JAKARTA — Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan dua wakil rektor dinilai bukan sekadar mencoreng nama baik kampus. Kasus tersebut juga dinilai semakin meruntuhkan citra perguruan tinggi sebagai penjaga moral bangsa.
Pegiat Perlindungan Konsumen sekaligus Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia, Tulus Abadi, mengatakan kasus korupsi yang menjerat pimpinan Unsoed menjadi ironi karena kampus tersebut selama ini membawa nama besar Jenderal Soedirman. “Secara mikro, ini sangat meruntuhkan moral mahasiswa dan bahkan alumni Unsoed,” kata Tulus.
Tulus yang merupakan alumni Fakultas Hukum Unsoed lulusan 1996 mengaku merasa dipermalukan oleh kasus tersebut.
“Rektor dan Wakil Rektor Unsoed telah merusak citra dan nama baik Unsoed, yang notabene menyandang nama besar seorang pahlawan nasional yang sangat dihormati, yang kebetulan berasal dari telatah Banyumasan, yakni Panglima Besar Jenderal Soedirman,” ujarnya.
Menurut Tulus, dirinya selama ini kerap mengenalkan Unsoed dalam berbagai forum. Namun, kasus yang menjerat pimpinan kampus justru membuat citra perguruan tinggi tersebut tercoreng.
“Saya sebagai alumni Fakultas Hukum Unsoed (lulus 1996) pun merasa dipermalukan oleh kasus tersebut. Padahal dalam berbagai forum saya mengenalkan institusi Unsoed, eeh, lha kok malah diremukredamkan oleh perilaku nggragas rektornya sendiri,” sambungnya.
Perguruan Tinggi Kehilangan Wibawa Moral
Tulus menilai persoalan tersebut tidak berhenti pada dampak terhadap Unsoed. Secara lebih luas, kasus korupsi di lingkungan perguruan tinggi berpotensi menghancurkan reputasi kampus sebagai institusi yang seharusnya menjadi salah satu penjaga moral bangsa.
“Kalau sebuah perguruan tinggi saja sudah menjadi sarang korupsi, lalu siapa lagi penjaga moral bangsa?” ujarnya.
Dia menilai persoalan tersebut harus dilihat sebagai masalah yang lebih besar dan tidak berhenti pada penindakan terhadap para tersangka. Tulus meminta kasus OTT Rektor Unsoed dan dua wakil rektor dituntaskan dari hulu hingga hilir. Menurut dia, penegakan hukum harus disertai evaluasi menyeluruh terhadap penyebab munculnya praktik korupsi di lingkungan perguruan tinggi.
“Bukan hanya pelaku-pelakunya saja yang diproses hukum hingga menimbulkan efek jera, tetapi juga harus ada review radikal terhadap musabab hulunya,” kata dia.
Tulus menyebut kasus korupsi di perguruan tinggi bukan fenomena yang hanya terjadi di Unsoed. Dia mencatat setidaknya sudah ada delapan rektor atau mantan rektor yang tersangkut kasus korupsi, antara lain dari Universitas Negeri Lampung, Universitas Udayana, Universitas Airlangga, dan Universitas Tadulako.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan sistemik dalam tata kelola perguruan tinggi, khususnya terkait penerimaan mahasiswa baru secara mandiri.
Soroti Jalur Mandiri
Tulus menilai mekanisme penerimaan mahasiswa baru secara mandiri membuka ruang terjadinya transaksi antara oknum internal kampus dan orang tua calon mahasiswa. “Sistem ini sangat membuka ruang terjadinya patgulipat antara oknum internal kampus, dengan orang tua calon mahasiswa, untuk tawar-menawar harga,” ujarnya.
Dia juga menyoroti kewenangan kampus dalam menentukan tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT). Menurut Tulus, kewenangan tersebut berpotensi disalahgunakan oleh oknum di lingkungan perguruan tinggi, mulai dari rektor, dekan, hingga dosen.
Namun, Tulus mengingatkan bahwa persoalan penerimaan mahasiswa baru secara mandiri tidak bisa dilepaskan dari kebijakan pemerintah.
Menurutnya, perguruan tinggi negeri kini dituntut semakin mandiri dalam mencari sumber pembiayaan. Pada saat yang sama, pemerintah dinilai semakin memangkas anggaran dan subsidi untuk perguruan tinggi negeri.
“Akibatnya, pihak perguruan tinggi negeri harus jungkir balik mencari sumber pendanaan sendiri, salah satunya dengan penerimaan mahasiswa baru secara mandiri. Inilah sejatinya biang keroknya!” tegasnya.
KPK Diminta Telusuri Kampus Lain
Atas kondisi tersebut, Tulus mendesak KPK tidak berhenti pada kasus Unsoed. Dia meminta lembaga antirasuah mengusut dugaan praktik serupa di perguruan tinggi lain.
“Oleh sebab itu, mendesak KPK untuk lebih meluas dalam mengendus kasus serupa di perguruan tinggi lain, jangan berhenti pada kasus OTT Rektor Unsoed saja,” katanya.
Tulus mengatakan fenomena serupa disebut-sebut telah terjadi di sejumlah perguruan tinggi negeri, termasuk kampus-kampus ternama. Menurut dia, pengusutan yang lebih luas diperlukan untuk mengetahui apakah kasus Unsoed merupakan persoalan individual atau bagian dari persoalan sistemik dalam pengelolaan perguruan tinggi.
Jalur Mandiri Diminta Dihentikan
Sebagai langkah pencegahan, Tulus menilai pemerintah perlu mengevaluasi bahkan menghentikan mekanisme penerimaan mahasiswa baru secara mandiri oleh perguruan tinggi negeri.
“Jurus yang paling ideal untuk memitigasi agar kasus serupa tidak terulang, dan tidak menular ke kampus lain, maka mekanisme penerimaan mahasiswa baru secara mandiri oleh perguruan tinggi negeri harus dihentikan,” ujarnya.
Sebagai gantinya, pemerintah dinilai perlu memperluas penerimaan mahasiswa baru melalui jalur reguler sekaligus meningkatkan subsidi bagi perguruan tinggi negeri. Tulus memperingatkan, tanpa perubahan mendasar terhadap sistem pendanaan dan penerimaan mahasiswa, kasus serupa berpotensi kembali terjadi.
“Jika fenomena ini terus dilanggengkan, maka kasus serupa akan terus bermunculan di kemudian hari. Dan makin luluh-lantak citra perguruan tinggi sebagai penjaga moral bangsa, terkubur oleh praktik korupsi yang makin menggejala bahkan membudaya di negeri ini. Tragis!” tegasnya.*
