JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan hasil positif dari upaya pemberantasan judi online (judol) di Tanah Air. Budi Arie mengatakan, terjadi penurunan akses masyarakat terhadap situs atau laman judi online mencapai 50 persen.
“Hasil data tersebut yang tadi ditunjukkan dengan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bulan Juli 2024, di mana penurunan akses masyarakat pada situs judi online sudah mencapai 50 persen. Mudah-mudahan bisa terus meningkat (penurunannya) sampai maksimal,” kata Budi Arie, sebagaimana dilansir Antara, Rabu (11/9/2024).
Dia juga mengungkapkan, terjadi penurunan jumlah deposit di laman judi online sebesar Rp 34,49 triliun. Berdasarkan data yang dipaparkan sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengklaim telah melakukan sejumlah upaya untuk memberantas judi online di Tanah Air.
Antara lain melakukan pemutusan akses terhadap terhadap 3.277.834 konten bermuatan judi online dan menangani lebih dari 51.000 sisipan judi online di laman lembaga pendidikan dan pemerintahan.
Kemudian, mengajukan permohonan pemblokiran terhadap 7.499 rekening bank terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selanjutnya, mengajukan pemblokiran terhadap puluhan ribu keyword atau kata kunci ke google dan meta karena diduga terkait dengan judi online.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online yang dikomandoi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. Kemenkominfo pun menjadi bagian dari Satgas Pemberantasan Judi Online tersebut.
Hadi Tjahjanto sebelumnya mengungkapkan, temuan data yang didapatkan satgas. Menurutnya, ada lima provinsi dengan jumlah pemain judi online terbanyak yang nilai transaksinya mencapai triliunan rupiah.
“Yang pertama adalah yang paling di atas Jawa Barat. Jawa Barat ini pelakunya 535.644 (orang), dan nilai transaksinya Rp 3,8 triliun di Jawa Barat,” ujar Hadi usai rapat koordinasi pemberantasan judi online di Gedung Kemenko PMK pada 25 Juni 2024.
“Yang kedua adalah Daerah Khusus Jakarta pelakunya 238.568 (orang), total transaksinya Rp 2,3 triliun,” sambungnya.
Provinsi ketiga yang paling banyak ditemukan pemain judi online adalah Jawa Tengah. Tercatat ada 201.963 warga yang bermain judi online dan perputaran uangnya mencapai Rp 1,3 triliun.
Selanjutnya adalah Jawa Timur dengan jumlah pemain judi online diperkirakan mencapai 135.227 orang. Nilai transaksinya mencapai Rp 1,051 triliun.
“Dan yang kelima adalah Banten. Pelakunya 150.302 orang dan uang yang beredar di sana adalah Rp 1,022 Triliun. Ini adalah tingkat provinsi,” pungkas Hadi.*
Baca juga: Percepat Transformasi Digital, Menkominfo Apresiasi Dukungan DPR