, Forest Watch Indonesia, Pantau Gambut, dan Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) melaporkan PT Mayawana Persada atas pelanggaran terhadap pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

Adapun UU tersebut membahas tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atas perusakan lingkungan yang terdiri dari; perusakan gambut lindung hingga habitat orangutan.

Pencabutan izin PT Mayawana Persada dianggap oleh koalisi sebagai bentuk pertanggungjawaban negara. Selain pencabutan izin, koalisi juga menuntut pemulihan kerusakan lingkungan serta dibayarkannya ganti rugi kepada masyarakat adat yang terkena dampaknya.

“Dari temuan lapangan atas fakta yang ada mengenai aktivitas ugal-ugalan perkebunan kayu PT. Mayawana Persada, kami mengharapkan agar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI melakukan langkah tegas dengan kewenangannya untuk mencabut izin konsesi tersebut,” kata Hendrikus Adam, Direktur Eksekutif WALHI Kalbar, Senin (29/3/2024).

Kemudian, Direktur Eksekutif Satya Bumi Andi Muttaqien menyebut pencabutan izin PT Mayawana Persada sangat mendesak.

“Sepanjang 2022 hingga Oktober 2023 saja, seluas 14.505 hektare gambut telah dibuka dan dikeringkan. Artinya sebesar 797.775 metrik ton CO2 emisi telah dilepaskan. Potensi pembukaan hutan seluas 6.268 hektare dalam waktu dekat ini akan melepaskan emisi sebesar 344.749 metrik ton. Inilah mengapa pencabutan izin PT. Mayawana Persada menjadi sesuatu yang amat urgent saat ini,” terang Andi.

Pada kesempatan sebelumnya, koalisi sudah beraudiensi dengan KLHK pada Kamis (25/4/2024) dan Jumat (26/4/2024). Pihak terkait juga sudah menyampaikan laporannya kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk mendesak profesionalitas aparat. Mereka juga mengunjungi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Jumat (26/4/2024) untuk meminta perlindungan dan pemulihan hak warga korban.

Audiensi tersebut dilakukan untuk membahas dan menyampaikan berbagai temuan baru terkait kasus perusakan lingkungan, pelanggaran HAM, kriminalisasi masyarakat adat dan dugaan keterlibatan aparat yang dilakukan oleh PT. Mayawana Persada.

“Kepada Komnas HAM, setidaknya ada tiga materi aduan yang kami laporkan. Yakni terkait perampasan lahan, pembakaran pondok-pondok dan lumbung padi masyarakat, dan kriminalisasi,” kata Ketua Link-Ar Borneo, Ahmad Syukri.

Komentar

Your email address will not be published.

Go toTop

Jangan Lewatkan

Pemerintah dan Komnas HAM Diduga Langgar Hak Ribuan Buruh Freeport

JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua menilai pemerintah dan
toto slot situs togel situs togel
toto slot
slot88
situs totositus totositus totojakartaslot88