DEPOK – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mempersilakan Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) mempelajari sikap majelis hakim yang mengadili perkara mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim.
Pernyataan itu disampaikan Yusril menyusul jalannya persidangan pada Selasa (30/6), ketika majelis hakim membacakan putusan terhadap Nadiem lalu langsung menutup sidang dan meninggalkan ruang persidangan tanpa memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.
“Silakan saja kepada Komisi Yudisial atau pun Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk mempelajari masalah ini apakah ada pelanggaran etika dalam beracara atau tidak,” kata Yusril kepada Antara, Kamis (2/6/2026).
Menurut Yusril, dalam praktik peradilan lazimnya majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Namun, apabila kesempatan itu tidak diberikan, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran etika menjadi kewenangan KY dan Bawas MA.
“Tetapi kalau sudah ditutup terus langsung meninggalkan ruang sidang, ya itu kami silakan saja kepada yang berwenang mempelajari masalah ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Firman Akbar menegaskan tidak ada persoalan apabila majelis hakim tidak menanyakan sikap terdakwa setelah putusan dibacakan.
Menurut Firman, hak terdakwa untuk menerima putusan, menyatakan pikir-pikir, ataupun mengajukan banding tetap dapat digunakan selama masih berada dalam tenggat waktu yang ditentukan undang-undang.
“Sebenarnya dalam praktik peradilan tidak masalah jika itu tidak ditanyakan,” kata Firman.
Dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem divonis 10 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Selain pidana penjara, Nadiem dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.
Uang pengganti itu dikenakan setelah Nadiem dinyatakan terbukti menerima uang Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Dalam putusan disebutkan, sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Majelis hakim juga menyatakan perbuatan Nadiem mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun. Korupsi tersebut, antara lain, dilakukan melalui pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip-prinsip pengadaan.
Dalam perkara ini, Nadiem dinyatakan melakukan perbuatan tersebut bersama tiga terdakwa lain yang telah lebih dulu divonis, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, Jurist Tan hingga kini masih berstatus buron.
Atas perbuatannya, Nadiem dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*
