JAKARTA – Presiden Ke-7, Joko Widodo (Jokowi), telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor (No) 2 Tahun 2024 tentang Dukungan Percepatan Penyelenggaraan Uji Coba dan Unjuk Kerja Trem Otonom di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Adapun aturan tersebut ditekan oleh Jokowi tepat dua hari sebelum mengakhiri masa jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia (RI).
Aturan tersebut mendukung percepatan penyelenggaraan uji coba dan unjuk kerja (proof of concept) trem otonom yang akan mendukung pengembangan transportasi perkeretaapian di IKN.
Perintah tersebut diinstruksikan kepada Menteri Perhubungan (Menhub), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), dan Kepala Kepolisian.
Hal itu dilakukan untuk mengambil langkah yang terkoordinasi sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan yang dimiliki oleh masing-masing pihak.
“Memberikan dukungan percepatan uji coba dan unjuk kerja penyelenggaraan Trem Otonom untuk pengembangan transportasi perkeretaapian dan mendukung konektivitas di Ibu Kota Nusantara,” terang butir (1).
Berikutnya, melakukan kegiatan pengoperasian uji coba dan proof of concept Trem Otonom yang nantinya akan digunakan untuk menunjukkan dan membuktikan konsep tersebut bisa diimplementasikan di IKN.
Menguji kecanggihan trem otonom
Kemudian, melaksanakan perencanaan teknis, pembangunan, penggunaan, dan pemeliharaan fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan oleh infrastruktur tersebut. Beberapa fasilitas yang dimaksud adalah fasilitas keselamatan, keamanan, depo, stasiun halte, dan gardu listrik.
Selain itu, Jokowi juga memberikan tugas khusus kepada Menhub untuk menyusun persyaratan serta perencanaan teknis yang dibutuhkan untuk mendukung langkah uji coba dan unjuk kerja trem otonom itu.
Pelaksanaannya akan berfokus kepada kelayakan teknis pembangunan dan kelayakan operasi trem otonom. Hal itu akan dilakukan bersama dengan pengujian sertifikasi sarana dan prasarana trem otonom yang ada.
Ia menugaskan Menteri PUPR untuk menyusun perencanaan desain teknis pembangunan jalur pengarah (virtual track) di badan jalan. Selain itu, Menteri PUPR juga ditugaskan untuk memberikan dukungan fasilitas infrastruktur untuk mendukung uji coba dan unjuk kerja.
Sementara itu, Menkominfo ditugaskan untuk memberikan dukungan perizinan penyelenggaraan telekomunikasi serta menjamin ketersediaan frekuensi telekomunikasi untuk program uji coba dan unjuk kerja.
Kepala OIKN diminta untuk melakukan uji coba, unjuk kerja, evaluasi, penilaian, memberikan izin, hingga memastikan ruang pengawasan jalan untuk jalur kereta uji coba.
Terakhir, Kapolri diminta untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas jalan.* (Bayu Muhammad)
Baca juga: Prabowo Berkomitmen Lanjutkan Pengelolaan Sumber Daya Air