JAKARTA – Nasionalisme ekonomi kembali menemukan relevansi dan momentumnya dalam lanskap pembangunan Indonesia. Di tengah eskalasi ketidakpastian ekonomi global, persaingan geopolitik, dan perebutan sumber daya strategis, upaya negara untuk memperkokoh kedaulatan ekonomi menjadi sebuah keniscayaan. Langkah ini merupakan pengejawantahan dari cita-cita konstitusional yang diamanatkan oleh Pasal 33 UUD 1945.
Kendati demikian, nasionalisme ekonomi tidak boleh terjebak sekadar pada penguasaan sumber daya atau perluasan peran negara semata. Indikator keberhasilan utamanya harus bertumpu pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
Secara konseptual, gagasan nasionalisme ekonomi yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto memiliki irisan kuat dengan pemikiran Alexander Hamilton (1755-1804) dan Friedrich List (1789-1846). Hamilton, selaku Menteri Keuangan pertama Amerika Serikat, dalam Report on Manufactures berargumen bahwa sebuah negara tidak akan pernah merdeka secara penuh jika hanya menjadi penyedia bahan baku bagi bangsa lain. Sejalan dengan itu, List menegaskan bahwa negara wajib melakukan intervensi aktif guna membangun kapasitas industri manufaktur domestik sebelum siap berkompetisi di pasar global.
Manifestasi teoretis tersebut kini tecermin nyata dalam arah kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo. Negara mengambil peran yang lebih hegemonik dalam mengarahkan investasi, mengelola sumber daya strategis, memperkokoh posisi badan usaha milik negara (BUMN), serta mengakselerasi hilirisasi industri.
Langkah taktis seperti peluncuran Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sebagai wadah superholding, restrukturisasi fungsi BUMN, serta penegasan agenda kemandirian pangan dan energi mengonfirmasi adanya reorientasi pembangunan yang menempatkan kepentingan nasional sebagai determinan utama kebijakan ekonomi.
Secara spesifik, salah satu perwujudan konkret dari orientasi kebijakan ini ditunjukkan melalui langkah Presiden Prabowo mengevaluasi kontrak energi dan memangkas ekspor gas bumi ke Singapura sebesar 31 BBTUD. Kendati kebijakan ini secara legal-formal ditujukan untuk mengamankan ketahanan energi domestik dan memprioritaskan pasokan listrik dalam negeri, momentum pelaksanaannya dianalisis tidak terlepas dari dinamika psikologis regional, termasuk respons tegas atas sentimen para petinggi Singapura terkait isu kabut asap lintas batas akibat kebakaran hutan di Indonesia.
Namun, kendati arah kebijakan tersebut memiliki fondasi historis, teoretis, dan konstitusional yang kokoh, pemerintah perlu memberikan perhatian serius agar tata kelola ekonomi tidak terjebak dalam kutub ekstrem. Ekonomi tidak boleh sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar bebas, tetapi juga tidak boleh dimonopoli oleh negara tanpa akuntabilitas.
Negara wajib hadir pada porsi yang tepat, sebagai regulator yang menjamin persaingan usaha yang sehat, fasilitator yang efektif bagi investasi. Juga, pelindung kepentingan publik demi memastikan hasil pembangunan terdistribusi secara berkeadilan.
Antara Kedaulatan dan Intervensi
Tantangannya, nasionalisme ekonomi memiliki dua dimensi yang kontras. Pendekatan ini dapat menjadi instrumen strategis untuk memperkuat kapasitas industri nasional, mengakselerasi nilai tambah sumber daya alam, menciptakan lapangan kerja, serta mereduksi ketergantungan impor.
Di sisi lain, jika diimplementasikan berlebihan, intervensi yang tidak terukur, dan dominasi negara tanpa tata kelola yang bersih, nasionalisme ekonomi justru berisiko memicu inefisiensi, ketidakpastian regulasi, serta distorsi pasar.
Pemerintah kini menghadapi tantangan besar untuk menjaga keseimbangan tersebut. Sebagai contoh, hilirisasi mineral merupakan strategi krusial untuk meningkatkan nilai tambah domestik agar Indonesia tidak terus-menerus terjebak sebagai pemasok bahan mentah bagi industri global.
Kendati demikian, keberhasilan hilirisasi tidak boleh sekadar diukur dari metrik kuantitatif seperti jumlah smelter, investasi, atau volume ekspor. Indikator keberhasilan harus bertumpu pada besaran nilai tambah di dalam negeri, serapan tenaga kerja lokal, transfer teknologi, serta terintegrasi dalam rantai pasok global.
Demikian pula dengan penguatan BUMN dan pembentukan Danantara. Konsolidasi aset negara berpotensi meningkatkan efisiensi, memperkuat kapasitas investasi, dan mengoptimalkan dividen pembangunan.
Namun, konsentrasi kekuatan ekonomi yang semakin besar harus diimbangi transparansi, profesionalisme, pengawasan independen, dan tata kelola yang kuat. Jangan sampai nasionalisme ekonomi berubah menjadi nasionalisme kelembagaan yang lebih sibuk memperbesar kekuasaan ekonomi negara daripada meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.
Fundamental Ekonomi dan Kepercayaan Pasar
Secara makroekonomi, Indonesia sesungguhnya memiliki modal yang cukup kuat. Badan Pusat Statistik mencatat ekonomi Indonesia tumbuh 5,11 persen sepanjang 2025.
Pada triwulan II-2026, pertumbuhan mencapai 5,29 persen secara tahunan, sementara pertumbuhan semester I mencapai 5,45 persen. Realisasi investasi pada semester pertama 2026 mencapai Rp 1.010,6 triliun, tumbuh 7,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Investasi sektor hilirisasi menyumbang sekitar Rp 300,1 triliun.
Angka-angka tersebut membuktikan daya tahan ekonomi nasional, tetapi belum cukup untuk mengakselerasi target Indonesia menjadi negara maju. Pemerintah masih menghadapi tantangan struktural besar, mulai dari produktivitas, kualitas sumber daya manusia, penciptaan lapangan kerja formal, penguatan kelas menengah, hingga penerimaan pajak dan pemerataan ekonomi.
Di tengah modal fundamental ini, menjaga kepercayaan pasar adalah kunci. Investor domestik maupun global tidak menuntut negara untuk pasif dalam mengarahkan perekonomian. Namun, mereka membutuhkan kepastian bahwa intervensi pemerintah dilakukan secara transparan, konsisten, prediktif, dan berbasis aturan yang jelas.
Pelajaran penting terbaru datang dari pasar modal. Pada 15 Oktober 2026, Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengumumkan konsultasi usulan reklasifikasi Indonesia dari emerging market menjadi standalone market akibat isu struktur kepemilikan saham, transparansi free float, dan dugaan perdagangan terkoordinasi. MSCI menekankan, perbaikan regulasi membutuhkan bukti implementasi dan penegakan hukum yang konsisten.
Sentimen ini bukan bentuk resistensi investor terhadap nasionalisme ekonomi, melainkan kritik terhadap kredibilitas institusi dan tata kelola pasar. Pasar yang sehat dan kredibel dapat menjadi sumber pembiayaan bagi industrialisasi, penciptaan lapangan kerja, dan penguatan ekonomi nasional.
Nasionalisme ekonomi sejati tidak menempatkan negara dan pasar sebagai kekuatan yang saling meniadakan, tetapi instrumen yang saling melengkapi. Pemerintahan Presiden Prabowo memiliki modal fiskal kuat untuk mengeksekusi agenda strategis seperti hilirisasi, swasembada, dan penguatan lembaga seperti Danantara.
Namun, penguasaan negara atas sektor strategis ini harus diarahkan pada asas manfaat sosial dan produktivitas aset, bukan semata-mata ekspansi kelembagaan atau birokrasi. Negara wajib hadir bukan sebagai pemain tunggal yang hegemonik, melainkan sebagai regulator yang adil, fasilitator yang efektif, dan pelindung kepentingan publik yang konsisten terhadap kepastian hukum.
Esensi Pasal 33 UUD 1945 bukanlah mandat untuk membesarkan kekuasaan negara, melainkan amanat untuk mewujudkan demokrasi ekonomi yang menyejahterakan rakyat. Indikator keberhasilan nasionalisme ekonomi di era ini tidak diukur dari seberapa besar aset yang dikuasai pemerintah, tetapi seberapa jauh kebijakan tersebut mampu memerdekakan rakyat dari kemiskinan, ketimpangan, dan ketidakpastian global.
Melalui tata kelola yang transparan, konsistensi regulasi, dan disiplin fiskal, Indonesia justru dapat berintegrasi dengan ekonomi global secara percaya diri dengan posisi tawar yang jauh lebih kuat, industri yang kompetitif, serta kemakmuran yang terdistribusi secara berkeadilan. Jika ini dilalui, jalan menuju negara maju terbuka lebar.
Handi Risza. Wakil Rektor Universitas Paramadina
Sumber: KOMPAS.ID. https://www.kompas.id/artikel/dilema-nasionalisme-ekonomi?open_from=Kompas_Hari_Ini
