6 months ago
2 mins read

PDI-P Minta Hasil Pemilu Serentak 2024 Ditarik

Prof Juanda. (Foto: Dok pribadi)

JAKARTA – PDI-P menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU), selaku penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dipimpin oleh Mantan Hakim Mahkamah Agung, Gayus Lumbuun, pihak PDI-P yang diwakili Ketua Umum (Ketum) PDI-P, Megawati Soekarnoputri, mengantarkan gugatan mereka ke Gedung PTUN, Jakarta Timur

“Intinya jenis gugatannya ialah perbuatan melanggar hukum oleh aparatur negara, tergugatnya KPU,” kata Gayus, Selasa (2/4/2024).

Gugatan pihak yang dipimpin Gayus didasari keputusan KPU meloloskan pencalonan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming, sebagai calon wakil presiden (cawapres). Mereka menganggap itu sebagai perbuatan melawan hukum.

“Perbuatan melawan hukum tersebut bertentangan dengan asas dan norma-norma yang ada pada aturan tentang pemilihan umum,” terang Gayus.

Adapun permasalahan yang disorot adalah belum diubahnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 saat KPU menerima pencalonan Gibran. Di saat Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengeluarkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memungkinkan Gibran untuk maju kendati usianya belum cukup.

“Jadi, KPU melakukan pendaftaran pada tanggal 25 dan 27 Oktober 2024. Sementara atas hasil dari putusan dari Mahkamah Konstitusi ini, KPU kemudian merubah menjadi PKPU Nomor 23 Tahun 2023, pada tanggal 3 November 2024. Artinya mekanisme atau proses pendaftaran dan penetapan capres dan cawapres itu dilakukan melanggar hukum atau cacat hukum,” kata anggota Tim PDI-P Erna Ratnaningsih.

Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN)/Founder Treas Constituendum Institute, Prof Juanda, mengatakan PDI-P bisa menggugat KPU ke PTUN atas dasar Perbuatan Melawan Hukum Penguasa (PMHP).

“PMHP adalah suatu tindakan yang bertentangan dengan hukum dan berpotensi merugikan orang lain atau masyarakat secara umum,” jelas Juanda saat dihubungi Totalpolitik.com, Rabu (3/4/2024).

Dalam kasus terjadinya tindakan seperti itu, Juanda menjelaskan, pihak yang digugat harus melakukan ganti rugi.

Ia menambahkan, kewenangan PTUN untuk mengadili PMHP didasarkan Pasal 2 ayat (1) Perma Nomor 2 Tahun 2019.

“Terdapat empat syarat untuk menerapkan PMHP, yakni perbuatan yang merugikan hak orang lain, perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri/pembuat, perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan, dan perbuatan yang bertentangan dengan kehati-hatian atau keharusan dalam pergaulan masyarakat yang baik,” sambung Juanda.

Tim PDI-P menuntut agar Majelis Hakim PTUN nantinya mengabulkan gugatan mereka sepenuhnya. Termasuk memerintahkan pihak tergugat untuk mencabut kembali keputusannya yang menetapkan hasil Pemilu Serentak 2024.

“Memerintahkan tergugat untuk mencabut kembali keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 dan seterusnya serta yang terakhir adalah memerintahkan tergugat untuk melakukan tindakan, mencabut dan mencoret pasangan capres Prabowo dan cawapres Gibran sebagaimana tercantum dalam keputusan KPU nomor 360 tahun 2024,” kata Erna.

Juanda menilai alasan-alasan dan dalil-dalil hukum yang digunakan tim PDI-P akan menentukan apakah gugatan mereka terhadap KPU dikabulkan atau tidak oleh PTUN.

“Kemungkinan apakah dikabulkan atau tidak tergantung pada alasan-alasan/dalil-dalil hukum yang dipaparkan dalam gugatan, disertai kekuatan dan keabsahan alat bukti yang diajukan oleh penggugat di muka persidangan,” jelas Juanda.

Menurut Juanda, gugatan tim PDI-P akan dikabulkan apabila berbagai alasan, dalil, dan bukti yang mereka ajukan beralasan secara hukum. Ia juga mengatakan yang sebaliknya bisa terjadi. Dan alih-alih diterima, gugatan tim PDI-P malah ditolak oleh PTUN.

Pihak KPU sudah merespons. Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Kholik, menegaskan penyelesaian perkara seputar hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 hanya bisa dilakukan MK.

“Tidak ada lembaga peradilan lainnya di luar Mahkamah Konstitusi. Jadi sesuai amanat UUD 1945 harus diselesaikan di Mahkamah Konstitusi,” ujar Idham, Selasa (2/4/2024).* (Bayu Muhammad)

Komentar

Your email address will not be published.

Go toTop

Jangan Lewatkan

PDIP Jawara Pileg 2024

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah

Menjawab Keraguan Soal Prabowo

JAKARTA – Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai NasDem, Ahmad Ali,