JAKARTA – Gerakan Pengasuh Pesantren Indonesia (GAPPI) mendukung usulan agar zakat tidak lagi hanya menjadi pengurang penghasilan kena pajak, tetapi menjadi pengurang pajak langsung (tax credit).
GAPPI menilai perubahan skema tersebut akan memperkuat sumber daya filantropi nasional, membantu pengentasan kemiskinan, mendorong pemerataan sosial, sekaligus tidak mengurangi penerimaan negara. Gagasan itu kembali disuarakan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).
Menurut GAPPI, zakat selama ini memiliki peran penting dalam mendistribusikan kekayaan, mengurangi kesenjangan sosial, serta melindungi kelompok rentan. Karena itu, pengelolaan zakat perlu diselaraskan dengan kebijakan fiskal negara agar manfaatnya semakin optimal.
Saat ini, pembayaran zakat di Indonesia masih diakui sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction). DSN MUI mengusulkan agar status tersebut ditingkatkan menjadi tax credit, yakni nilai zakat yang dibayarkan dapat langsung mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar.
Ketua Umum GAPPI, KH Cholil Nafis, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen terhadap keadilan ekonomi.
“Kami berharap wacana zakat sebagai tax credit dikaji secara komprehensif sehingga melahirkan kebijakan yang bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat keadilan, meningkatkan kepatuhan berzakat, dan memperbesar kontribusi umat Islam dalam pembangunan nasional,” kata Nafis, Minggu (26/7/2026).
Ia menegaskan, kebijakan itu tidak dimaksudkan untuk mengurangi penerimaan negara, melainkan membangun sinergi antara instrumen fiskal dan filantropi Islam.
GAPPI juga menilai pengelolaan zakat secara kelembagaan sejalan dengan prinsip maqasid syari’ah, khususnya dalam menjaga kemaslahatan umat dan mengurangi kemudaratan.
Dengan skema tax credit, manfaatnya diharapkan semakin dirasakan para mustahik melalui program pengentasan kemiskinan yang dijalankan lembaga zakat resmi.
Selain itu, GAPPI meyakini kebijakan tersebut akan memperkuat akuntabilitas lembaga zakat, memperluas jaring pengaman ekonomi, serta meningkatkan ketahanan sosial nasional.
Di lain pihak, Direktur Amanah Zakat, Ahmad Afif, menilai usulan tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme pengelolaan zakat nasional.
“Kebijakan zakat sebagai tax credit akan menjadi insentif positif yang kuat bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban mereka melalui lembaga yang amanah dan transparan,” ujar Afif.
Menurutnya, jika diterapkan, kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menyalurkan zakat melalui lembaga resmi sekaligus memperluas program pemberdayaan masyarakat.*
