9 hours ago
6 mins read

Mantan Presiden ke Pengadilan: Bukan Tabu Demokrasi, Melainkan Ujian Supremasi Hukum

Ilustrasi (Foto: Istimewa/ Total Politik)

JAKARTA – Hari ini, 5 November 2026, Presiden RI ketujuh Joko Widodo (Jokowi) hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara tudingan ijazah palsu dengan Roy Suryo sebagai terdakwa. Jokowi menyatakan membawa dokumen yang diperlukan, termasuk ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM yang menjadi objek polemik. Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan telah memeriksa ijazah tersebut secara saintifik dan menyimpulkan dokumen itu asli.

UGM juga telah menyatakan Jokowi merupakan alumnus Fakultas Kehutanan dan menolak tudingan yang mempertanyakan keaslian ijazah maupun skripsinya. Pada sisi lain, sengketa informasi mengenai dokumen akademik Jokowi juga telah masuk ke Komisi Informasi Pusat, yang pada Maret 2026 mengabulkan sebagian permohonan informasi terkait dokumen akademiknya.

Presiden RI ke-7 Joko Widodo menunjukkan ijazah-ijazah sekolanya dari SD hingga S1 dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 5 November 2026. (Foto: Kompas.com)

Baca artikel detikbali, “Jokowi Bingung Roy Suryo Simpulkan Ijazahnya Palsu, Padahal Belum Lihat Aslinya” selengkapnya .

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

Duduk persoalan yang harus dicermati adalah bahwa Jokowi bukan terdakwa dalam perkara pidana tersebut. Jokowi hadir sebagai saksi, alias pihak yang memberikan keterangan dalam perkara yang menempatkan orang lain sebagai terdakwa. Maka, jika banyak kalangan menyebut Jokowi sebagai mantan presiden yang “diadili karena ijazah palsu” tentu agak keliru secara hukum.

Justru di situlah letak pelajaran demokratisnya. Terlepas dari segala pro-kontra yang mewarnai perjalanan kasus ijazah palsu selama ini. Lalu, apakah kehadiran seorang mantan presiden di pengadilan merupakan sesuatu yang luar biasa atau anomali dalam demokrasi?

Dari Fujimori hingga Berlusconi

Sejarah politik modern justru memperlihatkan bahwa setelah meninggalkan kekuasaan, seorang presiden dapat kehilangan satu hal yang dahulu sangat kuat digenggamnya, yakni jarak dari institusi hukum.

Ilustrasi para mantan kepala negara dunia yang berurusan dengan pengadilan setelah tidak menjabat (Foto: Istimewa/ Total Politik)

Di Eropa, Presiden Prancis periode 1995-2007, Jacques Chirac, maupun penerusnya, Nicolas Sarkozy (2007-2012), sama-sama harus berhadapan dengan proses hukum setelah meninggalkan Istana Élysée. Sarkozy bahkan dijatuhi vonis penjara dalam perkara pendanaan politik terkait Libya. Tak jauh dari Prancis, mantan Perdana Menteri Italia tiga kali (1994, 2001-2005, 2008-2011), Silvio Berlusconi juga pernah dihukum dalam sejumlah perkara korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Di Amerika Serikat, Donald Trump berkali-kali datang ke pengadilan dan menghadapi berbagai perkara pidana maupun perdata setelah meninggalkan Gedung Putih pada periode pertama kepresidenannya (2017-2021), menjadikannya mantan presiden pertama dalam sejarah Amerika yang menghadapi puluhan dakwaan pidana.

Benua Amerika pun menghadirkan contoh yang sama. Dari Peru, Alberto Fujimori (1990-2000) menjadi salah satu mantan kepala negara paling terkenal yang divonis hingga 25 tahun penjara atas perkara korupsi dan pelanggaran HAM. Di Argentina, Cristina Fernández de Kirchner (2007-2015) divonis enam tahun penjara serta dilarang seumur hidup menduduki jabatan publik setelah dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi proyek pekerjaan umum negara. Sementara di Brasil, Jair Bolsonaro juga harus berhadapan dengan proses hukum terkait upaya mempertahankan kekuasaan pasca-kekalahannya dalam Pemilu 2022. Masih di Brasil juga, bahkan Presiden terpilih Brasil 2026 Luiz Inacio Lula da Silva, pernah berurusan dengan pengadilan karena kasus suap operasi Lava Jato, yang membuatnya divonis hingga 17 tahun penjara. Setelah sempat dijalaninya selama 1 tahun 7 bulan, vonis terhadap Lula kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung Brasil pada 2021, yang memulihkan hak politiknya untuk kembali mengikuti pemilihan umum pada 2023.

Dan daftar itu tidak berhenti di situ. Di Asia, Presiden Korea Selatan Park Geun-hye (2013-2017) divonis 24 tahun penjara dalam perkara korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, sedangkan pendahulunya, Lee Myung-bak (2008-2013), menjalani hukuman 15 tahun penjara dalam perkara korupsi. Sedangkan dari Taiwan, muncul nama Presiden Chen Shui-Bian (2000-2008), yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena kasus korupsi dan pencucian uang. Bahkan kasus paling dramatis justru muncul dari jiran terdekat Indonesia juga ada. Adalah mantan PM Malaysia Najib Razak, yang divonis hukuman penjara komulatif hingga 165 tahun (meski hanya menjalani 15 tahun saja) atas tuduhan kasus megakorupsi, penggelapan, penyalahgunaan wewenang hingga pencucian uang.

Kasus-kasus tersebut menunjukkan satu pola yang mirip, bahwa berakhirnya masa jabatan sering kali juga berarti berakhirnya jarak antara mantan pemegang kekuasaan dengan institusi hukum.

Ketika Hukum Mengawasi Penguasa

Kasus-kasus yang menjerat para mantan kepala negara di berbagai negara tersebut menunjukkan adanya rangkaian spektrum yang harus dibedakan dengan kepala dingin. Ada yang dipanggil sebagai saksi, diperiksa sebagai terlapor atau saksi, menjadi tersangka, terdakwa, hingga yang menjadi terpidana. Semua itu bukan status hukum yang sama. Demokrasi tidak menjanjikan mantan presiden bebas dari pemeriksaan. Demokrasi justru mengandaikan bahwa kekuasaan pada akhirnya dapat diperiksa.

Di sinilah konsep rule of law dan horizontal accountability menjadi relevan. Guillermo O’Donnell (1998) menjelaskan bahwa demokrasi tidak cukup hanya dengan pemilu. Institusi negara juga harus mampu saling mengawasi dan membatasi melalui mekanisme hukum. Ia menyebutnya horizontal accountability, yakni kemampuan lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengoreksi tindakan lembaga atau pejabat negara lainnya.

Logikanya sederhana. Kekuasaan politik memiliki masa berlaku. Namun akuntabilitas tidak.
Pun, tidak bisa pula membalik logika tersebut menjadi, misalnya, mantan presiden diperiksa berarti demokrasi otomatis sehat. Tidak sesederhana itu.

Proses hukum dapat menjadi instrumen akuntabilitas, tetapi juga berpotensi diperalat sebagai instrumen politik. Karena itu, ukurannya bukan seberapa sering mantan presiden dipanggil polisi atau pengadilan, melainkan apakah proses tersebut berlangsung berdasarkan bukti, prosedur, independensi lembaga, dan hak pembelaan.

Antara Akuntabilitas dan Praduga Tak Bersalah

Kembali ke kasus Jokowi, simpul krusial persoalannya justru berada di sini. Bareskrim Polri sebelumnya menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap dirinya sebagai saksi dan menguji dokumen melalui analisis saintifik-forensik. Hasilnya, polisi menyatakan ijazah tersebut asli. UGM pun menyatakan memiliki data akademik yang mendukung status Jokowi sebagai alumnus.

Dus, kehadiran Jokowi di ruang sidang tidak perlu dilihat atau dibaca sebagai “mantan presiden (yang) akhirnya terseret pengadilan”. Framing atau narasi seperti itu sepertinya terlalu murah.

Makna yang lebih serius justru harus diamati sebaliknya. Seorang mantan presiden datang ke pengadilan bukan karena negara sedang runtuh, melainkan karena negara hukum tidak mengenal kasta kekuasaan, namun sebagai ekspresi kesetaraan. Negara hukum juga tidak mengenal penghukuman tanpa pembuktian. Karena pemeriksaan adalah akuntabilitas, sementara vonis adalah soal pembuktian.

Indonesia mungkin sedang belajar satu pelajaran demokrasi yang “agak tidak nyaman”. Seorang mantan presiden memang boleh dipanggil. Ia boleh diperiksa. Bahkan, jika bukti dan hukum mengharuskannya, ia dapat diadili dan dihukum. Meskipun memang belum pernah ada preseden seperti itu, dalam sejarah berdirinya republik ini. Tetapi semua itu harus dilakukan karena hukum bekerja, bukan karena politik sedang menjajakan panggung, etalase atau tontonan baru.

Ukuran negara hukum bukan apakah mantan presiden pernah masuk ruang sidang. Ukurannya adalah apakah ketika seorang mantan presiden masuk ruang sidang, substansi kebenaran masih lebih penting daripada “siapa yang sedang duduk di kursi terdakwa”.

Mantan presiden datang ke pengadilan bukan berarti demokrasi sedang runtuh. Bisa jadi sebaliknya, institusi demokrasi sedang bekerja. Yang harus dipertanyakan bukan mengapa seorang mantan presiden harus datang ke pengadilan. Pertanyaan yang lebih tepat dan sehat adalah, apakah pengadilan mampu memeriksa perkara tanpa takut pada nama besar, jabatan masa lalu, tekanan massa, maupun kepentingan politik?

Kalau jawabannya ya, demokrasi memperoleh keuntungan. Sebab negara hukum tidak dibangun dengan prinsip “jangan sentuh mantan presiden”. Demokrasi dibangun dengan prinsip yang jauh lebih sederhana dan sekaligus lebih sulit, yaitu tidak boleh keliru membedakan antara diperiksa dan bersalah.

Dalam negara hukum, siapa pun bisa dipanggil, termasuk mantan presiden. Menurut UUD 1945 pasal 27, UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan ICCPR PBB, disebut sebagai kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law). Tetapi negara hukum juga mengajarkan bahwa setiap orang tetap tidak bersalah sampai dibuktikan sebaliknya alias praduga tak bersalah (presumption of innocence). Karena itu, tuduhan bukan putusan, pemeriksaan bukan penghukuman, dan opini publik bukan pengadilan. Yang menentukan benar atau salah hanyalah proses hukum yang adil, independen, dan berbasis bukti (due process of law).

Dan mungkin inilah bagian yang paling “tidak seksi” dari demokrasi. Kekuasaan boleh berganti. Presiden dan kabinetnya pasti berganti. Pendukung bisa saja berganti kubu.

Tetapi hukum harus tetap berjalan dan bekerja.

E.S. Raharjo. Tim Redaksi Total Politik

Referensi:

Dwina Agustin & Nidia Zuraya, “Donald Trump Didakwa dengan 34 Tuduhan Kejahatan, Apa Saja?”, Republika Online, 5 April 2023, https://internasional.republika.co.id/berita/rsm5fa383/donald-trump-didakwa-dengan-34-tuduhan-kejahatan-apa-saja

Guillermo O’Donnell, “Horizontal Accountability in New Democracies,” Journal of Democracy, Vol. 9, No. 3, Washington, D.C., Juli 1998, hlm. 112–126, https://www.journalofdemocracy.org/articles/horizontal-accountability-in-new-democracies/.

Michel Rose, “Former French President Sarkozy Starts 5-Year Prison Sentence,” Reuters, Paris, 21 Oktober 2025, https://www.reuters.com/world/europe/former-french-president-sarkozy-starts-5-year-prison-sentence-2025-10-21/.

Mulia Budi, “Pakai Batik dan Peci, Jokowi Bawa Ijazah Saat Bersaksi di Sidang Roy Suryo,” detik.com, Jakarta, 5 November 2026, https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-8739126/pakai-batik-dan-peci-jokowi-bawa-ijazah-saat-bersaksi-di-sidang-roy-suryo.

Nadia Putri Rahmani & Azhari, “Bareskrim Polri Pastikan Ijazah SMA Jokowi Asli,” ANTARA News, Jakarta, 22 Mei 2025, https://www.antaranews.com/berita/4852533/bareskrim-polri-pastikan-ijazah-sma-jokowi-asli.

Ricardo Brito, Luciana Magalhaes, dan Manuela Andreoni, “Brazil’s Bolsonaro Sentenced to 27 Years After Landmark Coup Plot Conviction,” Reuters, Brasília, 11 September 2025, https://www.reuters.com/world/americas/brazils-bolsonaro-sentenced-27-years-after-landmark-coup-plot-conviction-2025-09-11/.

Siti Nurhaliza & Syaiful Hakim, “Jokowi Tiba di PN Jaktim Bawa Seluruh Dokumen Ijazah,” ANTARA News, Jakarta, 5 November 2026, https://www.antaranews.com/berita/5833039/jokowi-tiba-di-pn-jaktim-bawa-seluruh-dokumen-ijazah.

Triya Andriyani, “Junjung Tinggi Integritas Akademik, UGM Tegaskan Siap Hadapi Gugatan Ijazah Joko Widodo di PN Sleman,” Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 23 Mei 2025, https://ugm.ac.id/id/berita/junjung-tinggi-integritas-akademik-ugm-tegaskan-siap-hadapi-gugatan-ijazah-joko-widodo-di-pn-sleman/.

United Nations (PBB), International Covenant on Civil and Political Rights, Artikel 14 (1)–(2), yang menjamin persamaan di hadapan pengadilan, pemeriksaan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang kompeten, independen, dan imparsial, serta asas praduga tak bersalah. Lihat juga Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 3 ayat (1)–(2) dan Pasal 4 ayat (1), yang menegaskan independensi peradilan dan kewajiban pengadilan mengadili menurut hukum tanpa membeda-bedakan orang.

Universitas Gadjah Mada, “Klarifikasi UGM Soal Tuduhan Ijazah dan Skripsi Palsu Joko Widodo,” Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 21 Maret 2025, https://ppid.ugm.ac.id/2025/03/21/klarifikasi-ugm-soal-tuduhan-ijazah-dan-skripsi-palsu-joko-widodo/.

Pengalaman Pengguna Game Penghasil Saldo DANA Lebih Cepat Adaptif Dan Efisien Dibawa Oleh Inovasi Teknologi
Pergeseran Mutu Produksi Kosmetik Terdeteksi Lebih Akurat Berkat Aliran Data Langsung
Pengalaman Pengguna Semakin Responsif Adaptif Dan Efisien Berkat Perkembangan Teknologi Modern
Momentum Tetap Terarah Dan Terkendali Dipertahankan Melalui Taktik Mode Pemburu Sic Bo Live
Keputusan Tetap Terukur Dalam Game Online Dipertahankan Melalui Pengelolaan Modal Cerdas
Kapitalisasi Pasar Dan Inovasi Kasino Online Berubah Di Tengah Disrupsi Teknologi Modern
Strategi Baru Untuk Meningkatkan Keunggulan Kompetitif Dibuka Melalui Business Model Canvas Mahjong Ways
Kualitas Sistem Mahjongways Kasino Online Dipahami Melalui Identifikasi Nilai Pembayaran Game Penghasil Saldo DANA
Perspektif Baru Dalam Menganalisis Perkembangan Mahjong Ways Dibuka Melalui Modernisasi Strategi
Kasino Menjadi Studi Sistem Informasi Bagi Mahasiswa Melalui Pelatihan Enterprise Architecture
Mahjongways Kasino Online Dijadikan Acuan Strategi Marketing dalam Lingkungan Pemerintahan
Keamanan Informasi Jadi Fondasi Utama Layanan Konsultasi Kosmetik Berbasis Teknologi
Teknologi Pemantauan Membantu Mengukur Frekuensi Pembayaran secara Lebih Objektif dan Terukur
Kajian Statistik Pola RTP Menyoroti Perkembangan Teknologi Neural Sintetis Regulatoris
Simulasi Statistik Membuka Pendekatan Baru Memahami Mahjong Game Sungai Penuh secara Terukur
Statistik Objektif Membantu Membaca Pola Mahjong Game Sungai Penuh dengan Lebih Rasional
Strategi Mahjong Game Sungai Penuh Makin Terarah melalui Pendekatan Statistik Modern
Pendekatan Data Objektif Membantu Mengkaji Mahjong Game Saldo DANA Sungai Penuh secara Lebih Terstruktur
Mahjong Game Sungai Penuh Dikaji lewat Simulasi Statistik untuk Membaca Pola Aktivitas
Aturan Mahjong Digital dari Dua Kartu Awal hingga Penentuan Rentang Nilai Game Penghasil Saldo DANA
Pendekatan Adaptif MahjongWays Kasino Online Membantu Menjaga Keseimbangan Anggaran Hiburan
Kemunculan Simbol Unik MahjongWays Kasino Online Perlu Dibaca Secara Lebih Rasional
Mahjong Ways Menarik Minat Pemain di Tengah Ketatnya Persaingan Game Digital
Pengaturan Tempo MahjongWays Kasino Online Tidak Menentukan Munculnya Kombinasi Khusus
Starlight Princess Kembali Merebut Perhatian Pemain MBG Berkat Daya Tariknya
Membaca Pola Mahjong Ways dan Tren Permainan Lewat Data Saldo DANA Terbaru
Disiplin Mental MahjongWays Kasino Online Membantu Mencegah Keputusan Finansial yang Terlalu Impulsif
Mengenal Sweet Bonanza sebagai Game Digital Online dengan Tema Manis yang Menarik
Rotasi Awal MahjongWays Kasino Online Bukan Tolok Ukur Kemurahan Sistem Permainan
Menelusuri Strategi Terbaik dalam Bermain Game Penghasil Saldo DANA Secara Lebih Mendalam
Go toTop

Jangan Lewatkan

Terdakwa Kera

JAKARTA – Bersejarah: mati lampu adalah perbuatan pidana. Itu di

Ijazah Gibran, Putusan MK, dan Polemik yang Belum Paripurna

JAKARTA – Ada yang menarik dari hasil pembacaan putusan sidang
toto slot situs togel situs togel
toto slot
slot88