JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra meminta Polda Jawa Barat meningkatkan patroli keamanan menyusul polemik sayembara penangkapan begal yang disampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Yusril mengatakan patroli perlu diperkuat, terutama di kawasan yang dinilai rawan aksi pembegalan, agar masyarakat merasa lebih aman sekaligus menjalankan fungsi Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban, melindungi masyarakat, serta menegakkan hukum.
“Saya meminta Polri, khususnya Polda Jabar, meningkatkan patroli keamanan, terutama di kawasan-kawasan yang ditengarai banyak terjadi aksi pembegalan yang menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat,” kata Yusril dalam keterangannya, Minggu (26/7/2026).
Selain meningkatkan patroli, Yusril meminta Polri memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai langkah pencegahan pembegalan serta tata cara melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, masyarakat perlu dilibatkan dalam menjaga keamanan lingkungan, namun tetap berada dalam koridor hukum agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri.
“Dengan demikian, masyarakat tidak terdorong melakukan tindakan main hakim sendiri. Menjaga keamanan adalah tanggung jawab bersama, tetapi penegakan hukum tetap harus dilakukan oleh aparat yang berwenang,” ujarnya.
Yusril menegaskan negara wajib memberikan perlindungan kepada setiap warga negara. Korban pembegalan berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan jiwa dan harta benda, sementara pelaku tindak pidana tetap harus diproses sesuai mekanisme hukum.
“Mereka harus ditangkap hidup-hidup, diadili secara adil, dan dijatuhi hukuman yang setimpal oleh pengadilan. Jangan sampai mereka tewas karena digebuki beramai-ramai di luar batas perikemanusiaan. Perbuatan seperti itu juga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang wajib dicegah,” katanya.
Menanggapi gagasan pemberian hadiah bagi penangkap begal, Yusril menilai pelaksanaannya tidak sesederhana yang dibayangkan. Sebab, pembuktian seseorang bersalah melakukan tindak pidana merupakan kewenangan pengadilan, bukan masyarakat maupun aparat penegak hukum.
Ia menjelaskan, proses tersebut membutuhkan waktu hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Karena itu, pemberian hadiah berpotensi menimbulkan kekecewaan apabila harus menunggu proses hukum yang panjang.
“Bisa saja nanti penangkap begal kecewa karena hadiah yang dijanjikan tak kunjung diberikan sebab masih harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, bahkan sampai Mahkamah Agung,” ujar Yusril.
Ia menegaskan penegakan hukum harus tetap diserahkan kepada aparat penegak hukum melalui mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang.*
