4 months ago
1 min read

Menkominfo Akan Berantas Judol dengan AI

Menkominfo Budi Arie Setiadi. (Foto: FB Budi Arie Setiadi)

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, bertemu dengan Google untuk membahas pemberantasan judi online (judol) dengan menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).

Dalam pertemuan tersebut, Budi Arie telah memastikan proses pelaporan terhadap konten-konten judol bisa lebih cepat jika menggunakan AI.

“Betul, saya sudah bertemu Google. Pemrosesan laporan konten judi online bisa menjadi jauh lebih cepat dengan bantuan AI,” katanya.

Ia juga meminta agar teknologi AI itu segera digunakan untuk menghadapi permasalahan judol yang marak terjadi di masyarakat.

“Saya sudah minta agar teknologi ini segera diterapkan. Tentu dengan tetap memastikan aspek keamanan siber dan tata kelola yang baik,” sambungnya.

Dukung AI

Budi Arie meminta agar media mendukung pengembangan teknologi AI yang fungsinya berfokus kepada kemanusiaan.

“Minggu lalu saya baru dari Swiss. Kita sama-sama mengkampanyekan AI yang pro-people and humanity, pro-manusia dan kemanusiaan,” ujarnya.

Sebab, Budi Arie menilai dunia sudah memasuki masanya AI. Sehingga, media harus mampu menjawab tantangan yang ada.

Sebelumnya, Budi Arie juga menyampaikan ultimatum kepada platform Telegram. Kalau mereka tidak ikut serta dalam upaya pemerintah memberantas judol, maka pemerintah tidak segan-segan untuk memblokir aplikasinya di Indonesia.

“Jadi ada tren para judi online main di Telegram. Karena itu saya peringatkan kepada platform Telegram. Jika tidak mau kooperatif untuk memberantas judi online, ini pasti akan kami tutup,” katanya.

Budi Arie memperingatkan seluruh platform digital, tidak terkecuali Meta dan TikTok soal judol. Ia mengancam sanksi sebesar Rp 500 juta per konten judol yang tayang di platform-platform tersebut.

“Hari ini saya menyampaikan hal penting yakni peringatan keras pertama kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok, jika tidak kooperatif memberantas judi online di platform Anda maka akan saya kenakan denda sampai dengan Rp 500 juta rupiah per konten,” lanjutnya.* (Bayu Muhammad)

Baca juga:

Ketemu Google, Menkominfo Bahas Pemberantasan Judol Pakai AI

Menkominfo Budi Arie Terima Penghargaan CNN Indonesia

Berantas Judi Online, Menkominfo Ingin Blokir IP Address Kamboja

Komentar

Your email address will not be published.

Go toTop

Jangan Lewatkan

Menkominfo: AS Berkomitmen Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Digital di Indonesia

JAKARTA – Pemerintah Amerika Serikat melalui Duta Besar Amerika Serikat

Penasihat Prabowo dan Menkominfo Bicara Empat Mata Soal Ekonomi Digital

JAKARTA – Gubernur Bank Indonesia 2003-2008 dan Ketua Dewan Pakar TKN