2 days ago
5 mins read

Ijazah Gibran, Putusan MK, dan Polemik yang Belum Paripurna

Ilustrasi (Foto: Istimewa/ Total Politik/ Berbagai Sumber)

JAKARTA – Ada yang menarik dari hasil pembacaan putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara gugatan syarat pemdidikan Gibran Rakabuming Raka. Yakni ketika MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri Gibran Rakabuming Raka yang setara SMA, namun pada saat bersamaan tidak membatalkan jabatannya sebagai Wakil Presiden. Dus, polemik pun justru memasuki babak yang lebih rumit. Persoalannya bukan semata-mata soal selembar ijazah lagi, namun bergeser ke persoalan batas kewenangan lembaga peradilan, kepastian hukum, dan konsistensi penerapan aturan dalam demokrasi.

Dalam putusan 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan gugatan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). MK juga menegaskan bahwa pencalonan Gibran telah berakhir sejak pelantikannya pada 20 Oktober 2024. Karena itu, putusan tersebut tidak dapat dibaca sebagai keputusan yang membatalkan pencalonan atau memberhentikan Gibran dari jabatannya. Namun, pertimbangan mengenai bukti pendidikan yang diajukan tetap menyisakan pertanyaan substantif yang tidak serta-merta hilang bersama putusan tersebut.

Syarat pendidikan pejabat publik dan ruang kontroversi

Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, atau bentuk pendidikan lain yang sederajat. Sementara itu, ketentuan dokumen pencalonan diatur lebih lanjut melalui PKPU Nomor 19 Tahun 2023, termasuk ketentuan yang memperdebatkan pembuktian pendidikan bagi kandidat dengan latar pendidikan luar negeri.

Di sinilah pertanyaan hukumnya muncul, yakni apakah pendidikan tinggi dapat menggantikan bukti formal penyelesaian pendidikan menengah yang secara eksplisit dipersyaratkan?

Secara akademik, seseorang yang berhasil menempuh pendidikan tinggi tentu telah melewati proses pembelajaran yang panjang. Namun, kemajuan jenjang pendidikan tidak otomatis menggantikan dokumen atau penyetaraan yang diwajibkan peraturan. Sebaliknya, persyaratan administratif juga harus diterapkan secara jelas, proporsional, dan tidak diskriminatif.

Kontroversi ini mendapat dimensi lain dalam perdebatan Arie Putra, Co-Founder sekaligus host Total Politik, dengan pakar hukum tata negara yang juga menjadi ahli pihak pemohon dalam sidang MK, Bivitri Susanti. Arie mempertanyakan apakah orang dengan jalur pendidikan serupa dengan Gibran kelak juga akan dianggap tidak memenuhi syarat menjadi presiden, wakil presiden, kepala daerah, atau anggota legislatif. Ia bahkan mempertanyakan apakah orang yang menempuh jalur pendidikan alternatif akan menghadapi pembatasan hak politik hanya karena tidak melalui pola pendidikan konvensional.

Dialog Arie Putra dan Bivitri Susanti terkait polemik syarat pendidikan pencalonan presiden dan calon presiden di Instagram (Foto: Total Politik)

Pertanyaan Arie menyentuh isu penting mengenai konsistensi penerapan hukum. Jika jalur pendidikan alternatif dapat ditempuh secara sah, mengapa seseorang yang menggunakannya harus dipersoalkan? Apakah standar yang digunakan benar-benar berlaku umum atau justru diterapkan secara selektif terhadap orang tertentu? Dalam konteks ini, Arie menyebutkan salah satu contohnya adalah Emil Dardak (Emil Elestianto Dardak-Wakil Gubernur Jawa Timur 2019-2024 & 2024-2029), yang menurutnya juga menempuh jalur pendidikan luar negeri yang mirip dengan Gibran.

Emil sendiri pernah menyatakan pembelaannya terkait ijazah Gibran pada November 2023, ketika dirinya menjadi juru bicara Gibran menjelang hangatnya pencalonan capres dan cawapres pada pilpres 2024 silam. Berdasarkan pemberitaan Republika (20/11/2023), Emil menekankan, dirinya membela Gibran bukan lantaran telah ditunjuk sebagai Jubirnya. Emil mebela putra Presiden Jokowi tersebut lebih karena dirinya merupakan orang yang menjalani proses pendidikan yang mirip dengan apa yang dijalani Gibran.

“Saya sebagai seseorang yang kisahnya sama, bahwa Mas Gibran itu ambil program O level di Singapura, saya juga dulu ambil O level di Singapura. Mas Gibran sekolah private college. Jadi sebuah perguruan tinggi yang menjalankan program gelar bekerja sama dengan universitas dari Inggris atau Australia,”.

Emil menjelaskan, pada proses pendidikan yang dimaksud, Gibran mengambil program dengan Inggris University of Bradford, melalui MDIS (Management Development Institute of Singapore). Sedangkan, dirinya mengambil program dengan University of Wales melalui sebuah perguran tinggi Indonesia yang namanya Universitas Indonusa Esa Unggul.

Wagub Jatim itu pun menyatakan, sudah banyak penjelasan terkait alur pendidikan yang ditempuh Gibran maupun dirinya. termasuk yang juga ditempuh dirinya sendiri. Termasuk pengakuan kesetaraan ijazah dari DIKTI yang menjadi landasan pendidikan yang ditempuh

Bivitri menolak penyamaan tersebut. Menurutnya, perkara yang dipersoalkan bukan pengalaman pendidikan alternatif itu sendiri, melainkan dugaan manipulasi atau penyiasatan aturan dalam proses pencalonan. Ia menegaskan bahwa jalur alternatif tetap dimungkinkan selama sesuai peraturan, misalnya melalui Paket C atau dokumen penyetaraan yang benar. Sebaliknya, siapa pun yang membengkokkan hukum, terlebih lagi konstitusi, harus dilawan.

Dari dialog tersebut, ada satu pembedaan yang perlu dipertahankan. Jalur pendidikan alternatif tidak otomatis bermasalah. Yang harus diuji adalah apakah jalur tersebut memenuhi ketentuan hukum, dan dapat dibuktikan dengan dokumen yang dipersyaratkan. Pada saat yang sama, dugaan pelanggaran terhadap aturan pencalonan tidak boleh berubah menjadi kesimpulan final, tanpa proses pembuktian dan putusan dari lembaga yang berwenang.

Dan pada akhirnya, perdebatan Arie dan Bivitri memperlihatkan dua sisi persoalan yang sama-sama penting. Yakni bahwa perlindungan terhadap kesempatan politik yang setara dan tuntutan agar semua kandidat pemimpin publik tunduk pada aturan yang sama. Ujian sebenarnya bukan memilih salah satunya, melainkan memastikan keduanya berjalan bersamaan secara linear.

Dari polemik ijazah ke konsekuensi konstitusional

Persoalan berikutnya adalah apakah kontroversi ini dapat berujung pada pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka? Pasal 7A UUD 1945 memang memungkinkan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden apabila terbukti, salah satunya, tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden. Namun, Pasal 7B mengatur proses berlapis, di mana DPR harus menyampaikan pendapatnya, MK memeriksa dan memutus pendapat tersebut, lalu MPR mengambil keputusan sesuai persyaratan konstitusional.

Artinya, pemakzulan bukan konsekuensi otomatis dari pertimbangan dalam putusan sengketa hasil pemilu 2026. Dibutuhkan proses konstitusional tersendiri, mulai dari dasar hukum yang tepat, pembuktian, hingga terpenuhinya ambang dukungan dan prosedur yang ditentukan UUD 1945. Mengubah polemik ijazah menjadi tuntutan pemakzulan tanpa memperjelas dasar dan jalurnya justru berisiko mengaburkan mekanisme konstitusi.

Pelantikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (Foto: Setpres RI)

Pun, pasangan calon yang kalah dalam Pilpres 2024 tidak dapat begitu saja membuka kembali sengketa hasil pemilu yang telah diputus. UU Pemilu membatasi objek, pihak yang berhak mengajukan, dan tenggat pengajuan perselisihan hasil. Pada 22 April 2024, MK telah menolak permohonan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Karena itu, setiap upaya hukum baru harus memiliki dasar, objek sengketa, kedudukan hukum, dan forum yang memang dibenarkan peraturan, bukan sekadar mengulang perkara yang telah selesai.

Konstitusi bukan alat pembenaran maupun pembalasan

Pada akhirnya, polemik ini menuntut lebih dari sekadar keberpihakan politik. Demokrasi tidak boleh menjadikan kemenangan elektoral sebagai alasan untuk mengabaikan persyaratan hukum. Namun, penegakan hukum juga tidak boleh mengabaikan kedudukan hukum para pihak, kewenangan lembaga, dan prosedur yang telah ditetapkan.

Putusan MK 6 Oktober 2026 memang tidak menutup seluruh perdebatan mengenai syarat pendidikan Gibran. Akan tetapi, ruang perdebatan yang tersisa harus ditempuh melalui jalur konstitusional yang sah, dengan membedakan secara tegas antara fakta yang telah terbukti, dugaan yang masih dipersoalkan, dan konsekuensi hukum yang memang dapat dijatuhkan.

Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya status ijazah seorang wakil presiden. Yang lebih mendasar adalah apakah hukum dapat ditegakkan secara konsisten, tanpa menjadi alat pembenaran (justification tool) bagi kekuasaan maupun instrumen pembalasan (tool of vengeance) terhadap lawan politik.

Sebagaimana yang pernah dilontarkan oleh Prof. Jimly Asshiddiqie,  Prof. Mahfud MD, Prof. Albert Venn Dicey, Prof. Ronald Dworkin dan sejumlah pakar hukum tata negara lainnya, yang pada intinya berbunyi “Konstitusi dirancang sebagai panduan bernegara dan pembatas kekuasaan. Konstitusi bukanlah alat untuk membenarkan kesewenang-wenangan penguasa, bukan pula instrumen politik untuk membalas dendam”.

E.S. Raharjo, Idham A.S. & Anantama Tyo. Tim Redaksi Total Politik

Referensi:

Arie Putra dan Bivitri Susanti, dialog mengenai polemik jalur pendidikan Gibran Rakabuming Raka dan kepatuhan terhadap UU Pemilu, IG @arieputrabn, @bivitrisusanti & @totalpolitik, 9 Oktober 2026.

A.V. Dicey, An Introduction to the Study of the Law of the Constitution, MacMillan & Co, Londong, 1885.

Dadang Kurnia & Ichsan Emrald Alamsyah, “Emil Dardak Bela Gibran Soal Tudingan Ijazah Palsu”, Republika, 20 November 2023, https://news.republika.co.id/berita/s4f0r9349/emil-dardak-bela-gibran-soal-tudingan-ijazah-palsu.

Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, “MK Tidak Menemukan Bukti Gibran Memiliki Ijazah SLTA atau Sederajat,”, MKRI, 6 Oktober 2026, https://www.mkri.id/berita/mk-tidak-menemukan-bukti-gibran-memiliki-ijazah-slta-atau-sederajat-25893.

Moh. Mahfud MD, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, LP3ES, Jakarta, 2026.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l; Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, khususnya ketentuan mengenai dokumen pendidikan dan penyetaraannya.

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 7A–7B.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 475; Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 atas permohonan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, 22 April 2024.

Ronald Dworkin, Taking Rights Seriously, Harvard University Press, Cambridge, 1977.

Komentar

Your email address will not be published.

Pengalaman Pengguna Game Penghasil Saldo DANA Lebih Cepat Adaptif Dan Efisien Dibawa Oleh Inovasi Teknologi
Pergeseran Mutu Produksi Kosmetik Terdeteksi Lebih Akurat Berkat Aliran Data Langsung
Pengalaman Pengguna Semakin Responsif Adaptif Dan Efisien Berkat Perkembangan Teknologi Modern
Momentum Tetap Terarah Dan Terkendali Dipertahankan Melalui Taktik Mode Pemburu Sic Bo Live
Keputusan Tetap Terukur Dalam Game Online Dipertahankan Melalui Pengelolaan Modal Cerdas
Kapitalisasi Pasar Dan Inovasi Kasino Online Berubah Di Tengah Disrupsi Teknologi Modern
Strategi Baru Untuk Meningkatkan Keunggulan Kompetitif Dibuka Melalui Business Model Canvas Mahjong Ways
Kualitas Sistem Mahjongways Kasino Online Dipahami Melalui Identifikasi Nilai Pembayaran Game Penghasil Saldo DANA
Perspektif Baru Dalam Menganalisis Perkembangan Mahjong Ways Dibuka Melalui Modernisasi Strategi
Kasino Menjadi Studi Sistem Informasi Bagi Mahasiswa Melalui Pelatihan Enterprise Architecture
Mahjongways Kasino Online Dijadikan Acuan Strategi Marketing dalam Lingkungan Pemerintahan
Keamanan Informasi Jadi Fondasi Utama Layanan Konsultasi Kosmetik Berbasis Teknologi
Teknologi Pemantauan Membantu Mengukur Frekuensi Pembayaran secara Lebih Objektif dan Terukur
Kajian Statistik Pola RTP Menyoroti Perkembangan Teknologi Neural Sintetis Regulatoris
Simulasi Statistik Membuka Pendekatan Baru Memahami Mahjong Game Sungai Penuh secara Terukur
Statistik Objektif Membantu Membaca Pola Mahjong Game Sungai Penuh dengan Lebih Rasional
Strategi Mahjong Game Sungai Penuh Makin Terarah melalui Pendekatan Statistik Modern
Pendekatan Data Objektif Membantu Mengkaji Mahjong Game Saldo DANA Sungai Penuh secara Lebih Terstruktur
Mahjong Game Sungai Penuh Dikaji lewat Simulasi Statistik untuk Membaca Pola Aktivitas
Aturan Mahjong Digital dari Dua Kartu Awal hingga Penentuan Rentang Nilai Game Penghasil Saldo DANA
Pendekatan Adaptif MahjongWays Kasino Online Membantu Menjaga Keseimbangan Anggaran Hiburan
Kemunculan Simbol Unik MahjongWays Kasino Online Perlu Dibaca Secara Lebih Rasional
Mahjong Ways Menarik Minat Pemain di Tengah Ketatnya Persaingan Game Digital
Pengaturan Tempo MahjongWays Kasino Online Tidak Menentukan Munculnya Kombinasi Khusus
Starlight Princess Kembali Merebut Perhatian Pemain MBG Berkat Daya Tariknya
Membaca Pola Mahjong Ways dan Tren Permainan Lewat Data Saldo DANA Terbaru
Disiplin Mental MahjongWays Kasino Online Membantu Mencegah Keputusan Finansial yang Terlalu Impulsif
Mengenal Sweet Bonanza sebagai Game Digital Online dengan Tema Manis yang Menarik
Rotasi Awal MahjongWays Kasino Online Bukan Tolok Ukur Kemurahan Sistem Permainan
Menelusuri Strategi Terbaik dalam Bermain Game Penghasil Saldo DANA Secara Lebih Mendalam
Go toTop

Jangan Lewatkan

MENIMBANG ULANG SYARAT USIA DAN PENDIDIKAN CALON PRESIDEN

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi tidak mengabulkan permohonan mendiskualifikasi Gibran Rakabuming

Pemilu Tanpa Sirkulasi Elit

JAKARTA – Indonesia telah melaksanakan 6 kali pemilihan umum sejak
toto slot situs togel situs togel
toto slot
slot88