5 months ago
1 min read

IPW Laporkan Intimidasi dan Pemaksaan Karyawan

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Tim Bantuan Hukum Indonesia Police Watch (IPW) melakukan pengaduan masyarakat (dumas) kepada Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, atas perilaku pemaksaan membuka jilbab Dwi Rizki Nur’aini oleh oknum Yayasan Cinta Anak Bangsa (YCAB), berinisial PT dan istrinya VC.

Hal itu terjadi pada 23 Oktober 2023 ketika Rizki dijemput paksa oleh supir VC. Di kantor YCAB, Rizki berhadapan dengan oknum dari Brimob yang menjaga lokasi.

Kemudian, Rizki dibawa ke sebuah ruangan di kantor YCAB untuk bertemu dengan VC selaku CEO dan Founder, PT sebagai Dewan Pembina YCAB, dan D yang merupakan HR/HC YCAB. Di situ, Rizki dipaksa membuka jilbabnya untuk difoto oleh VC.

Pengurus Yayasan berdalih pengambilan foto tersebut dilakukan supaya mereka bisa mencari Rizki dengan mudah jika kabur. Ia dituduh melakukan penggelapan dana perusahaan yang tidak terbukti hingga kini.

“Kejadian tersebut membuat Rizki depresi dan trauma karena merasa auratnya dibuka di depan pihak-pihak yang bukan merupakan muhrimnya. RS Jiwa Dr Soeharto Heerdjan mengonfirmasi hal itu,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso.

“Bahkan, Rizki juga mengalami intimidasi dengan cara dibentak-bentak saat dimintai memberikan rekening koran miliknya dan suami,” lanjutnya.

Pemaksaan

Dalam keadaan tertekan itu, Rizki pun menuliskan dengan tangan poin-poin penyalahgunaan anggaran yang didiktekan oleh J, seorang karyawan YCAB soal program Asah Digital.

Tidak berhenti di situ, Rizki dan rekannya, Amanda Lestari Angelia Kalangit dilaporkan oleh YCAB ke Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dengan pemberatan dan atau penipuan sesuai Pasal 372 KUHP, pasal 374 KUHP dan pasal 3788 KUHP.

Rizki melaporkan kejadian tersebut kepada IPW. Pihak IPW sepakat untuk memberikan bantuan hukum kepadanya melalui Advokat M Pilipus Tarigan SH MH dan Arianto Hulu SH sebagai pendamping.

IPW telah melayangkan surat pengaduannya ke Kabareskrim pada 16 Mei 2024 perihal pengaduan atas dugaan tindak perendahan atas agama atau keyakinan, kekerasan dalam rumah tangga, dan penganiayaan dan/atau pengancaman.

IPW menilai kejadian pemaksaan membuka jilbab Rizki untuk kemudian difoto merupakan perbuatan perendahan atas martabat agama dan keyakinan sesuai dengan Pasal 156a KUHP. Ketentuan tersebut memuat pidana penjara selama-lamanya lima tahun.

Sementara itu, perihal hubungan antara atasan dan bawahan, perbuatan membuka jilbab yang dialami oleh Rizki bisa dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 UU 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Ketentuan tersebut juga dilengkapi dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak sembilan juta rupiah,” kata Sugeng.

Kemudian, intimidasi, pemaksaan, dan kehadiran oknum Brimob yang dihadapi Rizki di kantor YCAB melanggar pasal 351 KUHP jo pasal 352 KUHP.

Oleh karena itu, IPW mengajukan pengaduan dengan berharap bahwa Kabareskrim Komjen Wahyu Widada akan mengusut kasus ini secara tangkas dan tuntas.* (Bayu Muhammad)

Komentar

Your email address will not be published.

Go toTop

Jangan Lewatkan

IPW Desak Kapolri Usut Dugaan Pungli di Sekolah Pembentukan Perwira

JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak kepada Kepala Kepolisian

Tim Bantuan Hukum IPW Cabut Pengaduan Terhadap YCAB

JAKARTA – Kuasa hukum Dwi Riski Nur’aini dan Amanda Lestari