JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) siap untuk memberikan sanksi takedown atau pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang terkait dengan judi online atau judol.
“Pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, Jumat (9/8/2024).
Terkini, ada 21 PJP dengan 42 Sistem Elektronik yang didaftarkan di Kominfo. Sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kominfo telah melaksanakan pengawasan dan evaluasi terhadap layanan PJP.
Kominfo menemukan adanya indikasi keterkaitan pemanfaatan layanan sistem-sistem pembayaran tersebut dengan aktivitas judol.
Atas dasar pengawasan dan evaluasi tersebut, Kominfo meminta para penyelenggara agar melakukan pemeriksaan internal/audit terhadap layanan Sistem Elektronik secara komprehensif dan mendalam untuk memastikan layanan-layanan tersebut tidak dimanfaatkan untuk kegiatan judol atau aktivitas-aktivitas ilegal lainnya.
Hasil pemeriksaan internal atau audit yang dimaksud diserahkan kepada Kominfo paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah surat peringatan tersebut diterima.
“Dalam hal batas waktu 7 hari tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan,” jelas Budi Arie.
Daftar hitam Kominfo
Adapun perusahaan-perusahaan penyedia jasa pembayaran beserta nama sistem elektroniknya adalah sebagai berikut:
- BPR Bank Jogja Kota Yogyakarta – Loket Bank Jojga
- Anadana Kode Nontunai – Mony Uang Elektronik
- Anadana Kode Nontunai – Mony Uang Elektronic
- Sahabat Kirim Digital – Easylink
- Sahabat Kirim Digital – Ayolinx
- Sinar Merak Santoso Syariah – SMS Pay
- Inacash Lentera Teknologi – Inacash
- Solusi Pembayaran Nasional – SPNPAY
- Kreigan Digital Wesel – Nextrans
- Nusapay Solusi Indonesia – Nusapay
- Sunrate Commercial Services – Sunrate
- Bank Nano Syariah – Aira Mobile
- Kiriman Dana Pandai – Kyrim
- Bimasakti Multi Sinergi – Winpay
- Arash Digital Rekadana – Sistem Integrator Pembayaran Lintas Batas (Cross Border Payment) Menggunakan QRIS (Quick Response Indonesia Standard)
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia – Internet Banking Web Bank BRI
- E2Pay Global Utama – E2Pay Global Utama
- Bimasakti Multi Sinergi – BinaPayment
- Bimasakti Multi Sinergi – CijPay
- Bimasakti Multi Sinergi – Paykaltimtara
- Bimasakti Multi Sinergi – Keris
- Bimasakti Multi Sinergi – Coopay
- Bimasakti Multi Sinergi – Madiunpay
- Bimasakti Multi Sinergi – Deltapay
- E2Pay Global Utama – PT E2Pay Global Utama
- E2Pay Global Utama – e2Pay
- Bimasakti Multi Sinergi – Ekapay
- Bank Perkreditan Rakyat Eka Bumi Artha – Bank Eka Internet Banking
- Gpay Digital Asia – GAJA
- Inti Dunia Sukses – Mitra LSAKU
- Visi Jaya Indonesia – EIDUPAY
- Bimasakti Multi Sinergi – BDS Pay
- Bimasakti Multi Sinergi – ABAF Pay
- Bimasakti Multi Sinergi – Pangandaran Pay
- Bimasakti Multi Sinergi – Maja Pay
- Bimasakti Multi Sinergi – Jombang Pay
- Bimasakti Multi Sinergi – Gresik Pay
- Bimasakti Multi Sinergi – Gianyar Pay
- Bimasakti Multi Sinergi – Gunungkidul Pay
- Bimasakti Multi Sinergi – Banten Pay
- Finnet Indonesia – Aplikasi Mitra Finpay
- Airpay International Indonesia – Shopeepay.* (Bayu Muhammad)
Baca juga: Kominfo Blokir 32 Situs Pulsa terkait Aktivitas Judi Online