10 months ago
1 min read

Jelang Masa Tugas Berakhir, Jokowi Naikkan Gaji dan Tunjangan Hakim

Presiden ke-7 Joko Widodo (kir). (Foto: Akun X @jokowi)

JAKARTA – Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi), mengesahkan kenaikan gaji dan tunjangan para hakim beberapa hari sebelum masa tugasnya berakhir.

Kenaikan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor (No) 44 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas PP No. 94 Tahun 2012 soal hak keuangan dan fasilitas hakim di bawah Mahkamah Agung (MA).

Adapun PP tersebut ditandatangani oleh Jokowi pada tanggal 18 Oktober 2024, tepat dua hari sebelum ia mengakhiri masa tugasnya.

Dalam salinan PP tersebut, disebutkan bahwa kenaikan gaji seorang hakim didasarkan kepada pertimbangan kalau negara perlu memberikan jaminan kesejahteraan bagi para hakim sebagai pejabat negara yang menjalankan kuasa kehakiman.

Kenaikan gaji dan tunjangan itu memiliki tujuan untuk menjaga kemandirian hakim dalam melaksanakan berbagai tugas dan tanggung jawabnya sebagai pejabat negara.

Demikian, penyesuaian aturan dari aturan sebelumnya yang mengatur hak keuangan dan fasilitas hakim perlu dilakukan.

“Gaji pokok Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan setiap bulan berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat dan masa kerja golongan hakim,” terang pasal 3 ayat (1) PP 44/2024.

Gaji pokok itu akan mulai dibayarkan kepada para hakim pada bulan berikutnya setelah mereka mengambil sumpah atau janji jabatan hakim.

Kebijakan tersebut juga berlaku kepada hakim-hakim yang naik pangkat dan disesuaikan dengan gaji pokok serta masa kerja golongan menurut pangkat sebelumnya.

Aturan tersebut turut mengatur persoalan gaji berkala yang dapat diberikan jika seorang hakim telah memenuhi beberapa persyaratan, termasuk sudah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan dan punya penilaian kinerja tahunan dengan predikat paling rendah bernilai baik.

“Pemberian kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3D dilakukan dengan surat pemberitahuan oleh atasan langsung hakim yang bersangkutan atas nama pejabat yang berwenang,” seperti yang ditulis dalam pasal 3E.

Pemberitahuan tentang kenaikan gaji berkala itu harus diterbitkan dua bulan sebelum kenaikan gaji berkalanya berlaku.* (Bayu Muhammad)

Baca juga: Kemenag: Kuota Haji 2024 Terbanyak dalam Sejarah Indonesia

Komentar

Your email address will not be published.

Go toTop

Jangan Lewatkan

Faktor Internal PDIP dan Pengaruh Hasto dalam Pilgub Jakarta

JAKARTA – Politisi Senior, Zulfan Lindan, menilai Pilgub Jakarta sangat

Miftah Sabri: Kolaborasi Jokowi-Prabowo dalam Pemerintahan Saat Ini

JAKARTA – Pendiri Inisiatif Sabri & Saudara (ISS), Miftah Sabri,
toto slot situs togel situs togel
toto slot
slot88
situs totositus totositus totojakartaslot88