1 year ago
1 min read

MK Enggan Panggil Jokowi, Hakim: Kurang Elok

Presiden Joko Widodo. (Foto: Twitter Joko Widodo)

JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, menyatakan tidak pantas untuk memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengikuti sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

“Apa iya kita memanggil kepala negara, Presiden RI? Kelihatannya kan kurang elok karena presiden sekaligus kepala negara dan kepala pemerintahan,” kata Arief, Jum’at (5/4/2024).

Arief berpendapat keadaan akan berbeda kalau Jokowi hanya berkedudukan sebagai kepala pemerintahan.

“Kalau hanya sekadar kepala pemerintahan akan kita hadirkan di persidangan ini, tapi karena presiden sebagai kepala negara, simbol negara, yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder maka kita memanggil para pembantunya,” sambung Arief.

Oleh karena itu, MK memutuskan untuk hanya memanggil menteri-menteri yang tugas dan fungsi pokoknya terkait dengan dalil para pemohon.

Hari ini, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, dan Mensos Tri Rismaharani hadir dalam sidang sengketa MK untuk memberikan keterangan terkait kontroversi Pilpres 2024.

Sebelumnya, MK diminta untuk menghadirkan Jokowi oleh kuasa hukum yang mewakili tim pasangan calon (paslon) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis.

“Presiden Jokowi itu kan kepala pemerintahan. Kalau presiden memang bisa didatangkan oleh Ketua Majelis Hakim MK, itu akan sangat ideal,” ujar Todung, Rabu (3/4/2024).

Salah satu pihak yang diwakili, Mahfud, mengungkapkan MK selama ini selalu memanggil presiden.

“Selama ini MK selalu memanggil presiden. Jadi setiap ada sidang judicial review misalnya, kan undangannya kepada presiden. Tapi presiden lalu mewakilkan kepada menteri terkait,” jelas Mahfud, Kamis (4/4/5).

Tapi Mahfud berbeda nada dengan Todung. Ia menerangkan presiden selama ini menugaskan para menteri untuk mewakilinya dalam sidang di MK, seperti dalam sidang-sidang judicial review.

“Tapi presiden juga biasa mewakilkan ke menteri terkait. Selama ini undangan tidak pernah ke menteri, langsung ke presiden, kalau itu judicial review. Lalu presiden menugaskan siapa menteri yang mewakili judicial review,” kata Mahfud.*

Komentar

Your email address will not be published.

Go toTop

Jangan Lewatkan

Polemik SKCK Anggit Kurniawan Nasution: Tidak Ada Tipu Muslihat dalam Pengurusan Dokumen

JAKARTA – Sengketa mengenai keabsahan dokumen pencalonan Wakil Bupati Pasaman

Effendi Gazali: MK Akan Batalkan Hasil Pilkada Kukar

JAKARTA – Pakar Komunikasi Politik Effendi Gazali dan Ketua Masyarakat
toto slot situs togel situs togel
toto slot
slot88
situs totositus totositus totojakartaslot88