5 months ago
1 min read

Jokowi Usul Presidential Club Bertemu Dua Hari Sekali

Presiden Joko Widodo. (Foto: Biro Pers Setpres)

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi positif wacana penerusnya, Prabowo Subianto untuk membentuk presidential club.

Juru Bicara (Jubir) Prabowo Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan sang presiden terpilih ingin mengadakan pertemuan rutin dengan para mantan presiden.

Presidential Club itu istilah saya saja, bukan institusi. Esensinya Pak Prabowo ingin pra mantan presiden bisa tetap rutin bertemu dan berdiskusi tentang masalah-masalah strategis kebangsaan. Sehingga terjaga silaturahim kebangsaannya dan menjadi teladan bagi kita semua,” ujarnya, Jum’at (3/5/2024).

Jokowi mengatakan ide tersebut bagus. “Bagus, bagus,” katanya, Jumat (3/5/2024).

Ketika ditanya bagaimana pendapatnya jika pertemuan presidential club diadakan seminggu sekali, Jokowi mengusulkan agar hal tersebut digelar dua hari sekali.

“Ya dua hari sekali, ya nggak apa-apa,” sambung Jokowi.

Ia tidak masalah kalau Prabowo yang akan melanjutkannya meminta saran mengenai kabinet. Tapi Jokowi tetap menekankan bahwa persoalan kabinet merupakan hak prerogatif presiden terpilih.

“Kabinet itu adalah 100 persen hak prerogatif presiden. Kalau usul-usul boleh, tapi itu hak penuh presiden terpilih,” terang Jokowi.

Jika terbentuk, presidential club yang ingin dibentuk oleh Prabowo akan menghadirkan para mantan presiden, yaitu Presiden Jokowi sendiri, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan Presiden Megawati Soekarnoputri.

Pertemuan dengan mereka diadakan supaya Prabowo dapat meminta masukan-masukan soal jalannya pemerintahan berikutnya yang akan ia pimpin bersama dengan Wakil Presiden (Wapres) terpilih Gibran Rakabuming.* (Bayu Muhammad)

Komentar

Your email address will not be published.

Go toTop

Jangan Lewatkan

Pemerintah Jokowi Bagi Jutaan Sertifikat Tanah per Tahun

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku pihaknya telah membagikan

Hibah dan Kerja Sama Perusahaan Internasional Mengalir ke Otoritas IKN

JAKARTA – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita Ibu Kota Negara