4 months ago
1 min read

Judi Online di Indonesia Disorot Media Internasional

Menkominfo Budi Arie Setiadi. (Foto: Humas Kominfo)

JAKARTA – Reuters menyorot masalah judi online (judol) yang sedang marak terjadi di Indonesia, Jumat (14/6/2024).

 “Judi online dilarang di negara Muslim terbesar di dunia, tapi lebih dari tiga juta orang Indonesia terlibat dalam estimasi yang diperkirakan senilai $20 miliar, atau sekitar 1,5 persen produk domestik bruto tahun lalu, seperti yang data pemerintah tunjukkan,” tulis artikel kantor berita tersebut.

Reuters juga mendapatkan wawancara dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, yang berbicara soal masalah judol.

“Kami sedang mengobarkan perang universal melawan judi online,” ujarnya.

Budi Arie menekankan dampaknya yang memprihatinkan terhadap masyarakat, terutama keuangan keluarga dan perempuan.

“Judi online itu sangat memprihatinkan, itu menyedot darah rakyat kering,” lanjutnya.

Artikel Reuters itu menyinggung kasus pembakaran suami oleh seorang polisi wanita (polwan) yang terjadi baru-baru ini.

Satgas judol dibentuk

Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 pada Jumat (14/6/2024). Keppres itu menyangkut Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online.

“Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam keputusan presiden ini disebut Satgas,” kata pasal 1 Keppres 21/2024.

Satgas tersebut beranggotakan pihak-pihak yang kehadirannya ditujukan melakukan berbagai fungsi terkait dengan pemberantasan judol.

Posisi ketua diisi oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto. Wakilnya diisi oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.

Adapun posisi Ketua Harian (Ketuhar) Pencegahan diemban oleh Budi Arie sendiri. Dan Waketuhar Pencegahan dijabat oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo.

Selain itu, Satgas juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan lainnya, yaitu Kementerian Agama (Kemenag), Kejaksaan Agung, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (Polri), Badan Intelijen Negara (BIN) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketuhar Penegakan Hukum dijabat oleh Kapolri, Listyo Sigit Prabowo. Ia didampingi oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) sebagai Waketuhar Penegakan Hukum.

“Keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” ujar pasal 15.* (Bayu Muhammad)

Baca juga:

Menkominfo Akan Berantas Judol dengan AI

Menkominfo Buka Suara soal DMS dan Pornografi

Komitmen Menkominfo Berantas Judi ‘Online’

Komentar

Your email address will not be published.

Go toTop

Jangan Lewatkan

Menkominfo: AS Berkomitmen Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Digital di Indonesia

JAKARTA – Pemerintah Amerika Serikat melalui Duta Besar Amerika Serikat

Penasihat Prabowo dan Menkominfo Bicara Empat Mata Soal Ekonomi Digital

JAKARTA – Gubernur Bank Indonesia 2003-2008 dan Ketua Dewan Pakar TKN