5 hours ago
6 mins read

Israel dan Paradoks Herrenvolk Democracy: Demokrasi Eksklusif yang Hanya Berlaku bagi Etnis Yahudi

Ilustrasi Demokrasi a la Israel (Foto: Istimewa/ Berbagai Sumber/ Total Politik)

LONDON/ TEL AVIV – Ada sebuah paradoks yang terus mengemuka dalam perdebatan mengenai Israel. Negara yang selalu mengklaim sebagai satu-satunya negara demokrasi di Timur Tengah (the only democracy in middle east). Sesuatu yang kini mungkin hanya sebatas “konon” ataupun mitos. Israel memang memiliki pemilu reguler, parlemen (Knesset), kompetisi partai politik, kebebasan pers, serta lembaga peradilan yang relatif mapan. Namun, di balik seluruh institusi demokrasi tersebut, terdapat pertanyaan mendasar: demokrasi Israel berlaku bagi siapa saja?

Pertanyaan tersebut menjadi inti kritik dari Prof. Haim Bresheeth-Zabner, akademisi asal Israel dan pengajar di SOAS University of London, yang sekaligus adalah salah satu putra penyintas holocaust. Bresheeth-Zabner menyebut Israel sebagai Herrenvolk Democracy, sebuah konsep sosiologis yang secara sederhana dapat diterjemahkan sebagai “demokrasi kelompok penguasa atau demokrasi kelompok dominan”. Demokrasi yang bekerja bagi kelompok tertentu, tetapi tidak menyediakan kesetaraan politik bagi kelompok lain yang hidup di bawah kekuasaannya.

Video argumentasi Professor Haim Bresheeth-Žabner terkait Demokrasi a la Israel (Video: Reel Facebook @Rasha Jaber, https://web.facebook.com/reel/1624325618526531)

Konsep ini bukan istilah baru. Pierre L. van den Berghe (1967) menggunakannya untuk menjelaskan sistem politik yang memberikan hak demokratis kepada kelompok dominan atau mayoritas, sementara kelompok subordinat atau minoritas mengalami pembatasan dan subordinasi. Dalam pengalaman historis Afrika Selatan, demokrasi bagi warga kulit putih berjalan berdampingan dengan segregasi dan penindasan terhadap mayoritas kulit hitam. Bresheeth-Zabner menyebut dalam videonya sebagai “white democracy”. Dengan kata lain, keberadaan pemilu tidak otomatis menjamin kesetaraan demokratis.

Kerangka pemikiran tersebut relevan untuk mengkaji Israel, meskipun perbandingan dengan politik apartheid Afrika Selatan tentu tidak berarti kedua sejarah dan institusi politik itu identik. Sammy Smooha (2002), melalui konsep ethnic democracy, menjelaskan bagaimana Israel dapat mempertahankan institusi demokrasi sekaligus menempatkan identitas Yahudi sebagai fondasi utama negara. Hak-hak tertentu tetap tersedia bagi warga Arab-Palestina Israel, tetapi posisi politik dan karakter negara memberikan keistimewaan struktural yang jauh lebih besar kepada kelompok masyarakat Yahudi.

Persoalannya semakin kompleks ketika analisis diperluas melampaui wilayah Israel dalam batas sebelum 1967. Jutaan warga Palestina di Tepi Barat dan Gaza hidup di bawah kontrol Israel, tetapi tidak memiliki hak politik yang setara dengan warga negara Israel. Mereka tidak ikut menentukan komposisi pemerintahan yang menjalankan kekuasaan militer dan kebijakan teritorial atas kehidupan mereka.

Zionisme dan Konstruksi Negara-Bangsa Yahudi

Untuk memahami konstruksi politik tersebut, penting pula melihat peran Zionisme sebagai fondasi ideologis pembentukan negara Israel. Sebagai gerakan nasionalisme Yahudi modern, Zionisme memperjuangkan hak bangsa Yahudi untuk menentukan nasib sendiri melalui pembentukan tanah air nasional di sejarah Palestina. Namun, persoalan muncul ketika proyek penentuan nasib sendiri tersebut dilembagakan dalam konstruksi negara yang menempatkan identitas nasional Yahudi sebagai prinsip konstitusional yang eksklusif.

Ketegangan antara hak kolektif bangsa Yahudi dan prinsip kesetaraan seluruh warga inilah yang menjadi salah satu persoalan mendasar demokrasi Israel. Hal tersebut tercermin dalam Basic Law: Israel as the Nation-State of the Jewish People (2018), yang secara eksplisit menetapkan bahwa hak menentukan nasib sendiri secara nasional di Israel hanya berlaku bagi bangsa Yahudi.

Di sinilah ukuran demokrasi prosedural menjadi tidak memadai lagi. Demokrasi bukan semata-mata persoalan siapa yang memiliki hak memberikan suara dalam pemilu, melainkan juga siapa yang memiliki kesempatan untuk memengaruhi keputusan politik, memperoleh perlindungan hukum, menikmati kebebasan sipil, serta mendapatkan pengakuan dan perlakuan politik yang setara. Perspektif ini sejalan dengan konsepsi demokrasi liberal Pippa Norris (2012), yang menempatkan inklusivitas institusi demokrasi, partisipasi politik, perlindungan hak asasi manusia, dan akuntabilitas pemerintah sebagai unsur penting dalam tata kelola demokratis.

Dengan demikian, kualitas demokrasi tidak cukup diukur melalui kompetisi elektoral, tetapi juga melalui sejauh mana institusi negara memberikan ruang partisipasi dan perlindungan yang inklusif kepada seluruh masyarakat yang berada dalam jangkauan kekuasaannya.

Ilustrasi warga Arab-Israel berdemo di Rabin Square, Tel Aviv, pada 28 April 2015. (AFP/Jack Guez)

Undang-Undang Negara-Bangsa Yahudi 2018 memperlihatkan ketegangan tersebut. Undang-undang ini menegaskan bahwa hak menentukan nasib sendiri secara nasional di Israel bersifat eksklusif bagi bangsa Yahudi. Ketentuan tersebut memunculkan kritik mengenai kesetaraan kewargaan, terutama bagi warga Arab-Palestina yang merupakan bagian dari masyarakat Israel (Rouhana, 2025).

Pasca-7 Oktober 2023: Ujian Ketahanan Demokrasi Israel

Persoalan demokrasi Israel semakin kompleks setelah serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 dan perang Gaza yang mengikutinya. Peristiwa tersebut bukan hanya menjadi ujian terhadap kapasitas keamanan negara, tetapi juga terhadap ketahanan institusi demokrasi. Sebelum serangan itu terjadi, Israel telah mengalami polarisasi politik yang tajam akibat agenda reformasi peradilan pemerintahan Benjamin Netanyahu.

Setelah perang berlangsung, persoalan demokrasi memasuki dimensi baru, mulai dari konsentrasi kekuasaan eksekutif, pembatasan kebebasan sipil atas nama keamanan nasional, hingga meningkatnya ketegangan antara pemerintah dan lembaga pengawasan independen.

Perkembangan tersebut dapat dibaca melalui kerangka Norris (2012). Demokrasi liberal tidak cukup dinilai dari keberadaan pemilu dan kompetisi politik, tetapi juga dari kemampuan institusi menjamin hak-hak warga, menjaga akuntabilitas pemerintah, dan membatasi penggunaan kekuasaan.

Dalam konteks Israel, serangan 7 Oktober 2023 dan agresi serta okupasi militer ke Gaza memperlihatkan bagaimana situasi darurat seharusnya dapat menguji prinsip-prinsip tersebut. Penangkapan warga terkait ekspresi politik, pembatasan pemberitaan keamanan, serta tekanan terhadap independensi peradilan menjadi sejumlah indikator yang perlu diperiksa.

Menariknya, perkembangan demokrasi Israel memperlihatkan dua kecenderungan yang berjalan bersamaan. Di satu sisi, pengadilan, media, dan masyarakat sipil masih menunjukkan kapasitas untuk mengkritik serta mengawasi pemerintah. Di sisi lain, berbagai kebijakan dan perubahan kelembagaan sejak 2023 memunculkan kekhawatiran mengenai pelemahan mekanisme checks and balances.

Perayaan warga Israel di Tel Aviv atas kemenangan tipis kubu oposisi atas kubu petahana Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan koalisi ekstrem kanan pada Selasa 27 Oktober 202 (Foto: AP Photo/Oded Balilty)

Laporan V-Dem (2026) mencatat penurunan klasifikasi Israel dari liberal democracy menjadi electoral democracy dalam evaluasi yang dipublikasikan pada 2024. Meski, penurunan tersebut perlu dibaca secara cermat karena tren kemunduran institusionalnya telah berlangsung sebelum 7 Oktober 2023, dan tidak dapat seluruhnya diatribusikan kepada agresi militer ke Gaza dan Tepi Barat.

Dengan demikian, ujian demokrasi Israel pasca-7 Oktober 2023 bukan hanya menyangkut kemampuan negara mempertahankan keamanan dalam situasi perang, tetapi juga kemampuannya menjaga pembatasan kekuasaan, akuntabilitas pemerintahan, dan perlindungan kebebasan sipil. Pertanyaan tersebut semakin penting ketika dikaitkan dengan persoalan yang lebih mendasar, yaitu apakah prinsip-prinsip demokrasi dan kesetaraan hak juga berlaku bagi seluruh populasi yang hidup di bawah kontrol Israel?

Demokrasi dan Universalitas Hak dari Perspektif Hukum Internasional

Dimensi hukum internasional semakin mempertegas persoalan tersebut. Dalam pendapat penasihat pada 19 Juli 2024, International Court of Justice (ICJ) menyatakan bahwa keberadaan Israel yang berkelanjutan di wilayah Palestina yang diduduki adalah ilegal. Mahkamah juga menilai berbagai kebijakan dan praktik Israel telah melanggar hak penentuan nasib sendiri rakyat Palestina serta mengandung diskriminasi sistemik.

Dengan demikian, persoalan demokrasi Israel tidak dapat dilepaskan dari pertanyaan mengenai bagaimana kekuasaan negara dijalankan terhadap populasi yang tidak memiliki kesempatan politik setara, untuk ikut menentukan pemerintahan yang mengendalikan kehidupan mereka.

Persoalan tersebut mencapai dimensi yang lebih serius ketika, pada 16 September 2025, Komisi Penyelidikan Independen PBB menyimpulkan bahwa otoritas dan pasukan keamanan Israel telah melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza. Kesimpulan tersebut didasarkan pada empat kategori tindakan yang tercantum dalam Konvensi Genosida 1948. Meski perlu penekanan bahwa temuan tersebut merupakan kesimpulan komisi penyelidikan PBB, bukan putusan akhir ICJ dalam perkara genosida.

Ilustrasi kehancuran akibat agresi militer Israel ke kamp pengungsian Jabalya di Gaza Utara pada 31 October 2023. (Foto: Reuters/ Anas al-Shareef)

Tentu, kritik terhadap Israel tidak harus berarti menolak hak bangsa Yahudi untuk hidup aman dan menentukan masa depannya. Begitu pula, pengakuan atas hak tersebut tidak boleh menghapus hak bangsa Palestina untuk memperoleh kemerdekaan, kesetaraan, dan perlindungan hukum.

Di sinilah prinsip universalitas demokrasi menemukan relevansinya, bahwa hak suatu bangsa untuk menentukan nasib sendiri, tidak semestinya dibangun dengan menghilangkan hak bangsa lain.

Pada akhirnya, demokrasi harus diukur melalui universalitas hak sipil dan politik, bukan eksklusivitas identitas. Sebuah negara tidak cukup disebut demokratis hanya karena memiliki pemilu yang kompetitif, parlemen, dan pergantian kekuasaan. Negara demokratis juga harus memastikan bahwa seluruh manusia yang berada dalam jangkauan kekuasaannya memperoleh perlindungan hukum, kebebasan dasar, dan pengakuan atas hak politiknya.

Dus, pertanyaan paling relevan bukan lagi semata-mata apakah Israel memiliki institusi demokrasi, melainkan sejauh mana demokrasi tersebut mampu menjamin kesetaraan seluruh manusia yang hidup di bawah kekuasaannya. Karena demokrasi yang hanya berlaku bagi kelompok dominan atau mayoritas, mungkin tetap mempertahankan prosedur elektoral.

Namun, ketika kesetaraan politik dan universalitas hak tidak berlaku bagi semua, klaim demokratisnya menjadi “gugur” karena menghadapi persoalan legitimasi yang paling mendasar.

E.S. Raharjo. Tim Redaksi Total Politik

Referensi:

Alon Harel, “Basic Law: Israel as the Nation State of the Jewish People,” Nationalities Papers, Vol. 49, No. 2, 2021, hlm. 262-269, https://doi.org/10.1017/nps.2019.127.

Department of Media Study, Professor Haim Bresheeth-Žabner, SOAS University of London, https://www.soas.ac.uk/about/haim-bresheeth. Professor Haim Bresheeth-Žabner adalah Professorial Research Associate di SOAS University of London dengan bidang studi Kajian Media dan Budaya, Sinema dan Budaya Visual, Kajian representasi sejarah Holocaust dan konflik Israel-Palestinan, dan Sejarah Zionisme dan sinema Palestina.

Eyal Chowers, “Ethics and the State: Israel’s Nationality Law and the Revision of a Revolution,” Nations and Nationalism, Vol. 30, No. 3, 2024, hlm. 510-526, https://doi.org/10.1111/nana.13000.

Freedom House, “Israel: Freedom in the World 2026,” 2026, https://freedomhouse.org/country/israel/freedom-world/2026

International Court of Justice, Legal Consequences Arising from the Policies and Practices of Israel in the Occupied Palestinian Territory, Including East Jerusalem, Advisory Opinion, July 19, 2024. Dokumen resmi ICJ.

Israel Democracy Institute, “Review of the Key Measures to Weaken Democracy in Israel”, 3 Agustus, 2026. Gunakan untuk menganalisis perubahan kelembagaan dan hubungan antara pemerintah, peradilan, serta lembaga pengawasan. Israel Democracy Institute

Nadim N. Rouhana, “Israel as a ‘Democracy of Masters’: On the Politics of an Exclusive Jewish Homeland,” British Journal of Middle Eastern Studies (published online November 9, 2025), https://doi.org/10.1080/13530194.2025.2584846.

Pierre L. van den Berghe, Race and Racism: A Comparative Perspective (New York: John Wiley & Sons, 1967). Rujukan konseptual utama mengenai Herrenvolk Democracy.

Pippa Norris, Making Democratic Governance Work: How Regimes Shape Prosperity, Welfare, and Peace, Cambridge University Press, , Cambridge, 2012), Bab 2, “Theories of Regime Effects,” dan Bab 3, “The Regime Typology,” hlm. 43–70.

Sammy Smooha, “The Model of Ethnic Democracy: Israel as a Jewish and Democratic State,” Nations and Nationalism 8, no. 4 (2002): 475–503, https://doi.org/10.1111/1469-8219.00062.

United Nations Independent International Commission of Inquiry, Legal Analysis of the Conduct of Israel in Gaza Pursuant to the Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide, A/HRC/60/CRP.3, 16 September 2025, https://www.refworld.org/reference/countryrep/unhrc/2025/en/150453.

V-Dem Institute, Democracy Report 2024: Democracy Winning and Losing at the Ballot, V-Dem Institute, Gothenburg, 2024.

Yaacov Yadgar, “‘Jewish’ Politics or the Politics of ‘Jews’?: On Israeli Nation-Statehood,” ReOrient, Vol. 6, No. 1, 2020, hlm. 20-46.

The Knesset, Basic Law: Israel – The Nation State of the Jewish People, 2018, khususnya Article 1(c) tentang naskah resmi Basic Law.

Pengalaman Pengguna Game Penghasil Saldo DANA Lebih Cepat Adaptif Dan Efisien Dibawa Oleh Inovasi Teknologi
Pergeseran Mutu Produksi Kosmetik Terdeteksi Lebih Akurat Berkat Aliran Data Langsung
Pengalaman Pengguna Semakin Responsif Adaptif Dan Efisien Berkat Perkembangan Teknologi Modern
Momentum Tetap Terarah Dan Terkendali Dipertahankan Melalui Taktik Mode Pemburu Sic Bo Live
Keputusan Tetap Terukur Dalam Game Online Dipertahankan Melalui Pengelolaan Modal Cerdas
Kapitalisasi Pasar Dan Inovasi Kasino Online Berubah Di Tengah Disrupsi Teknologi Modern
Strategi Baru Untuk Meningkatkan Keunggulan Kompetitif Dibuka Melalui Business Model Canvas Mahjong Ways
Kualitas Sistem Mahjongways Kasino Online Dipahami Melalui Identifikasi Nilai Pembayaran Game Penghasil Saldo DANA
Perspektif Baru Dalam Menganalisis Perkembangan Mahjong Ways Dibuka Melalui Modernisasi Strategi
Kasino Menjadi Studi Sistem Informasi Bagi Mahasiswa Melalui Pelatihan Enterprise Architecture
Mahjongways Kasino Online Dijadikan Acuan Strategi Marketing dalam Lingkungan Pemerintahan
Keamanan Informasi Jadi Fondasi Utama Layanan Konsultasi Kosmetik Berbasis Teknologi
Teknologi Pemantauan Membantu Mengukur Frekuensi Pembayaran secara Lebih Objektif dan Terukur
Kajian Statistik Pola RTP Menyoroti Perkembangan Teknologi Neural Sintetis Regulatoris
Simulasi Statistik Membuka Pendekatan Baru Memahami Mahjong Game Sungai Penuh secara Terukur
Statistik Objektif Membantu Membaca Pola Mahjong Game Sungai Penuh dengan Lebih Rasional
Strategi Mahjong Game Sungai Penuh Makin Terarah melalui Pendekatan Statistik Modern
Pendekatan Data Objektif Membantu Mengkaji Mahjong Game Saldo DANA Sungai Penuh secara Lebih Terstruktur
Mahjong Game Sungai Penuh Dikaji lewat Simulasi Statistik untuk Membaca Pola Aktivitas
Aturan Mahjong Digital dari Dua Kartu Awal hingga Penentuan Rentang Nilai Game Penghasil Saldo DANA
Pendekatan Adaptif MahjongWays Kasino Online Membantu Menjaga Keseimbangan Anggaran Hiburan
Kemunculan Simbol Unik MahjongWays Kasino Online Perlu Dibaca Secara Lebih Rasional
Mahjong Ways Menarik Minat Pemain di Tengah Ketatnya Persaingan Game Digital
Pengaturan Tempo MahjongWays Kasino Online Tidak Menentukan Munculnya Kombinasi Khusus
Starlight Princess Kembali Merebut Perhatian Pemain MBG Berkat Daya Tariknya
Membaca Pola Mahjong Ways dan Tren Permainan Lewat Data Saldo DANA Terbaru
Disiplin Mental MahjongWays Kasino Online Membantu Mencegah Keputusan Finansial yang Terlalu Impulsif
Mengenal Sweet Bonanza sebagai Game Digital Online dengan Tema Manis yang Menarik
Rotasi Awal MahjongWays Kasino Online Bukan Tolok Ukur Kemurahan Sistem Permainan
Menelusuri Strategi Terbaik dalam Bermain Game Penghasil Saldo DANA Secara Lebih Mendalam
Go toTop

Jangan Lewatkan

Benarkah Neoliberal, Sosial Liberal, dan Populis Agraris “Anti-Prabowo”?

JAKARTA – Pernyataan Budiman Sudjatmiko bahwa terdapat tiga kelompok yang

Politik Rasial Israel: Demokrasi untuk Mayoritas, Kecurigaan bagi Minoritas

TEL AVIV – Kebuntuan pemilu Israel pada 27 Oktober 2026
toto slot situs togel situs togel
toto slot
slot88