4 months ago
1 min read

Ketemu Google, Menkominfo Bahas Pemberantasan Judol Pakai AI

Menkominfo Budi Arie Setiadi (tengah). (Foto: FB Budi Arie Setiadi)

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, akan membahas rincian kerja sama terkait dengan pemberantasan judi online (judol) dengan Google pada Selasa (4/6/2204).

Menurut Budi Arie, keterlibatan Google dalam upaya memberantas judol merupakan bentuk partisipasi mereka di program-program pemerintah.

“Besok (Selasa, 4 Juni) saya ketemu dia (Google). Habis itu kita sampaikan. Jadi Google, sebagai bentuk partisipasinya dalam program-program pemerintah, termasuk utamanya membasmi judi online,” kata Budi Arie setelah acara Google AI untuk Indonesia Emas 2045 di Jakarta, Senin (3/6/2024).

Budi Arie menyampaikan Google akan memberikan kontribusi dalam memberantas penyakit masyarakat pada era digital ini, yaitu judol, dengan menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) mereka.

“Google membantu dengan teknologi Google AI-nya. Besok kita ketemu, nanti disampaikan,” ujarnya.

Menurut Budi Arie, teknologi yang dimiliki oleh Google sangat canggih ketika digunakan nantinya. “Canggih dehpokoknya. Kalo nggak canggih bukan Google namanya,” tegasnya.

Ultimatum

Ini merupakan serangkaian upaya Menkominfo untuk memberantas praktik judol yang marak terjadi di masyarakat.

Sebelumnya, Budi Arie juga mengultimatum platform Telegram. Jika mereka tidak ikut serta dalam membantu pemerintah dalam memberantas judol, maka pemerintah tidak segan untuk memblokir aplikasi tersebut di Indonesia.

“Jadi ada tren para judi online main di Telegram. Karena itu saya peringatkan kepada platform Telegram. Jika tidak mau kooperatif untuk memberantas judi online, ini pasti akan kami tutup, kata Budi Arie beberapa waktu sebelumnya.

Pada saat itu, Budi Arie memperingatkan seluruh platform digital, termasuk Meta dan TikTok soal judi online. Ia mengancam sanksi sebesar Rp 500 juta per konten judi online yang tayang di platform-platform tersebut.

“Hari ini saya menyampaikan hal penting yakni peringatan keras pertama kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok, jika tidak kooperatif memberantas judi online di platform Anda maka akan saya kenakan denda sampai dengan Rp 500 juta rupiah per konten,” lanjutnya.* (Bayu Muhammad)

Baca juga:

Menkominfo Ajak DCO Majukan Ekonomi Digital di Negara Berkembang

RUU Penyiaran Jangan jadi Wajah Baru Pembungkaman Pers

Budi Arie Setiadi: ‘Sang Pembisik’

Komentar

Your email address will not be published.

Go toTop

Jangan Lewatkan

Menkominfo: AS Berkomitmen Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Digital di Indonesia

JAKARTA – Pemerintah Amerika Serikat melalui Duta Besar Amerika Serikat

Penasihat Prabowo dan Menkominfo Bicara Empat Mata Soal Ekonomi Digital

JAKARTA – Gubernur Bank Indonesia 2003-2008 dan Ketua Dewan Pakar TKN