16 hours ago
2 mins read

Massa Aksi Gruduk Kejari Kota Bekasi, Soroti Dugaan Korupsi di Perumda Tirta Patriot

Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (GEMASI) dan LSM Trinusa menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Rabu (4/2/2026).

KOTA BEKASI — Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (GEMASI) dan LSM Trinusa menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Rabu (4/2/2026). Mereka mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Perumda Tirta Patriot, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) air minum milik Pemerintah Kota Bekasi.

Dalam aksinya, massa menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai mengindikasikan praktik korupsi, mulai dari pengelolaan penyertaan modal daerah, dugaan hilangnya aset Poncol, hingga dugaan laporan keuangan fiktif terkait pencatatan zakat profesi yang dilaporkan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi.

Koordinator Lapangan aksi, Dicky Armanda, menyatakan bahwa kebijakan Pemerintah Kota Bekasi yang terus mengucurkan penyertaan modal besar kepada Perumda Tirta Patriot tidak sebanding dengan kinerja perusahaan maupun kualitas layanan air bersih kepada masyarakat.

“Penyertaan modal seharusnya dikelola secara efisien, transparan, dan akuntabel. Namun fakta di lapangan menunjukkan prinsip-prinsip tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Dicky dalam orasinya.

Berdasarkan laporan keuangan Pemerintah Kota Bekasi, pada tahun 2022 nilai penyertaan modal daerah kepada Perumda Tirta Patriot tercatat sebesar Rp64,12 miliar, termasuk penambahan modal baru sebesar Rp1,5 miliar. Pada tahun yang sama, total investasi pemerintah daerah pada BUMD sektor air minum mencapai Rp276,22 miliar.

Namun, GEMASI menilai besarnya dana publik tersebut tidak berbanding lurus dengan hasil yang dicapai. Target penyediaan air minum aman disebut tidak terpenuhi. Bahkan, hasil audit menunjukkan sedikitnya 14 titik sampel air pelanggan berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tanpa tindak lanjut yang memadai dari pihak perusahaan maupun pemerintah daerah.

Alih-alih dilakukan evaluasi menyeluruh, pola penyertaan modal dinilai terus berulang. Pada tahun 2023, Perumda Tirta Patriot kembali menerima penyertaan modal sebesar Rp43 miliar, namun tidak menghasilkan dividen bagi daerah. Tren serupa berlanjut pada tahun 2024 dengan penyertaan modal sebesar Rp35 miliar yang dicatat sebagai investasi permanen daerah.

Massa aksi juga menyoroti kondisi pelayanan air bersih di Kota Bekasi yang dinilai semakin memburuk. Keluhan masyarakat terkait air berbau, keruh, dan tidak layak konsumsi terus bermunculan. Bahkan, uji laboratorium independen pada 29 Oktober 2025 menyatakan kualitas air tidak memenuhi standar nasional dan mengandung parameter bakteri yang berpotensi membahayakan kesehatan.

“Kondisi ini jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang baku mutu lingkungan dan PP Nomor 54 Tahun 2017 yang mewajibkan BUMD dikelola secara profesional dan bertanggung jawab,” tegas Dicky.

Dari sisi keuangan internal, GEMASI menilai terdapat kejanggalan serius. Laporan keuangan Perumda Tirta Patriot tahun 2022–2023 mencatat lonjakan biaya operasional pengolahan air dari sekitar Rp4,1 miliar menjadi Rp23,1 miliar, atau meningkat lebih dari lima kali lipat, tanpa diiringi perbaikan layanan kepada masyarakat.

Selain itu, Ketua LSM Trinusa Mandor Baya menyoroti kasus aset Poncol yang dinilai sarat pelanggaran tata kelola aset daerah. Menurutnya, aset tersebut dibayar penuh menggunakan uang publik, namun penyerahannya tidak dilakukan secara utuh. Bangunan bahkan dibongkar dan dibiarkan terbengkalai.

“Masalah ini semakin serius dengan munculnya pihak ketiga, PT Bintang Maha Meru, yang diduga menguasai aset tersebut dalam skema yang dicurigai berkaitan dengan ijon proyek pembangunan PDAM sejak masih bernama Tirta Bhagasasi hingga bertransformasi menjadi Tirta Patriot,” kata Mandor Baya.

Ia menegaskan praktik tersebut bertentangan dengan PP Nomor 27 Tahun 2014, PP Nomor 28 Tahun 2020, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, serta PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. “Sikap direksi tidak dapat dipandang sebagai kelalaian biasa, melainkan indikasi kelalaian berat atau kesengajaan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah,” ujarnya.

Tak hanya itu, massa aksi juga menyoroti pencatatan zakat profesi dalam laporan keuangan Perumda Tirta Patriot tahun 2023 sebesar ±Rp872 juta yang dibebankan sebagai biaya perusahaan. Praktik tersebut dinilai menyimpang karena zakat profesi merupakan kewajiban personal, bukan beban BUMD, serta bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2025.

Dalam aksinya, massa menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melakukan audit investigatif dan independen terhadap seluruh penyertaan modal dan pengelolaan keuangan Perumda Tirta Patriot, menghentikan sementara penyertaan modal baru, mengaudit harta kekayaan direksi, serta mengusut tuntas dugaan korupsi, hilangnya aset Poncol, dan dugaan laporan keuangan fiktif.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi maupun manajemen Perumda Tirta Patriot terkait tuntutan dan tudingan yang disampaikan massa aksi.***

Go toTop
toto slot situs togel situs togel
toto slot
slot88