LONDON/ TEL AVIV – Ada sebuah paradoks yang terus mengemuka dalam perdebatan mengenai Israel. Negara yang selalu mengklaim sebagai satu-satunya negara demokrasi di Timur Tengah (the only democracy in middle east). Sesuatu yang kini mungkin hanya sebatas “konon” ataupun mitos. Israel memang memiliki pemilu reguler, parlemen (Knesset), kompetisi partai politik, kebebasan pers, serta lembaga peradilan yang relatif mapan. Namun, di balik seluruh institusi demokrasi tersebut, terdapat pertanyaan mendasar: demokrasi Israel berlaku bagi siapa saja?
Pertanyaan tersebut menjadi inti kritik dari Prof. Haim Bresheeth-Zabner, akademisi asal Israel dan pengajar di SOAS University of London, yang sekaligus adalah salah satu putra penyintas holocaust. Bresheeth-Zabner menyebut Israel sebagai Herrenvolk Democracy, sebuah konsep sosiologis yang secara sederhana dapat diterjemahkan sebagai “demokrasi kelompok penguasa atau demokrasi kelompok dominan”. Demokrasi yang bekerja bagi kelompok tertentu, tetapi tidak menyediakan kesetaraan politik bagi kelompok lain yang hidup di bawah kekuasaannya.
Konsep ini bukan istilah baru. Pierre L. van den Berghe (1967) menggunakannya untuk menjelaskan sistem politik yang memberikan hak demokratis kepada kelompok dominan atau mayoritas, sementara kelompok subordinat atau minoritas mengalami pembatasan dan subordinasi. Dalam pengalaman historis Afrika Selatan, demokrasi bagi warga kulit putih berjalan berdampingan dengan segregasi dan penindasan terhadap mayoritas kulit hitam. Bresheeth-Zabner menyebut dalam videonya sebagai “white democracy”. Dengan kata lain, keberadaan pemilu tidak otomatis menjamin kesetaraan demokratis.
Kerangka pemikiran tersebut relevan untuk mengkaji Israel, meskipun perbandingan dengan politik apartheid Afrika Selatan tentu tidak berarti kedua sejarah dan institusi politik itu identik. Sammy Smooha (2002), melalui konsep ethnic democracy, menjelaskan bagaimana Israel dapat mempertahankan institusi demokrasi sekaligus menempatkan identitas Yahudi sebagai fondasi utama negara. Hak-hak tertentu tetap tersedia bagi warga Arab-Palestina Israel, tetapi posisi politik dan karakter negara memberikan keistimewaan struktural yang jauh lebih besar kepada kelompok masyarakat Yahudi.
Persoalannya semakin kompleks ketika analisis diperluas melampaui wilayah Israel dalam batas sebelum 1967. Jutaan warga Palestina di Tepi Barat dan Gaza hidup di bawah kontrol Israel, tetapi tidak memiliki hak politik yang setara dengan warga negara Israel. Mereka tidak ikut menentukan komposisi pemerintahan yang menjalankan kekuasaan militer dan kebijakan teritorial atas kehidupan mereka.
Zionisme dan Konstruksi Negara-Bangsa Yahudi
Untuk memahami konstruksi politik tersebut, penting pula melihat peran Zionisme sebagai fondasi ideologis pembentukan negara Israel. Sebagai gerakan nasionalisme Yahudi modern, Zionisme memperjuangkan hak bangsa Yahudi untuk menentukan nasib sendiri melalui pembentukan tanah air nasional di sejarah Palestina. Namun, persoalan muncul ketika proyek penentuan nasib sendiri tersebut dilembagakan dalam konstruksi negara yang menempatkan identitas nasional Yahudi sebagai prinsip konstitusional yang eksklusif.
Ketegangan antara hak kolektif bangsa Yahudi dan prinsip kesetaraan seluruh warga inilah yang menjadi salah satu persoalan mendasar demokrasi Israel. Hal tersebut tercermin dalam Basic Law: Israel as the Nation-State of the Jewish People (2018), yang secara eksplisit menetapkan bahwa hak menentukan nasib sendiri secara nasional di Israel hanya berlaku bagi bangsa Yahudi.
Di sinilah ukuran demokrasi prosedural menjadi tidak memadai lagi. Demokrasi bukan semata-mata persoalan siapa yang memiliki hak memberikan suara dalam pemilu, melainkan juga siapa yang memiliki kesempatan untuk memengaruhi keputusan politik, memperoleh perlindungan hukum, menikmati kebebasan sipil, serta mendapatkan pengakuan dan perlakuan politik yang setara. Perspektif ini sejalan dengan konsepsi demokrasi liberal Pippa Norris (2012), yang menempatkan inklusivitas institusi demokrasi, partisipasi politik, perlindungan hak asasi manusia, dan akuntabilitas pemerintah sebagai unsur penting dalam tata kelola demokratis.
Dengan demikian, kualitas demokrasi tidak cukup diukur melalui kompetisi elektoral, tetapi juga melalui sejauh mana institusi negara memberikan ruang partisipasi dan perlindungan yang inklusif kepada seluruh masyarakat yang berada dalam jangkauan kekuasaannya.

Undang-Undang Negara-Bangsa Yahudi 2018 memperlihatkan ketegangan tersebut. Undang-undang ini menegaskan bahwa hak menentukan nasib sendiri secara nasional di Israel bersifat eksklusif bagi bangsa Yahudi. Ketentuan tersebut memunculkan kritik mengenai kesetaraan kewargaan, terutama bagi warga Arab-Palestina yang merupakan bagian dari masyarakat Israel (Rouhana, 2025).
Pasca-7 Oktober 2023: Ujian Ketahanan Demokrasi Israel
Persoalan demokrasi Israel semakin kompleks setelah serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 dan perang Gaza yang mengikutinya. Peristiwa tersebut bukan hanya menjadi ujian terhadap kapasitas keamanan negara, tetapi juga terhadap ketahanan institusi demokrasi. Sebelum serangan itu terjadi, Israel telah mengalami polarisasi politik yang tajam akibat agenda reformasi peradilan pemerintahan Benjamin Netanyahu.
Setelah perang berlangsung, persoalan demokrasi memasuki dimensi baru, mulai dari konsentrasi kekuasaan eksekutif, pembatasan kebebasan sipil atas nama keamanan nasional, hingga meningkatnya ketegangan antara pemerintah dan lembaga pengawasan independen.
Perkembangan tersebut dapat dibaca melalui kerangka Norris (2012). Demokrasi liberal tidak cukup dinilai dari keberadaan pemilu dan kompetisi politik, tetapi juga dari kemampuan institusi menjamin hak-hak warga, menjaga akuntabilitas pemerintah, dan membatasi penggunaan kekuasaan.
Dalam konteks Israel, serangan 7 Oktober 2023 dan agresi serta okupasi militer ke Gaza memperlihatkan bagaimana situasi darurat seharusnya dapat menguji prinsip-prinsip tersebut. Penangkapan warga terkait ekspresi politik, pembatasan pemberitaan keamanan, serta tekanan terhadap independensi peradilan menjadi sejumlah indikator yang perlu diperiksa.
Menariknya, perkembangan demokrasi Israel memperlihatkan dua kecenderungan yang berjalan bersamaan. Di satu sisi, pengadilan, media, dan masyarakat sipil masih menunjukkan kapasitas untuk mengkritik serta mengawasi pemerintah. Di sisi lain, berbagai kebijakan dan perubahan kelembagaan sejak 2023 memunculkan kekhawatiran mengenai pelemahan mekanisme checks and balances.

Laporan V-Dem (2026) mencatat penurunan klasifikasi Israel dari liberal democracy menjadi electoral democracy dalam evaluasi yang dipublikasikan pada 2024. Meski, penurunan tersebut perlu dibaca secara cermat karena tren kemunduran institusionalnya telah berlangsung sebelum 7 Oktober 2023, dan tidak dapat seluruhnya diatribusikan kepada agresi militer ke Gaza dan Tepi Barat.
Dengan demikian, ujian demokrasi Israel pasca-7 Oktober 2023 bukan hanya menyangkut kemampuan negara mempertahankan keamanan dalam situasi perang, tetapi juga kemampuannya menjaga pembatasan kekuasaan, akuntabilitas pemerintahan, dan perlindungan kebebasan sipil. Pertanyaan tersebut semakin penting ketika dikaitkan dengan persoalan yang lebih mendasar, yaitu apakah prinsip-prinsip demokrasi dan kesetaraan hak juga berlaku bagi seluruh populasi yang hidup di bawah kontrol Israel?
Demokrasi dan Universalitas Hak dari Perspektif Hukum Internasional
Dimensi hukum internasional semakin mempertegas persoalan tersebut. Dalam pendapat penasihat pada 19 Juli 2024, International Court of Justice (ICJ) menyatakan bahwa keberadaan Israel yang berkelanjutan di wilayah Palestina yang diduduki adalah ilegal. Mahkamah juga menilai berbagai kebijakan dan praktik Israel telah melanggar hak penentuan nasib sendiri rakyat Palestina serta mengandung diskriminasi sistemik.
Dengan demikian, persoalan demokrasi Israel tidak dapat dilepaskan dari pertanyaan mengenai bagaimana kekuasaan negara dijalankan terhadap populasi yang tidak memiliki kesempatan politik setara, untuk ikut menentukan pemerintahan yang mengendalikan kehidupan mereka.
Persoalan tersebut mencapai dimensi yang lebih serius ketika, pada 16 September 2025, Komisi Penyelidikan Independen PBB menyimpulkan bahwa otoritas dan pasukan keamanan Israel telah melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza. Kesimpulan tersebut didasarkan pada empat kategori tindakan yang tercantum dalam Konvensi Genosida 1948. Meski perlu penekanan bahwa temuan tersebut merupakan kesimpulan komisi penyelidikan PBB, bukan putusan akhir ICJ dalam perkara genosida.

Tentu, kritik terhadap Israel tidak harus berarti menolak hak bangsa Yahudi untuk hidup aman dan menentukan masa depannya. Begitu pula, pengakuan atas hak tersebut tidak boleh menghapus hak bangsa Palestina untuk memperoleh kemerdekaan, kesetaraan, dan perlindungan hukum.
Di sinilah prinsip universalitas demokrasi menemukan relevansinya, bahwa hak suatu bangsa untuk menentukan nasib sendiri, tidak semestinya dibangun dengan menghilangkan hak bangsa lain.
Pada akhirnya, demokrasi harus diukur melalui universalitas hak sipil dan politik, bukan eksklusivitas identitas. Sebuah negara tidak cukup disebut demokratis hanya karena memiliki pemilu yang kompetitif, parlemen, dan pergantian kekuasaan. Negara demokratis juga harus memastikan bahwa seluruh manusia yang berada dalam jangkauan kekuasaannya memperoleh perlindungan hukum, kebebasan dasar, dan pengakuan atas hak politiknya.
Dus, pertanyaan paling relevan bukan lagi semata-mata apakah Israel memiliki institusi demokrasi, melainkan sejauh mana demokrasi tersebut mampu menjamin kesetaraan seluruh manusia yang hidup di bawah kekuasaannya. Karena demokrasi yang hanya berlaku bagi kelompok dominan atau mayoritas, mungkin tetap mempertahankan prosedur elektoral.
Namun, ketika kesetaraan politik dan universalitas hak tidak berlaku bagi semua, klaim demokratisnya menjadi “gugur” karena menghadapi persoalan legitimasi yang paling mendasar.
E.S. Raharjo. Tim Redaksi Total Politik
Referensi:
Alon Harel, “Basic Law: Israel as the Nation State of the Jewish People,” Nationalities Papers, Vol. 49, No. 2, 2021, hlm. 262-269, https://doi.org/10.1017/nps.2019.127.
Department of Media Study, Professor Haim Bresheeth-Žabner, SOAS University of London, https://www.soas.ac.uk/about/haim-bresheeth. Professor Haim Bresheeth-Žabner adalah Professorial Research Associate di SOAS University of London dengan bidang studi Kajian Media dan Budaya, Sinema dan Budaya Visual, Kajian representasi sejarah Holocaust dan konflik Israel-Palestinan, dan Sejarah Zionisme dan sinema Palestina.
Eyal Chowers, “Ethics and the State: Israel’s Nationality Law and the Revision of a Revolution,” Nations and Nationalism, Vol. 30, No. 3, 2024, hlm. 510-526, https://doi.org/10.1111/nana.13000.
Freedom House, “Israel: Freedom in the World 2026,” 2026, https://freedomhouse.org/country/israel/freedom-world/2026
International Court of Justice, Legal Consequences Arising from the Policies and Practices of Israel in the Occupied Palestinian Territory, Including East Jerusalem, Advisory Opinion, July 19, 2024. Dokumen resmi ICJ.
Israel Democracy Institute, “Review of the Key Measures to Weaken Democracy in Israel”, 3 Agustus, 2026. Gunakan untuk menganalisis perubahan kelembagaan dan hubungan antara pemerintah, peradilan, serta lembaga pengawasan. Israel Democracy Institute
Nadim N. Rouhana, “Israel as a ‘Democracy of Masters’: On the Politics of an Exclusive Jewish Homeland,” British Journal of Middle Eastern Studies (published online November 9, 2025), https://doi.org/10.1080/13530194.2025.2584846.
Pierre L. van den Berghe, Race and Racism: A Comparative Perspective (New York: John Wiley & Sons, 1967). Rujukan konseptual utama mengenai Herrenvolk Democracy.
Pippa Norris, Making Democratic Governance Work: How Regimes Shape Prosperity, Welfare, and Peace, Cambridge University Press, , Cambridge, 2012), Bab 2, “Theories of Regime Effects,” dan Bab 3, “The Regime Typology,” hlm. 43–70.
Sammy Smooha, “The Model of Ethnic Democracy: Israel as a Jewish and Democratic State,” Nations and Nationalism 8, no. 4 (2002): 475–503, https://doi.org/10.1111/1469-8219.00062.
United Nations Independent International Commission of Inquiry, Legal Analysis of the Conduct of Israel in Gaza Pursuant to the Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide, A/HRC/60/CRP.3, 16 September 2025, https://www.refworld.org/reference/countryrep/unhrc/2025/en/150453.
V-Dem Institute, Democracy Report 2024: Democracy Winning and Losing at the Ballot, V-Dem Institute, Gothenburg, 2024.
Yaacov Yadgar, “‘Jewish’ Politics or the Politics of ‘Jews’?: On Israeli Nation-Statehood,” ReOrient, Vol. 6, No. 1, 2020, hlm. 20-46.
The Knesset, Basic Law: Israel – The Nation State of the Jewish People, 2018, khususnya Article 1(c) tentang naskah resmi Basic Law.
