3 months ago
2 mins read

Catatan di Hari Ulang Tahun ke-78 Polri

Anggota Polri melaksanakan upacara bendera. (Foto: Tribatanews)

JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kepemimpinan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Listyo Sigit Prabowo, mencetak pencapaian yang gemilang pada ulang tahunnya yang ke-78 ini.

Lembaga tersebut mendapatkan tingkat kepuasan yang tinggi di masyarakat. Litbang Kompas mencatat kepercayaan publik meningkat ke angka 73 persen baru-baru ini.

Keberhasilan tersebut harus menjadi dorongan bagi kepemimpinan Polri untuk terus memperbaiki diri ke depannya. Pasalnya, kemajuan itu diiringi dengan beberapa kasus kekerasan, kesewenang-wenangan, dan arogansi terhadap masyarakat yang masih terjadi. Semua masalah itu harus diatasi jika Polri ingin lebih disukai oleh masyarakat.

Salah satu episode di mana Polri menggunakan kekerasan yang berlebih terhadap masyarakat adalah ketika muncul komitmen dari lembaga tersebut untuk mengawal investasi sesuai perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pada saat itu, terjadi bentrokan antara aparat-aparat Polri dengan masyarakat yang sarat akan kekerasan. Antara lain, insiden-insiden tersebut terjadi di Wadas dan Rempang.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan dalam kasus Wadas, elemen Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) menggunakan kekuatan berlebihan terhadap warga. Hal itu mengakibatkan puluhan warga terluka dan 67 orang dibawa ke Kepolisian Resor (Polres) Purworejo. Insiden serupa terjadi di Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Indonesia Police Watch (IPW) menilai ke depannya Polri harus diatur berlandaskan asas polisi sipil, demokrasi, dan penghormatan terhadap HAM.

“Sehingga ke depannya, perlu diatur dalam peraturan kepolisian yang berlandaskan polisi sipil yang demokratis dan menghormati HAM. Baik itu melalui Peraturan Polri (Perpol) atau Peraturan Kapolri (Perkap),” tulis siaran pers IPW.

Sebetulnya, pendekatan kekerasan yang berlebihan itu sudah ditanggapi sebelumnya oleh Listyo. Ia memberikan arahan kepada Kepala Polda (Kapolda) di seluruh Indonesia untuk melakukan pencegahan.

Pada Oktober 2021, Listyo mengeluarkan Surat Telegram Kapolri bernomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021 yang berisi mulai dari pengambil alihan kasus kekerasan yang berlebihan agar penanganannya sesuai prosedur, transparan, dan berkeadilan, hingga memperkuat pengawasan.

Perkuat pengawasan

IPW menilai bentuk pencegahan tersebut sia-sia jika tidak diiringi dengan pengawasan melekat (waskat) oleh atasan. Padahal, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 mewajibkan atasan untuk melakukan waskat kepada bawahan.

Komitmen melakukan waskat tersebut semakin tidak berjalan kalau ternyata atasan melindungi anak buahnya yang salah dan menjadi tidak tersentuh oleh pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, hingga terbebas dari sidang etik.

Oleh karena itu, IPW meminta agar aspek kebudayaan dan sumber daya manusia (SDM) yang profesional dan akuntabel dibutuhkan dalam melaksanakan Grand Strategy Polri 2025-2045.

Hal itu mendesak dengan mempertimbangkan masuknya keluhan-keluhan dari masyarakat kepada IPW terkait dengan tindakan kekerasan dan kesewenang-wenangan beberapa oknum Polri.

“Indonesia Police Watch (IPW) juga mencatat banyaknya keluhan masyarakat terkait wewenang penegakan hukum oleh satuan kerja (satker) reserse. Keluhan itu berupa kriminalisasi penyidik, keberpihakan penyidik, bersikap tidak adil,” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam siaran pers yang diterima Totalpolitik.com, Senin (1/7/2024)

“Ada juga masalah jangka waktu penyelidikan dan penyidikan yang tidak berkepastian, intervensi dalam proses hukum, unprofessional conduct, pendekatan kekerasan untuk mendapatkan pengakuan, dan yang lemah sulit mendapatkan keadilan dan kepastian,” sambungnya.

Polri mampu

Di sisi lain, IPW yakin Polri punya kemampuan untuk melakukan penegakan hukum. Hal itu ditunjukkan dalam upaya pemberantasan judi online (judol) yang baru saja digencarkan.

“Pada sisi lain Indonesia Police watch memerhatikan sesungguhnya personil Polri memiliki kemampuan yang tinggi ketika perintah penegakan hukum tersebut diatensi oleh presiden melalui Keppres 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online yang diterbitkan 14 Juni 2024,” jelas Sugeng.

Dalam waktu empat hari saja, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mampu menangkap 18 bandar judol dengan nilai perputaran uang sebesar Rp 1.041.000.000 Triliun.

Kendati demikian, laporan polisi 2022 tentang rumah judi yang jadi sponsor di Liga Satu Sepak Bola Indonesia tidak mengalami perkembangan.

Hal ini menunjukkan kalau penanganan dan pemberantasan judol hanya merupakan kemauan aparat penegak hukum saja. Polri punya kemampuan. Tapi kemampuan tersebut juga harus diiringi dengan kemauan.

Demikian, Polri punya tugas, di antara yang lainnya, untuk memberantas judol hingga Desember 2024 sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) 21 Tahun 2024. Dan masyarakat juga berharap Polri bisa menyelesaikan tugas-tugas mereka dengan baik ke depannya.* (Bayu Muhammad)

Komentar

Your email address will not be published.

Go toTop

Jangan Lewatkan

‘Hentikan Brutalitas Polisi’ 

JAKARTA – Menanggapi rangkaian kekerasan dan tindakan represif polisi dalam

IPW Desak Kapolri Usut Dugaan Pungli di Sekolah Pembentukan Perwira

JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak kepada Kepala Kepolisian