2 months ago
1 min read

CALS Minta DPR Hentikan Pembahasan RUU Pilkada

Gedung DPR/MPR di Senayan, Jakarta. (Foto: mpr.go.id)

JAKARTA – Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menyerukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menghentikan pembahasan atas Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Dalam rilis persnya yang tayang pada Hari Rabu (21/8/2024), CALS menilai pemerintah dan Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM Plus) tengah berusaha memperkuat hegemoni kekuasaan mereka dalam Pilkada 2024.

Hal itu dilakukan melalui pengabaian dua Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbaru soal ambang batas partai politik (parpol) untuk mengusung calon kepala daerah dan penghitungan syarat usia calon kepala daerah dalam UU Pilkada.

CALS juga menilai tujuan KIM Plus adalah untuk mendominasi Pilkada 2024 di beberapa daerah, khususnya Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Serta melancarkan pencalonan Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep.

“Upaya pengabaian ini dilakukan untuk mengakali Pilkada 2024 agar di sejumlah daerah, terutama Daerah Khusus Jakarta, dapat didominasi KIM Plus tanpa kandidat kompetitor yang riil, dan memuluskan jalan putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep untuk mencalonkan sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah, meskipun belum memenuhi syarat usia pencalonan kepala daerah,” terang rilis pers tersebut.

Putusan MK disorot

Adapun upaya tersebut akan dilakukan dengan merevisi sejumlah ketentuan dalam UU Pilkada dalam waktu yang cukup singkat.

Salah satunya adalah mengenai Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 lalu.

“Pengabaian tersebut akan dijalani oleh Presiden dan DPR dengan merevisi sejumlah ketentuan UU Pilkada dalam waktu singkat dan serampangan guna menganulir garis-garis batas konstitusional yang diterbitkan MK, yang direncanakan pada hari Rabu, 21 Agustus 2024. Pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024, MK menafsirkan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang semula mengatur persyaratan ambang batas pengusungan pasangan calon kepala daerah berdasarkan perolehan kursi dan suara di Pemilu DPRD, menjadi berdasarkan perolehan suara sah dalam pemilu pada provinsi/kabupaten/kota berdasarkan rasio jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap, dengan persentase yang setara dengan persentase pada pencalonan perseorangan,” jelas CALS.

Kemudian, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024, mengenai syarat usia pencalonan kepala daerah juga menjadi sorotan.

“Sementara itu, pada Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024, MK menegaskan bahwa secara historis, sistematis, praktik selama ini, dan perbandingan dengan pemilihan lain, syarat usia pencalonan kepala daerah dihitung dari titik sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan saat pelantikan 1 pasangan calon terpilih, sebagaimana anomali yang ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024,” lanjut CALS.

“Artinya, putusan ini dapat menggulung karpet merah bagi putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep untuk mencalonkan sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah yang belum memenuhi syarat usia saat penetapan pasangan calon,” kata CALS.* (Bayu Muhammad)

Baca juga: PDIP Tersenyum Habis MK Kabulkan Gugatan terhadap UU Pilkada

Komentar

Your email address will not be published.

Go toTop

Jangan Lewatkan

Garis Tangan Pencalonan Faldo Maldini

JAKARTA – Calon Wali Kota (Walkot) Tangerang, Faldo Maldini, merasa

‘Kotak Kosong juga Pilihan dalam Demokrasi’

JAKARTA – Ketua DPD Partai Golkar Jakarta, Ahmed Zaki Iskandar,