JAKARTA — Kehadiran Agus Salim dalam Tim 9 Kejaksaan Agung yang menangani perkara Febrie Adriansyah dinilai menjadi salah satu modal penting untuk memastikan proses hukum berjalan profesional dan berbasis alat bukti.
Pemerhati hukum sekaligus Founder Fa Law Office, Faisal, menilai pengalaman Agus Salim di lingkungan kejaksaan maupun saat bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi bekal penting dalam menjalankan mandat Tim 9.
Agus Salim saat ini dipercaya menjadi salah satu anggota Tim 9 di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono. Tim tersebut dibentuk untuk memastikan penanganan perkara berjalan objektif dan profesional.
“Agus Salim memiliki pengalaman yang cukup panjang dalam penegakan hukum. Pengalaman tersebut tentu menjadi modal penting ketika seseorang dipercaya masuk dalam tim yang memiliki tugas strategis seperti Tim 9,” ujar Faisal, Minggu (9/8/2026).
Menurut Faisal, pengalaman Agus Salim tidak hanya dilihat dari jabatan yang pernah diemban, tetapi juga dari penugasannya dalam menangani berbagai persoalan hukum.
Agus Salim diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Ia juga pernah menjalankan tugas di KPK.
Pengalaman tersebut dinilai memberikan Agus Salim perspektif beragam mengenai proses penegakan hukum, mulai dari penyelidikan dan penyidikan hingga pengawasan terhadap proses internal institusi.
“Yang paling penting bukan sekadar siapa yang berada di dalam Tim 9, tetapi kapasitas dan integritas orang-orang yang diberikan mandat. Mereka harus mampu bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan tekanan atau persepsi publik,” kata Faisal.
Ia menilai posisi Agus Salim dan anggota Tim 9 lainnya harus ditempatkan dalam konteks kelembagaan. Tidak boleh ada anggapan bahwa anggota tim bekerja untuk membela ataupun menargetkan pihak tertentu.
Sebaliknya, seluruh anggota Tim 9 harus memiliki posisi yang sama, yakni memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Agus Salim dan anggota Tim 9 lainnya harus diberikan ruang untuk bekerja. Jangan dibebani dengan ekspektasi bahwa mereka harus menghasilkan kesimpulan tertentu. Biarkan bukti yang berbicara,” ujarnya.
Faisal menilai prinsip follow the evidence menjadi penting dalam perkara yang mendapat perhatian publik.
Jika fakta dan alat bukti menunjukkan adanya tindak pidana, proses hukum harus dilakukan secara tegas. Namun apabila alat bukti tidak mencukupi, proses hukum juga harus memberikan kepastian kepada pihak yang diperiksa.
Faisal menambahkan, Agus Salim bersama delapan anggota Tim 9 lainnya memiliki tanggung jawab institusional untuk memastikan penanganan perkara berjalan transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Publik boleh mengawasi, tetapi sekaligus harus memberikan ruang kepada Tim 9 untuk bekerja. Ukuran keberhasilannya bukan seberapa keras mereka berbicara, melainkan seberapa kuat pembuktian yang dihasilkan,” tuturnya.
“Hukum harus tajam kepada siapa pun yang terbukti melanggar, tetapi tetap menjadi pelindung bagi siapa pun yang sedang menjalani proses hukum. Itu yang harus dijaga oleh Tim 9,” tutup Faisal.*
