JAKARTA – Gugatan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 terus bergulir di Mahkamah Konstitusi. (MK). Hingga awal pekan ini, sudah ada 278 gugatan yang didaftarkan.
Adapun jenis sengketa yang digugat adalah hasil pemilihan presiden (pilpres) sebanyak 2 gugatan, hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR/DPRD perorangan sebanyak 91 gugatan, hasil Pileg DPR/DPRD sebanyak 173 gugatan, dan Pileg DPD sebanyak 12 gugatan.
Sebenarnya, angka gugatan itu menunjukkan penurunan dari pemilu sebelumnya. “Terjadi penurunan perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di MK sekitar 19,71 persen,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochamad Afifudin, Minggu, (24/3/2024).
MK sudah menyiapkan agenda persidangan untuk mengurusi gugatan-gugatan sengketa yang masuk. Sidang perdana untuk membahas sengketa Pilpres 2024 sendiri baru saja dilaksanakan Rabu kemarin, (27/3/2024).
Dalam sidang itu, pihak-pihak yang menggugat dari pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyampaikan tuntutan-tuntutan mereka.
Sidang itu juga menjadi ajang perang kata-kata antara pihak-pihak yang menggugat dan tergugat.
“Tidak berlebihan kalau disebutkan bahwa MK telah berubah menjadi mahkamah yang memalukan. The shame institution seperti yang ditudingkan kepada MK di Belarusia,” ujar Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.
Sementara itu, Tim Hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea, menyebut pihak yang menggugat cengeng. “Itu permohonan yang super-super cengeng,” katanya.
Ungkapan tersebut langsung dibalas oleh Juru Bicara (Jubir) Tim Nasional Pemenangan (Timnas) Anies-Muhaimin (AMIN), Iwan Tarigan, yang mengatakan pihaknya akan membuat Hotman menangis.
Di ranah Pileg sendiri, Partai Golkar dan NasDem menjadi pihak yang paling banyak melayangkan gugatan. Partai berlogo pohon beringin itu mengajukan 29 gugatan. Sementara, NasDem melayangkan 28 sengketa.
Pertanyaan yang kemudian muncul di benak masyarakat adalah apakah gugatan-gugatan yang jumlahnya banyak itu akan dikabulkan oleh MK.
Sebab, MK memiliki sejarah menolak semua gugatan pilpres dari 2004-2019. Pertama, MK menolak gugatan paslon Wiranto-Salahuddin Wahid dalam Pilpres 2004. Kemudian, MK menolak gugatan paslon Jusuf Kalla-Wiranto dan Megawati-Prabowo dalam Pilpres 2009.
Selanjutnya, MK menolak gugatan paslon Prabowo-Hatta Rajasa dan Prabowo-Sandiaga Uno dalam Pilpres 2014 dan 2019.
Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, menilai terkabul atau tidaknya gugatan-gugatan Pilpres akan bergantung kepada dalil yang diajukan. “Soal hasil gugatan pilpres, itu akan sangat bergantung dalil permohonan,” ungkap Fadli.
Ia menambahkan, strategi pembuktian serta kualitas bukti-bukti yang dipegang juga akan turut memengaruhi sidang sengketa di MK. Itu menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh para pemohon.
Di sisi lain, MK memiliki rekor yang memberikan harapan sedikit lebih besar untuk gugatan-gugatan Pileg. Dalam Pilpres 2019, MK mengabulkan 12 perkara. Gugatan-gugatan itu pun hanya dikabulkan sebagian.
Tapi yang jelas, rangkaian agenda di MK harus selesai dalam waktu yang cepat, terutama untuk gugatan-gugatan pilpres. Waktunya tidak banyak. “Gugatan harus diselesaikan, Pilpres mesti selesai 14 hari kerja sejak permohonan diregistrasi,” kata Fadli.*